Suara.com - Pinkan Mambo diketahui resmi menikah dengan seleb TikTok Arya Khan pada Minggu (24/12/2023) lalu. Pelantun lagu Kekasih Yang Tak Dianggap ini juga resmi menjadi mualaf demi menikah dengan Arya Khan.
Pernikahan keduanya juga dilaksanakan dengan sederhana, yakni di rumah Arya Khan. Sementara dalam video ijab kabul yang beredar, masyarakat justru menyoroti mahar yang diberikan Arya Khan. Pasalnya, Arya Khan hanya memberikan mahar yang sangat sederhana, yakni uang tunai Rp 100 ribu.
“Saya terima nikahnya Pinkan Ratnasari binti Yoke Mambo dengan maskawin Rp100 ribu, kontan,” tutur Arya Khan dalam video ijab kabul yang diunggah akun Tiktok @fitri_febry07.
Mahar yang diberikan itu langsung tuai perhatian. Beberapa warganet bingung mengapa mahar yang diberikan hanya 100 ribu. Padahal, Pinkan Mambo sendiri adalah seorang artis besar. Namun, ada juga yang salut karena Pinkan Mambo tidak memberatkan mempelai pria.
“Kak Pinkan sekelas penyanyi mahar 100 ribu kontan,” tulis salah seorang warganet.
“Mas kawinnya dikit banget,” sahut warganet lainnya.
“Mas kawin 100 ribu tuh agak gimana ya,” tulis warganet lainnya.
“Ya Allah Pinkan, keren kamu maskawinnya 100 tidak memberatkan laki-laki, semoga rezeki banyak pernikahannya langgeng."
Mengutip NU Online, terkait mahar dalam Islam sendiri diatur dalam KHI. Mahar diberikan kepada calon istri ini hukumnya wajib. Sementara mahar yang diberikan itu 100 persen untuk istrinya jika sudah menikah.
Baca Juga: Pinkan Mambo Akui Malu Arya Khan Beri Mas Kawin Cuma Rp100 Ribu
Pada pemaparan Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halaman 75):
“Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.”
Sementara itu, untuk jumlah, bentuk dan jenis mahar tidak diatur oleh hukum. Dengan demikian, tidak ada batasan jumlah mahar yang diberikan oleh calon suami. Untuk mahar yang diberikan juga diserahkan atas kesepakatan bersama antara kedua calon pengantin. Dalam kitab kitab al-Fiqh al-Manjhaji dijelaskan:
“Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan maskawin tetap wajib”.
Dengan demikian, selama calon istri menyusui mahar yang diberikan, maka tidaklah sebuah masalah. Pasalnya, hal yang paling penting dari suatu mahar pernikahan Islam yaitu tidak menyulitkan proses pernikahan.
Mempermudah pemberian mahar ini juga dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi ra, Rasulullah SAW bersabda:
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Padel Wanita Terbaik dan Murah, Mulai Rp200 Ribuan
-
5 Serum Niacinamide di Bawah Rp50 Ribu, Bantu Samarkan Flek Hitam
-
Rotan, Warisan Nusantara yang Mendunia Lewat Sentuhan Brand Lokal dan Kolaborasi Global
-
7 Rekomendasi Sunscreen Buat Upacara Hari Pahlawan, Harga ala Dana Pelajar
-
5 Pilihan Parfum Aroma Gardenia untuk Kesan Feminin Kuat, Cocok bagi Wanita Percaya Diri
-
SMA 72 Jakarta Akreditasinya Apa? Ini Profil Sekolah yang Disorot usai Ledakan di Masjid
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
-
Kreasi Chef dan Mixologist Bali Mendunia, Bawa Pulang Penghargaan Kuliner Asia Pasifik
-
Ketika Kisah Cinderella Diceritakan Kembali Lewat Balet Klasik Bernuansa Modern
-
Kulit Kusam Bikin Gak Pede? Ini Penyebab dan Solusi Jitu yang Bisa Kamu Coba