Suara.com - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa wajib mendukung Palestina dan haram mendukung Israel beserta produknya.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asronun Niam Sholeh menambahkan bahwa mendukung agresi Israel juga haram hukumnya.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam, Jumat (10/11/2023) di Kantor MUI, Menteng Jakarta Pusat.
Selain mengharamkan mendukung produk Israel, MUI juga menyatakan bahwa memberikan dukungan kepada Palestina adalan wajib.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,”
Melalui Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini, MUI menyarankan agar umat Islam mendukung Palestina melalui gerakan zakat, infaq dan sedekah.
“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina”, tegas pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok tersebut.
Kepada Pemerintah Indonesia, MUI juga menuliskan beberapa rekomendasi dalam fatwa tersebut antara lain dengan melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, mengirim bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel.
Selain itu, MUI juga mengajak beberapa kembaga amil zakat nasional dan BAZNAS untuk mewadahi penggalangan zakat, infaq dan sedekah.
Baca Juga: Terekam Kamera, Detik-detik Masjid Khalid bin al-Walid di Gaza Hancur Dibombadir Israel
Dalam keterangan persnya, MUI mengeluarkan fatwa ini sebagai sikap tanggung jawab ulama soal konflik Palestina dan Israel.
Berita Terkait
-
Cathy Sharon Akui Follow Akun Instagram Tentara Israel, tapi Bantah Pro Zionis
-
Sejarah RS Indonesia di Gaza, Kini Ikut Jadi Sasaran Gempuran Rudal Israel
-
Mengenal Humanitarian Pause, Permintaan Presiden AS ke Israel Untuk Jeda Serangan Selama 4 jam
-
Terowongan Bawah Tanah di Gaza Sepanjang 500km, Benarkah Kunci Israel Kalahkan Hamas?
-
Akal Bulus Israel: Bom RS di Gaza Usai Tuding Sembunyikan Hamas, Lalu Ngaku Salah Info
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Menurut Feng Shui, Lukisan Sebaiknya Dipajang di Mana? Ini Lokasi yang Bisa Bikin Hoki
-
Dari Wahana Bermain hingga Workshop Kreatif, Ini Cara Baru Isi Liburan Sekolah Jadi Lebih Bermakna
-
Tak Hanya Saat Dicuci, Pakaian Ternyata Melepaskan Mikroplastik Saat Dipakai Sehari-hari
-
5 Cara Membersihkan Kipas Angin Tanpa Dibongkar, Cocok untuk yang Malas Ribet
-
3 Skincare Retinol Wardah yang Bikin Kulit Glowing, Aman untuk Newbie Menurut Review
-
Perusahaan Raffi Ahmad RANS Entertainment Bakal IPO, Apa Maksudnya?
-
7 Peralatan Elektronik di Dapur yang Paling Boros Listrik, Bisa Bikin Jeglek
-
3 Parfum Fordive Terlaris di Shopee, Bebas Bau Tak Sedap saat Aktivitas
-
7 Solar Panel Portable Murah, Solusi Darurat Saat Listrik Padam
-
5 Lampu Emergency yang Awet saat Pemadaman Listrik, Ada yang Nyala Terang Hingga 50 Jam