Suara.com - Nampaknya, pemerintah saat ini sedang berupaya untuk memperbaiki kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya PNS. Salah satu caranya adalah dengan menyetarakan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan karyawan BUMN.
Yudi Wicaksono selaku Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur kementerian PANRB bahkan menegaskan bahwa wacana tersebut akan segera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN.
Rincian gaji PNS setara BUMN
Terkait PP tentang penyetaraan gaji PNS dan BUMN tersebut, tentu saja pemerintah akan memberikan tambahan rincian. Jika selama ini gaji PNS hanya berfokus pada kriteria pangkat atau golongan saja, ke depannya pemerintah juga akan menambahkan kriteria performa kerja.
Dengan begitu, diharapkan bahwa peningkatan gaji ini juga disertai dengan peningkatan kualitas pegawai.
Melalui sistem ini pla, pemerintah akan memperkenalkan skema remuneration mix yang artinya pendapatan tetap akan lebih tinggi dari intensif. Rencananya komponen ini akan terdiri dari 40 persen gaji, 30 persen insentif, 25 persen benefit, dan peningkatan kualitas atau learning 5 persen.
Meski begitu, sampai saat ini belum diketahui informasi secara pasti mengenai rincian besarnya gaji PNS. Hal ini tentu saja tidak terlepas dengan banyaknya rentang gaji PNS.
Kapan mulai berlaku?
Kebijakan yang masuk sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No.22 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu saat ini sedang masuk dalam rancangan dan pembahasan oleh pemerintah.
Baca Juga: Lowongan Kerja Pegadaian untuk Lulusan S1, Deadline Lamaran November 2023
RPP tersebut setidaknya harus selesai disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan instansi terkait, maksimal enam bulan setelah UU 20/2023 disahkan pada 31 Oktober 2023 lalu.
Dengan begitu, diperkirakan bahwa RPP akan mulai berlaku pada bulan Maret–April 2024 mendatang.
Skema penggajian
Selain penyetaraan gaji, RPP juga akan mengatur tentang pengkajian gaji yang berlaku setiap setidaknya tiga tahun sekali. Peninjauan tersebut akan didasarkan pada gaji tertinggi pegawai BUMN.
Isu penyetaraan gaji PNS dan BUMN ini tentu meenjadi obrolan hangat sekaligus memicu adanya pro dan kontra. Meski begitu, Anda harus menunjukkan keputusan pastinya ketika undang-undag sudah ditetapkan ke depannya.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Rumah Pius Lustrilanang Disegel KPK, Segini Gaji Anggota BPK
-
BUMN Serahkan Sertifikasi Halal Gratis ke Ratusan UMKM
-
Perbandingan Gaji PNS vs Pegawai BUMN, Mana yang Lebih Besar?
-
Penjelasan Single Salary PNS dan Contoh Perhitungannya Sesuai Risiko Pekerjaan
-
Rekrutmen PNS Tidak Hanya Lewat SSCASN, Kesempatan Jadi ASN Makin Mudah
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Kenali Ciri-Ciri Adidas Samba KW, Jangan Tergiur Harga Bersahabat!
-
Keajaiban Musim Gugur Colorado: Petualangan Kereta Api yang Memukau Hati!
-
Decluttering Mission 2025, Astra Motor Yogyakarta Ajak Anak SMK 'Beresin' Lemari Jadi Cuan
-
Inovasi Dunia Skincare: Tren Riasan dan Fokus pada Perawatan Pria
-
8 Cara Jitu Bedakan Sepatu Vans Asli dan KW, Jangan Sampai Ketipu!
-
Zulhas Sebut Udang Terpapar Radioaktif Masih Aman Dikonsumsi, Padahal Ini Bahayanya...
-
Onitsuka Tiger Made in Indonesia Apakah Ori? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Tepuk Sakinah Wajib atau Tidak? Simak Penjelasan Pihak KUA
-
Apa Itu Cesium-137? Zat Radioaktif yang Ditemukan di Udang Cikande
-
Intip Jumlah Kekayaan Dedi Mulyadi, Dapat Peringatan dari Prabowo saat Akad Massal KPR