Suara.com - Nama Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham Eddy Hiariej belakangan ini tengah menjadi sorotan publik lantaran dirinya tersandung kasus korupsi dan gratifikasi.
Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyelidikan sehingga menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan korupsi Eddy Hiariej diawali ketika ia dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Maret 2023. Eddy dilaporkan ke KPK karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar.
Dalam mengatasi perkara ini, KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi, yaitu Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara menjadi buah bibir warganet, tak sedikit yang kemudian penasaran siapa sebenarnya sosok Eddy Hiariej hingga jumlah total kekayaan yang dimilikinya.
Profil Eddy Hiariej
Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH, M.Hum adalah seorang Guru Besar di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Pria kelahiran Ambon tahun 1973 ini mengawali kariernya sebagai dosen pada tahun 1998, kemudian menjadi menjadi asisten wakil rektor pada tahun 2002.
Setelah mendapat Gelar Doktor pada tahun 2009, Eddy didaulat sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM pada tahun 2010.
Baca Juga: Profil Eddy Hiariej: Wamenkumham Saksi Ahli Jessica Wongso, Kini Terancam Jadi Tersangka KPK
Saat itu, usia Eddy masih 37 tahun sehingga membuatnya mendapat predikat sebagai Guru Besar termuda di UGM.
Sepak terjangnya sebagai pakar hukum dilirik oleh berbagai pihak, sehingga pada tahun 2020 ia dilantik menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Wamenkumham).
Harta Kekayaan Eddy Hiariej
Dengan perjalanan karier yang moncer tersebut, Eddy Hiariej memiliki harta kekayaan yang terbilang fantastis, yaitu Rp 23 miliar menurut laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022.
Adapun rincian total kekayaan tersebut adalah sebagai berikut:
Tanah dan Bangunan
Berita Terkait
-
Profil Eddy Hiariej: Wamenkumham Saksi Ahli Jessica Wongso, Kini Terancam Jadi Tersangka KPK
-
Diduga Korupsi, Segini Gaji dan Tukin Wamenkumham Eddy Hiariej Per Bulan
-
KPK Gunakan Pasal Gratifikasi dan Suap di Kasus Korupsi yang Seret Wamenkumham
-
Eddy Hiariej Disidik KPK: Pengertian Gratifikasi, Dasar Hukum, dan Sanksinya
-
Rekam Jejak Eddy Hiariej: Pendidikan dan Karier Wamenkumham yang Tersandung Kasus Dugaan Gratifikasi
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim