Suara.com - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal itu menyusul surat berkas perkara dan dakwaannya yang sudah dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada persidangan nanti, Jaksa KPK akan mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi puluhan milar rupiah serta ratusan dolar Singapura dan Amerika Serikat.
"Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan Tim Jaksa senilai Rp 50,2 miliar dan 264.500 dolar AS serta 409.000 dolar Singapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Kamis (16/11/2023).
Untuk status penahanan Andhi dikatakan Ali, selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Agenda sidang pertama untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan Majelis Hakim," kata Ali.
Sebagaimana diketahui Andhi Pramono telah resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7/2023). Saat dijadikan tersangka, Andhi Pramono disebut menerima gratifikasi Rp 28 miliar.
Dalam aksinya, Andhi Pramono diduga menyalahgunakan jabatannya sejak 2011-2022 sebagai PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dia memanfaatkan dengan berperan sebagai broker, menghubungkan importir mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.
Setiap rekomendasi yang disarankannya, dia akan mendapat fee atau bayaran.
Baca Juga: Profil Vita Ervina, Anggota DPR RI Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus SYL
Hasil korupsi berupa gratifikasi tersebut, dibelanjakan atau dialihkannya ke rekening orang lain. Karenya Andhi juga dijerat dengan pasal TPPU.
KPK menemukan Andhi membeli rumah Rp 20 miliar di Jakarta Selatan dan berlian senilai Rp 652 juta, serta pembelian polis asuransi Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Usai Diperiksa Bareskrim, Firli Bahuri Kabur Tutupi Wajah Pakai Tas dalam Posisi Tiduran
-
Gocek Wartawan usai Diperiksa di Bareskrim, Firli Bahuri Kepergok Ngumpet di Mobil sambil Tutupi Muka Pakai Tas
-
Novel Baswedan Desak Firli Bahuri Jadi Tersangka: Kalau Berlarut-larut, Peluang Alat Bukti Dihilangkan Besar
-
Firli Bahuri Diperiksa Lagi Kasus Pemerasan SYL, Eks Penyidik KPK: Penting untuk Menetapkan Tersangka
-
Tiga Pegawai KPK Turut Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Pemerasan SYL
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata
-
PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa
-
Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang
-
Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap
-
Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping
-
Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat
-
Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi
-
Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni
-
Indonesia Berduka, TNI AD Kehilangan Putra Terbaik Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer