Suara.com - Denny Indrayana bersama pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengajukan uji formil atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres-cawapres.
Denny Indrayana mengatakan, permohonan uji formil diajukan pada Jumat (3/11/2023). Adapun putusan dimohonkan uji formil yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Saya mengambil langkah untuk mengajukan uji formil terhadap putusan (nomor) 90," ujar Denny dalam siaran YouTube MNC Trijaya dikutip Suara.com, Sabtu (4/11/2023).
Denny berharap uji formil itu bisa membatalkan putusan MK terkait batas syarat capres-cawapres.
"Kami minta lewat uji formil itu, putusan (nomor) 90 itu dibatalkan," kata Denny.
Mantan Wamenkumham itu beralasan, putusan MK mengenai syarat capres-cawapres itu rentan untuk disalahgunakan. Selain itu, Denny memandang putusan itu juga bisa dimanfaatkan untuk menciptakan politik dinasti di Indonesia.
"Langkah ini akan terus kami lakukan, karena kami ingin hukum kita tidak disalahgunakan, tidak diperalat, terutama hanya untuk kekuasaan. Kekuasaan dinasti yang sangat mengganggu," beber Denny.
Untuk diketahui, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024. Gibran menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.
Dalam putusan itu, MK memperbolehkan calon yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
Baca Juga: Jelang Putusan MKMK, Hasto PDIP: Tak Boleh Konstitusi Dikorbankan Untuk Kepentingan Keluarga
Namun begitu, kini Majelis Kehormatan MK atau MKMK tengah memeriksa adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi yang memutuskan putusan syarat capres-cawapres.
Rencananya, sidang putusan dugaan pelanggaran etik pedoman perilaku hakim tersebut bakal dibacakan pada Selasa (7/11/2023) mendatang.
Berita Terkait
-
Jelang Putusan MKMK, Hasto PDIP: Tak Boleh Konstitusi Dikorbankan Untuk Kepentingan Keluarga
-
Masinton PDIP Ngotot Hak Angket Putusan MK, Sementara Isu Pemakzulan Jokowi Berembus Tipis-tipis
-
Respons Pemakzulan Presiden Jokowi, Demokrat: Masih Opini, Lihat Saja Perkembanganya ke Depan
-
Pemeriksaan MKMK Rampung, Minggu Depan Nasib Paman Gibran Bakal Diputuskan
-
Gelisah Soal Penerus dan Faktor Megawati Dianggap Jadi Penyebab Jokowi Ugal-ugalan
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG