Suara.com - Anwar Usman tak lagi menikmati segudang keuntungan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK dinyatakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Segudang keuntungan tersebut juga termasuk gaji Ketua MK, termasuk beberapa tunjangan yang menggiurkan.
Lantas, seberapa besar perubahan gaji Anwar Usman usai dirinya dicopot sebagai Ketua MK?
Gaji Anwar Usman sebelum vs sesudah dicopot jadi Ketua MK
Meski tak lagi menyandang status ketua, Anwar Usman masih berkarier sebagai Hakim Konstitusi.
Adapun seorang Hakim Konstitusi berhak memperoleh gaji dan tunjangan, sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014.
Bukan cuma gaji, Anwar sebagai Hakim Konstitusi juga diberikan rumah negara, fasilitas transportasi, dan jaminan kesehatan.
Sayangnya, Anwar Usman tak lagi menerima gaji besar sebagai Ketua MK. Menurut yang diatur oleh PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji Anwar Usman kala masih menyandang status Ketua MK berada di angka Rp5.040.000.
Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Suhartoyo, Gantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK
Setelah dicopot dari jabatan menterengnya, Anwar Usman hanya digaji sebesar Rp4.200.000.
Tunjangan yang diterima Anwar juga turun hampir setengahnya yakni kini menerima Rp72.854.000, sedangkan sebelumnya kala masih menjadi Ketua MK berada di angka Rp121.609.000.
Total pendapatan yang Anwar terima kini sebagai anggota MK yakni Rp77.054.000 per bulan
Mengintip sosok pengganti Anwar Usman
Kini, ada sosok lain yang bakal menikmati privilese sebagai Ketua MK. Sosok tersebut adalah Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Suhartoyo dipilih sebagai Ketua MK melalui Rapat Permusyawaratan Hakim yang digelar secara tertutup pada Kamis (9/11/2023) di Ruang RPH Gedung 1 Mahkamah Konstitusi.
Berita Terkait
-
Serang Balik, Anwar Usman Bongkar Borok Jimly, Mahfud MD dan Saldi Isra
-
Bantah Tudingan Anwar Usman, Mahfud MD: Tidak Ada Konflik Kepentingan
-
Okin Mantan Suami Rachel Vennya Diduga Lamar Regina Phoenix: She Said Yes
-
Mahfud MD Soal Sosok Ketua MK Suhartoyo: Teman Baik Saya Semasa Kuliah di Yogyakarta
-
Profil dan Rekam Jejak Suhartoyo, Gantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
5 Sepeda Lipat Ukuran 20 yang Nyaman dan Praktis, Mulai Rp800 Ribuan
-
Kontroversi Dikidoy, Akun yang Live TikTok Sidang Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
-
Apa itu Objektifikasi Perempuan? Berkaca pada Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI
-
Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?
-
Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas
-
16 Nama Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual ke 27 Orang
-
5 Urutan Skincare Pagi dengan Day Cream dan Moisturizer yang Benar
-
Tren Baru Gaya Hidup: Kipas Portable dengan Kamera, Hadapi Cuaca Panas Sambil Abadikan Momen
-
Kronologi Lengkap 16 Mahasiswa FH UI Lakukan Pelecehan Seksual ke 27 Korban
-
Apa itu Helicopter Parenting? Dikaitkan dengan 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual