Maka jika merujuk pada hirearki tersebut, dapat disimpulkan bahwa kedudukan Fatwa MUI bukan merupakan suatu jenis peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Soal hukum fatwa ini pun pernah dijelaskan oleh Mahfud MD. Menurutnya fatwa MUI sama dengan fatwa lembaga peradilan negara yang tidak wajib diikuti.
"Sejak dulu sampai sekarang fatwa MUI atau fatwa siapa pun tak harus diikuti. Jangankan fatwa MUI, fatwa MA yang lembaga peradilan negara saja tak harus diikuti. Yang mengikat kalau dari MA adalah vonisnya, bukan fatwanya. Tapi kalau pihak-pihak sepakat memakai fatwa ya dibolehkan," ujar Mahfud MD.
"Kalau dalam hukum Islam, fatwa hanya pendapat hukum berdasar istinbath dari Qur’an dan atau Sunnah. Setiap orang punya pendapat yang sering saling berbeda. Maka lahirlah berbagai pendapat dalam aliran-aliran fikih seperti Hanafi, Syafii, Maliki, Hambali. Kita tak harus ikut Maliki tapi boleh kalau mau," imbuhnya.
Klarifikasi Fatwa MUI soal Produk Pro Israel
Ramainya soal fatwa terbaru tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Mengenai Fatwa MUI Nomor 84 tahun 2023.
Akhirnya Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati memberikan klarifikasi.
"Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel," katanya.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyatakan bahwa yang diharamkan MUI itu bukan produknya atau zatnya.
Baca Juga: Susu Formula hingga Skincare Diboikot, MUI Edarkan Fatwa Haram: Kudu Piye?
Menurutnya, dalam Fatwa MUI itu hanya dituliskan mendukung aksi agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Jadi, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
Terkini
-
6 Urutan Skincare Malam untuk Menghilangkan Flek Hitam, Kulit Auto Glowing dan Cerah
-
Adu Pendidikan Deddy Corbuzier vs Sabrina Chairunnisa: Sama-Sama Mentereng, Rumah Tangga Retak?
-
Publik Soroti Ponpes Ambruk Renggut Nyawa: Kelalaian Pembangunan atau Takdir?
-
Bahaya Makanan yang Terpapar Radioaktif, Udang Cikande Masih di Batas Aman?
-
5 Skincare La Roche Posay Termurah, Harga Masih Ramah di Kantong
-
Sabrina Chairunnisa Boyong Chanel ke Korea Selatan, Apakah Naik Pesawat Boleh Membawa Hewan?
-
Dilaporkan ke Polisi, Ferry Irwandi Tanggapi Santai: Main Game dan Tertawa
-
Berapa Gaji Pegawai PLN? Ini Link, Syarat, dan Cara Daftar Rekrutmen PLN 2025
-
Wajib Pakai Moisturizer sebelum Sunscreen? Begini Urutan yang Benar Menurut Dokter
-
Perjalanan Pendidikan Sabrina Chairunnisa, Rumah Tangganya Diisukan Retak