Suara.com - Sejak ditetapkan menjadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), harta kekayaan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memang ikut menyita atensi.
Tak main-main, harta kekayaan purnawirawan polisi berpangkat Komisaris Jenderal itu mencapai angka Rp22,86 miliar per 31 Desember 2022. Menariknya, angka ini diperkirakan mengalami kenaikan antara Rp1-2 miliar setiap tahunnya.
Sebab bila dibandingkan dengan LHKPN per 31 Desember 2021, harta kekayaan Firli adalah sebesar Rp20,72 miliar, sehingga ada peningkatan sebanyak Rp2,15 miliar ke LHKPN 2022.
Sedangkan di LHKPN 2020, harta kekayaan Firli adalah sebesar Rp19,58 miliar yang berarti ada selisih satu miliar. Begitu pula dengan LHKPN 2019, di mana Firli melaporkan harta kekayaan sebesar Rp18,19 miliar alias ada selisih lagi sekitar Rp1 miliar dengan tahun selanjutnya.
Lantas dari mana sumber kekayaan Firli hingga hartanya bisa terus bertambah Rp1 miliar setiap tahun seperti itu?
Dikutip dari Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015, gaji dan tunjangan Ketua KPK ternyata tidak main-main jumlahnya.
Firli diketahui berhak menerima gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan. Lalu ada tunjangan jabatan sebesar Rp24,82 juta, tunjangan kehormatan Rp2,4 juta, tunjangan perumahan Rp37,75 juta, tunjangan transportasi Rp29,55 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16,33 juta, serta tunjangan hari tua sebesar Rp8,06 juta.
Dengan demikian, Firli diperkirakan mendapat upah hingga sebesar Rp99.550.000 per bulan dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Tak hanya itu, istri Firli juga diperkirakan berperan menambah pundi-pundi uangnya. Pasalnya Ardina Safitri, istri Firli, diketahui mempunyai panti pijat refleksi dengan omzet mencapai ratusan juta Rupiah setiap bulannya.
“Boleh lah kalau mau pijat refleksi di tempat istri saya. Tiap bulan bisa tiga ribu kepala. Sekali refleksi Rp90 ribu, jadi bisa dihitung per tahun berapa,” ungkap Firli dalam sesi tes uji publik dan wawancara di hadapan panelis pada 27 Agustus 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
-
Lip Tint Bagus Merk Apa? Ini 7 Rekomendasinya untuk Bibir Cantik dan Sehat
-
Ramalan Shio Hari Kamis 12 Februari 2026, 6 Zodiak China Ini Paling Beruntung
-
Apa Itu Ziarah Kubro? Tradisi Sakral Warga Palembang Jelang Ramadan
-
Cara Cek NIK Terdaftar di DTKS untuk Penerima Bansos agar Tidak Salah Informasi
-
Review 6 Sunscreen Versi Dokter Richard Lee, Ada Produk Wardah dan Goddesskin
-
Angkat Motif Azalea, Giordano dan Amanda Hartanto Hadirkan Koleksi Ramadan 2026 Penuh Makna
-
5 Moisturizer untuk Atasi Pori-Pori Besar, Rekomendasi Skincare Edukator
-
6 Zodiak Ini Dihujani Rezeki Nomplok dan Keberuntungan Finansial di 12 Februari 2026
-
Aturan Terbaru Cara Hitung THR Proporsional untuk Semua Status Pekerja