Suara.com - Indonesia diketahu memang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara Israel. Hal itu pun di beberapa kesempatan ditegaskan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi untuk tidak menormalisasikan hubungan dengan Negara Zionis tersebut.
Secara resmi menunjukkan bahwa Indonesua tidak mengakui adanya negara Israel. Maka tak heran jika muncul peraturan yang melarang mengibarkan bendera dan mengumandangkan lagu kebangsaan Israel di Tanah Air.
Larangan ini pun terdapat dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150. Menlu Retno menekennya sendiri.
Lantas bagaimana isi lengkap peraturan tersebut.
Di antaranya, Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:
a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;
b. Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
c. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
e . Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
Baca Juga: Sosok Maya Sandera Hamas Bikin Heran, Wanita Israel Ucapkan Syukron Usai Ditawan
f. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok."
Berita Terkait
-
Sosok Maya Sandera Hamas Bikin Heran, Wanita Israel Ucapkan Syukron Usai Ditawan
-
Terungkap Isi Surat Warga Israel yang Jadi Tahanan Hamas: Terima Kasih Menunjukkan Kemanusiaan Kepada Putri Saya
-
Napak Tilas Sejarah Arab dan Israel, Ulasan Buku Arab Israel untuk Pemula
-
Dulu Dukung Kemanusiaan, Pengusaha Terkaya di Dunia Kini Bela Israel Musnahkan Hamas
-
Elon Musk Sepakat Status Satelit Starlink di Gaza Perlu Izin Israel
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
5 Rekomendasi Serum Penghilang Flek Hitam Usia 40 Tahun, Cocok Buat Ibu Rumah Tangga
-
5 Pilihan Cushion di Indomaret dengan Coverage Tinggi, Ampuh Samarkan Flek Hitam
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Alternatif New Balance 530, Harga Lebih Murah
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari 10K yang Empuk dan Ringan, Harga Terjangkau
-
Mengenal Apa Itu Parfum Feromon, Benarkah Bisa Bikin Lawan Jenis Tergoda?
-
10 Destinasi Pendakian Terbaik di Jawa Tengah untuk Petualang Sejati
-
Apa Saja Isi UU KUHAP yang Baru? Ini 14 Substansi Utamanya
-
20 Contoh Soal Ekonomi TKA SMA dan Jawabannya, Pemahaman Konsep Mikro, Makro dan Kerja Sama Ekonomi
-
5 Rekomendasi Sepatu Running Tahan Air, Rahasia Kuat Olahraga saat Musim Hujan
-
Kekayaan Rospita Vici Paulyn yang 'All-Out' Jadi Ketua Sidang Ijazah Jokowi