Suara.com - Indonesia diketahu memang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara Israel. Hal itu pun di beberapa kesempatan ditegaskan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi untuk tidak menormalisasikan hubungan dengan Negara Zionis tersebut.
Secara resmi menunjukkan bahwa Indonesua tidak mengakui adanya negara Israel. Maka tak heran jika muncul peraturan yang melarang mengibarkan bendera dan mengumandangkan lagu kebangsaan Israel di Tanah Air.
Larangan ini pun terdapat dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150. Menlu Retno menekennya sendiri.
Lantas bagaimana isi lengkap peraturan tersebut.
Di antaranya, Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:
a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;
b. Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
c. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
e . Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
Baca Juga: Sosok Maya Sandera Hamas Bikin Heran, Wanita Israel Ucapkan Syukron Usai Ditawan
f. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok."
Berita Terkait
-
Sosok Maya Sandera Hamas Bikin Heran, Wanita Israel Ucapkan Syukron Usai Ditawan
-
Terungkap Isi Surat Warga Israel yang Jadi Tahanan Hamas: Terima Kasih Menunjukkan Kemanusiaan Kepada Putri Saya
-
Napak Tilas Sejarah Arab dan Israel, Ulasan Buku Arab Israel untuk Pemula
-
Dulu Dukung Kemanusiaan, Pengusaha Terkaya di Dunia Kini Bela Israel Musnahkan Hamas
-
Elon Musk Sepakat Status Satelit Starlink di Gaza Perlu Izin Israel
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
Terkini
-
7 Rekomendasi Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah Sebelum Lebaran
-
5 Rekomendasi Body Lotion untuk Menghilangkan Bekas Luka
-
Semarak Berbagi, Paket Pangan dan Ribuan Takjil Disalurkan untuk Anak Panti Asuhan
-
Bolehkah Niat Zakat Fitrah Diwakilkan? Ini Penjelasan dan Ketentuannya
-
The Invisible Villa Hadir di Ubud, Tawarkan Penginapan Transparan dengan Privasi Maksimal
-
30 Link Download Poster Hari Raya Idul Fitri 2026 Gratis untuk Spanduk Maupun Medsos
-
Kapan THR Lebaran 2026 Paling Lambat Cair? Simak Aturan Resmi Pemerintah untuk Karyawan
-
Siapa Profesor Jiang Xueqin? Sosok yang Ramal AS Kalah Perang Lawan Iran
-
Rekomendasi Urutan Nonton 7 Film MonsterVerse: Dari Godzilla ke Kong Sampai The New Empire
-
Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos Mulai 28 Maret 2026, Ini Aturan Lengkap dan Sanksinya