Suara.com - Indonesia diketahu memang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara Israel. Hal itu pun di beberapa kesempatan ditegaskan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi untuk tidak menormalisasikan hubungan dengan Negara Zionis tersebut.
Secara resmi menunjukkan bahwa Indonesua tidak mengakui adanya negara Israel. Maka tak heran jika muncul peraturan yang melarang mengibarkan bendera dan mengumandangkan lagu kebangsaan Israel di Tanah Air.
Larangan ini pun terdapat dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150. Menlu Retno menekennya sendiri.
Lantas bagaimana isi lengkap peraturan tersebut.
Di antaranya, Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:
a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;
b. Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
c. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
e . Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
Baca Juga: Sosok Maya Sandera Hamas Bikin Heran, Wanita Israel Ucapkan Syukron Usai Ditawan
f. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok."
Berita Terkait
-
Sosok Maya Sandera Hamas Bikin Heran, Wanita Israel Ucapkan Syukron Usai Ditawan
-
Terungkap Isi Surat Warga Israel yang Jadi Tahanan Hamas: Terima Kasih Menunjukkan Kemanusiaan Kepada Putri Saya
-
Napak Tilas Sejarah Arab dan Israel, Ulasan Buku Arab Israel untuk Pemula
-
Dulu Dukung Kemanusiaan, Pengusaha Terkaya di Dunia Kini Bela Israel Musnahkan Hamas
-
Elon Musk Sepakat Status Satelit Starlink di Gaza Perlu Izin Israel
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
8 Fakta Pernikahan Selena Gomez dan Benny Blanco, Ini Potret Intimate Wedding Mereka
-
Alasan Kakek Nenek Prabowo Subianto Dimakamkan di Belanda
-
Kurikulum Internasional dan Regulasi Nasional: Formula Baru Pendidikan Masa Depan
-
5.200 Pelari Gaungkan Semangat UMKM Indonesia, Sport dan Empowerment Jadi Satu
-
Wacana akan Jadi Ibukota Politik, Mengapa IKN Dibangun di Kalimantan Timur?
-
Siapa Ayah Prabowo Subianto? Silsilahnya Disorot usai Sang Presiden Ziarah Makam di Belanda
-
Ribuan Orang Keracunan MBG, Ini Nomor Hotline Pengaduan BGN Resmi
-
5 Rekomendasi Film Mirip One Battle After Another, Sajikan Ketegangan Intens yang Seru!
-
Kekayaan Tony Blair yang Ditunjuk Jadi Pemimpin Sementara Gaza
-
Favorit Sejuta Umat, Ini Cara Membedakan Sandal Hermas Oran Ori dan KW