Suara.com - Menjelang Pemilu 2024 meski belum masuk masa kampanye ternyata dunia politik di Indonesia sudah diselimuti banyak polemik. Bahkan, polemik jelang Pilpres ini semakin menguat karena dibumbui drama-drama yang dibuat dari beberapa pihak.
Tak ayal jika publik di media sosial turut terbawa arus. Bahkan, tak sedikit penggiringan opini yang dilakukan oleh beberapa oknum.
Tentu saja hal itu melahirkan kicaun di media sosial yang dibalut dengan emosi yang sudah memanas. Kondisi seperti ini tentu sangat rentan dengan istilah polarisasi.
Lantas apa itu polarisasi dan dampaknya? Berikut ulasannya.
Apa Itu Polarisasi Politik?
Polarisasi politik memang sudah tak asing lagi terdengar di telinga. Dalam KBBI polarisasi merupakan pembagian atas dua bagian atau lebih pihak yang berlawanan.
Dalam buku yang berjudul 'Dasar-Dasar Ilmu Politik' Miriam Budiardjo menjelaskan kalau polarisasi politik merupakan istilah yang merujuk pada pandangan masyarakat terhadap politik yang mereka punya. Polarisasi ini dapat terjadi karena perbedaan pandangan dan keyakinan terhadap isu politik tertentu.
Selain itu, Faris Budiman Annas dalam artikel opininya membahas bahwa polarisasi terjadi ketika masyarakat terpecah dalam dua kubu yang berlawanan. Entah itu dalam kebepihakan, ideologi, kepercayaan, atau kebijakan.
Polarisasi akan mudah terjadi saat masyarakat dihadapakan pada sebuah isu seperti perbedaan prinsip dengan kelompok lain. Yang mana kelompok yang satu cenderung menganggap pandangan kelompok lain itu salah.
Baca Juga: Istilah 'Pesta Demokrasi' yang Dipopulerkan Soeharto, Dianggap Aneh?
Dampak Polarisasi Politik
Tentu saja polarisasi politik ini membawa dampak buruk karena terbelahnya masyarakat menjadi dua bagian yang besar. Berikut dampaknya.
1. Merusak Institusi Demokrasi
Dampak buruk pertama adalah rusaknya institusi demokrasi dengan menghambatnya proses pembuatan kebijakan dan memperkuat posisi pihak yang terlibat dalam polarisasi. Hal itu berpotensi timbulnya tindakan otoriter dan munculnya keputusan yang merugikan masyarakat.
2. Pelecehan Pada Institusi Kepresidenan
Polarisasi bisa menggagalkan institusi kepresidenan untuk mewakili kepentingan masyarakat secara luas dan lebih mementingkan agenda pribadi. Hal itu terjadi karena terdorongnya kandidat ekstrem dan memperkuat peran partai politik dalam pemilihan presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan