Suara.com - Beberapa waktu lalu sempat viral kasus host kinderflix yang menjadi bahan kekerasan berbasis gender online. Hal itu tentu menarik perhatian publik karena merasa geram dengan komentar-komentar tak senonoh.
Seperti yang diketahui, kalau Kinderflix merupakan platform belajar berbasis video yang ditujukan untuk meringankan tugas orangtua dalam mengajari anak berbicara.
Akan tetapi, konten yang mereka publish justru mendapat komentar-komentar yang tidak layak dilontarkan. Komentar-komentar tersebut termasuk dalam kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Lantas kenapa komentar-komentar tersebut termasuk dalam kekerasan berbasis gender online (KBGO)?
1. Pelecehan
Pertama, ada beberapa komentar seperti catcalling daring karena melontrakan rayuan-rayuan yang tidak diinginkan dan tidak sesuai konteks keadaan. Misalnya komentar berikut ini.
"Kak Nisa, ayah saya pengen meet and great," bunyi komentar.
"Aku cape like in komennya para bunda di sni yang bahagia adanya Kak Aldy di Kinderflix," tulis komentar yang lain.
2. Penghinaan
Baca Juga: Belajar Dari Kasus Leon Dozan, Ini Pasal Hukum Untuk Jerat Pacar yang Suka Aniaya Pasangan
Selain itu, komentar-komentar yang dilontarkan masuk dalam penghinaan. Lantaran mengakibatkan pemeran sebagai hasrat pemuas seksual sehingga merusak kesan tentangnya sebagai edukator.
3. Penguntitan
Ada juga komentar yang menjurus penguntitan. Hal itu bisa dilihat melalui komentar yang meminta informasi pemeran. Ancaman penyebarluasan informas tersebut dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan baik daring maupun luring.
Dampak dari Kekerasan Berbasis Gender Online
Merujuk pernyataan dari Ihda Filzafatin Habibah, Ketua Dema IUN Malang. Berikut dampak dari KBGO:
1. Kerugian psikologis
KGBO bisa berdampak dari segi psikologis seperti depresi, kecamasa, dan ketakutan. Ada juga pada titik tertentu para korban atau penyintas menyatakan pikiran bunuh diri sebagai akibat dari bahaya yang mereka hadapi.
2. Keterasingan Sosial
Penyintas bisa menarik dari kehidupan publik termasuk keluarga dan teman-teman. Hal itu terutama berlaku pada perempuan yang foto atau videonya didistribusikan tanpa persetujuan dan membuat mereka merasa dipermalukan dan diejek di tempat umum.
3. Mobilitas Terbatas
Ruang gerak yang amannya terbatas karena kehilang kemampuan untuk bebas dan berpartisipasi dalam ruang online dan offline.
4. Sensor Diri
Penyintas juga bisa kehilangan kepercayaan diri terhadap keamanan dalam menggunakan teknologi digital, hingga putusnya akses informasi, layanan elektronik dan komunikasi sosial atau profesional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Profil Adwin Haryo Indrawan, Anak Sri Mulyani Resmi Jadi Dokter Spesialis
-
Resep Pajeon Makanan Korea, Ramai Di-recook setelah Drama Bon Appetit Your Majesty
-
Cancer Tidak Cocok dengan Zodiak Apa? Ini 6 Zodiak yang Sebaiknya Dihindari
-
Siapa D4vd? Musisi yang Disorot usai Penemuan Jenazah Remaja di Tesla Miliknya
-
Prompt Gemini AI Terbaik untuk Edit Foto Liburan di Nusa Penida Bali
-
Bilqis Anak Ayu Ting Ting Sekarang Umur Berapa? Jawaban soal Ayah Bikin Ibunya Salut
-
5 Moisturizer Jepang Terbaik: Kulit Cerah, Sehat, dan Terhidrasi Sempurna
-
Ilustrasi Indonesia Bicara di Panggung Dunia Lewat JICAF 2025
-
AI Search di Indonesia: Cara Cari Info Jadi Lebih Cepat dan Relevan
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13 dan THR? Begini Aturan Resminya