Suara.com - Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat Islam memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah. Ibadah ini menjadi penyempurna puasa Ramadan sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada mereka yang membutuhkan. Namun, dalam praktiknya terkadang kita tidak bisa melaksanakan zakat sendiri, dan dalam keadaan terpaksa itu harus diwakilkan. Lantas, apakah niat zakat fitrah boleh diwakilkan orang lain?
Pertanyaan ini kerap muncul terutama bagi umat Islam yang sedang merantau, bekerja di luar kota, atau bahkan di luar negeri. Tidak sedikit dari mereka yang ingin menyalurkan zakat fitrah di kampung halaman melalui keluarga atau kerabat. Ada juga yang mungkin dalam keadaan sakit, sehingga tidak bisa pergi sendiri ke masjid untuk melaksanakan niat zakat secara langsung.
Lalu, bagaimana hukum mewakilkan niat dan pembayaran zakat fitrah menurut para ulama?
Mengenai kondisi para perantau, Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba'lawi dalam kitab Ghayatu Talkhisil Murad menyampaikan pada dasarnya zakat fitrah dianjurkan ditunaikan di tempat seseorang berada ketika waktu kewajiban zakat tiba.
تجب زكاة الفطر في الموضع الذي كان الشخص فيه عند الغروب، فيصرفها لمن كان هناك من المستحقين، وإلا نقلها إلى أقرب موضع إلى ذلك المكان
Tajibu zakatul fitri fil maudhi‘ alladzi kana asy-syakhshu fihi ‘indal ghurub, fayashrifuha liman kana hunaka minal mustahiqqin, wa illa naqalaha ila aqrabi maudhi‘ ila dzalikal makan.
Artinya: Zakat fitrah wajib ditunaikan di tempat seseorang berada ketika matahari terbenam pada akhir Ramadan. Zakat tersebut diberikan kepada orang yang berhak menerima di tempat tersebut. Jika tidak ditemukan penerima, maka boleh dipindahkan ke tempat terdekat dari lokasi tersebut.
Berdasarkan penjelasan tersebut, umat Islam yang sedang merantau sebenarnya dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah di tempat mereka berada saat menjelang Idulfitri. Tidak harus dilaksanakan di kampung halaman.
Namun, mayoritas ulama dalam mazhab Syafi’i, termasuk pandangan yang diajarkan di Al-Azhar, berpendapat bahwa memindahkan zakat dari tempat seseorang berada ke daerah lain pada dasarnya tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan ke Keluarga Sendiri? Ini Penjelasan Hukumnya
Hal ini karena zakat sebaiknya diberikan kepada mustahik yang berada di sekitar tempat tinggal pemberi zakat. Dengan mengikuti pendapat tersebut, seseorang yang berada di perantauan tetap boleh menyalurkan zakat fitrah di kampung halaman melalui perantara atau wakil.
Beda pandangan itu kemudian menimbulkan pertanyaan bolehkah niat zakat fitrah diwakilkan?
Mengutip jatim.nu.or.id, dalam praktik wakalah atau perwakilan, niat zakat fitrah memang dapat diwakilkan kepada orang lain. Artinya, orang yang dipercaya untuk menyalurkan zakat juga boleh membacakan niat atas nama orang yang diwakilinya. Namun terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.
Pertama, orang yang menjadi wakil harus memiliki izin dari pihak yang mewakilkan. Tanpa adanya persetujuan, perwakilan dalam ibadah zakat tidak dianggap sah.
Kedua, orang yang menjadi wakil harus memenuhi syarat untuk melakukan niat. Dalam hal ini, ia harus seorang Muslim, sudah baligh, dan berakal.
Ketiga, orang yang menjadi wakil dalam niat sebaiknya juga menjadi orang yang menyerahkan zakat tersebut kepada mustahik. Dengan kata lain, satu orang dapat sekaligus mewakili niat dan penyaluran zakat fitrah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Pilihan
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
Terkini
-
Promo Kue Lebaran dan Sirop di Manna Kampus, Biskuit Kaleng Mulai Rp20 Ribuan
-
Promo Superindo Weekday Hari Ini, Sirup untuk Lebaran Diskon Cuma Rp8 Ribuan
-
4 Rekomendasi Bedak Terbaik Mencerahkan Wajah Saat Lebaran
-
Ini Bacaan Niat Fidyah Ibu Menyusui dan Besaran yang Harus Dibayar, Perhatikan Batas Waktunya
-
Apakah Mudik Termasuk Musafir? Ini Syarat dan Keringanan yang Bisa Didapat
-
Ananda Emira Moeis Anaknya Siapa? Gaya Bicaranya Saat Wawancara Viral di X
-
Sisa 2 Hari Lagi! Serbu Promo Minyak Goreng Murah di Indomaret, Ada Sovia Sampai Tropical
-
Profil dan Karier Ananda Emira Moeis, Wakil Ketua DPRD Kaltim Viral di X
-
10 Negara Paling Dermawan di Dunia: Indonesia Jadi Pemuncak 7 Tahun Beruntun
-
Resmi Dibuka, Illustrated Ramadhan Jakarta 2026 Jadi Inisiatif Ramadhan dari Ekosistem JICAF