Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej sudah sesuai dengan prosedur hukum.
Oleh karenanya, Mahfud meminta agar semua pihak tidak perlu mempertanyakan keabsahan penetapan tersebut.
"Wamenkumham ditetapkan jadi tersangka sudah sesuai prosedur hukum di KPK," kata Mahfud MD di Padang, Sumatera Barat, Kamis (16/11/2023).
Mahfud menilai, jika Eddy Hiariej menghilang dan pada sampai waktu tertentu tidak muncul maka status kepegawaiannya bisa dicabut.
Bahkan, anak buah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly itu juga bisa masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terkait dengan kemunculan Eddy Hiariej yang dikukuhkan sebagai guru besar ilmu hukum pidana di Universitas Gadjah Mada dan apakah ia harus mundur setelah ditetapkan tersangka, Mahfud tidak memberikan penjelasan mendetail.
"Ya nanti kita lihat perkembangannya," ujar Mafud.
Eddy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, setelah ia dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar pada Selasa (14/3/2023) lalu.
Akan tetapi, dalam perjalanannya KPK juga menemukan meeting of mind atau titik temu yang kemudian menjadi kesepakatan antara kedua pihak. Meeting of mind tersebut selanjutnya menjadi latar belakang adanya aliran dana ke rekening Eddy Hiariej. Setelah ditindak lanjuti dan ditelaah, pihak Pengaduan Masyarakat kemudian melimpahkan laporan tersebut ke Direktorat Penyelidikan KPK.
Baca Juga: Rumahnya Digeledah KPK, Anggota DPR Vita Ervina Partai Apa?
Sebelumnya, Eddy diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha yang bernama Helmut Hermawan. Dia meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu. [Antara]
Berita Terkait
-
Rumahnya Digeledah KPK, Anggota DPR Vita Ervina Partai Apa?
-
Perkuat Bukti Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Jaya Sita LHKPN Ketua KPK Firli Bahuri
-
Didakwa Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 50 M, Andhi Pramono Segera Diseret ke Pengadilan
-
Usai Diperiksa Bareskrim, Firli Bahuri Kabur Tutupi Wajah Pakai Tas dalam Posisi Tiduran
-
Gocek Wartawan usai Diperiksa di Bareskrim, Firli Bahuri Kepergok Ngumpet di Mobil sambil Tutupi Muka Pakai Tas
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kapan THR ASN Cair? Ini Bocoran Terbarunya untuk Tahun 2026
-
Kapan 10 Hari Terakhir Ramadan 2026? Catat Tanggal dan 5 Amalan Utamanya
-
Doa agar Tidak Haus saat Puasa Ramadan, Amalkan agar Ibadah Lebih Khusyuk
-
Siapa Zodiak Paling Beruntung 27 Februari 2026? Siap-Siap Hoki di Akhir Bulan
-
Link Resmi Simulasi TKA SD dan SMP 2026, Gratis untuk Persiapan Ujian
-
PPPK Paruh Waktu Apakah Dapat THR 2026? Simak Penjelasan dan Aturannya
-
Sambut Momen Lebaran dengan Parfum Berteknologi Adaptif Unik, Aroma Manisnya Bikin Nyaman Seharian
-
17 Ide Caption Instagram Estetik untuk Bukber, Singkat tapi Bikin Postingan Makin Cantik
-
Menelusuri Ruang Kreasi dan Uji Coba di Balik Lahirnya Inovasi F&B Modern
-
Pekerja Lepas dan Freelancer Berhak Dapat THR, Begini Cara Hitungnya agar Tak Tertipu