Suara.com - Hukum golput atau tidak mau ikut memilih pemimpin menurut Islam menjadi perdebatan tersendiri di kalangan para ulama. Padahal, setiap pemilih memiliki alasan untuk golput. Paling sederhana, lantaran kesibukan kerja atau merantau di kala pemilu.
Namun, banyak yang mempertimbangkan aspek – aspek ideologis seperti ketidakcocokan visi – misi kandidat dengan tujuan pribadi dalam bernegara.
Para ulama memiliki pandangan yang berbeda dalam menyikapi golput saat pemilu. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa golput dalam Pemilu 2024 haram.
Ketua Bidang Dakwah MUI, KH Cholil Nafis juga pernah berkicau di Twitter pribadinya dan menyatakan bahwa golput dalam pemilu adalah haram. Aturan ini diharapkan dapat mendongkrak partisipasi masyarakat dalam mengikuti Pesta Demokrasi 2024.
Fatwa itu menegaskan bahwa memilih pemimpin dalam Islam dinilai sebagai kewajiban demi menegakkan kepemimpinan dan pemerintahan di dalam kehidupan bersama. Cholil Nafis menambahkan bahwa masyarakat yang tidak menggunakan hak pilih akan dinilai tidak bertanggung jawab terhadap arah bangsa ke depannya.
Di lain sisi, Muhammadiyah tidak bersepakat dengan MUI yang mengharamkan golput. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan hukum golput dalam pemilu adalah makruh.
Namun, mengajak orang golput hukumnya haram. Sikap ini diambil karena Muhammadiyah tidak berpihak pada satu golongan politik manapun menyongsong Pemilu 2024.
Kendati demikian, Mu’ti mengajak para warga Muhammadiyah untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Bahkan mendorong kader-kader yang potensial untuk terjun menjadi politisi dan berpartisipasi sebagai calon legislatif.
“Ini supaya Muhammadiyah tidak terlalu banyak bicara politik. Biarlah politisi yang bicara politik. Karena kalau kami bicara politik, maka maa al-farqu baina (apa bedanya) kiai dengan politisi?” terang Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.
Baca Juga: TKN Beberkan Alasan Gibran Tidak Perlu Hadiri Pemanggilan Bawaslu 2 Januari 2024
Mu’ti lalu menyebut jika Muhammadiyah mendorong diaspora kadernya dalam ranah politik, termasuk berdiaspora ke beragam institusi dan lembaga negara agar pesan dakwah dan nilai-nilai kebangsaan Muhammadiyah dapat tersalurkan.
Golput dalam Pandangan Islam
Menurut Alhafiz Kurniawan dalam NU Online menjelaskan, secara konstitusi, partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum di TPS adalah hak masing-masing tanpa sanksi hukum untuk absen.
Meskipun demikian, undangan KPU untuk hadir di TPS dianggap sebagai keharusan darurat untuk menjaga kelancaran pemerintahan yang sah, meski tanpa sanksi konstitusional. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh M Ibrahim Al-Baijuri dalam kitab Tuhfatul Murid ala Jauharatit Tauhid.
قوله (وواجب نصب إمام عدل) أي نصب إمام عدل واجب على الأمة عند عدم النص من الله أو رسوله على معين وعدم الاستخلاف من الإمام السابق... ولا فرق في وجوب نصب الإمام بين زمن الفتنة وغيره كما هو مذهب أهل السنة وأكثر المعتزلة
Artinya, “(Wajib menegakkan pemerintah yang adil) dengan maksud, umat diwajibkan untuk menegakkan pemerintahan yang adil ketika tidak ada nash dari Allah atau rasul-Nya pada pribadi tertentu, dan tidak ada penunjukkan pengganti dari pemerintah sebelumnya. Tidak ada perbedaan soal kewajiban menegakkan pemerintahan di zaman kaos/fitnah atau situasi stabil-kondusif-normal sebagaimana pandangan Mazhab Ahlussunnah dan mayoritas ulama Muktazilah."
Tag
Berita Terkait
-
Warna Baru Kampanye dengan Cara Live Streaming TikTok Jelang Pemilu 2024
-
Kata Anies Usai Acaranya Mendadak Tak Diberi Izin Pemda Sumbar: Kami Sering Alami Ini
-
TKN Beberkan Alasan Gibran Tidak Perlu Hadiri Pemanggilan Bawaslu 2 Januari 2024
-
Cak Imin Sepakat Bansos Ditunda hingga Pemilu 2024 Rampung, Begini Alasannya
-
Abaikan Empat Laporan LBH Yusuf, Ketua Bawaslu Dapat Somasi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan