Suara.com - Hukum golput atau tidak mau ikut memilih pemimpin menurut Islam menjadi perdebatan tersendiri di kalangan para ulama. Padahal, setiap pemilih memiliki alasan untuk golput. Paling sederhana, lantaran kesibukan kerja atau merantau di kala pemilu.
Namun, banyak yang mempertimbangkan aspek – aspek ideologis seperti ketidakcocokan visi – misi kandidat dengan tujuan pribadi dalam bernegara.
Para ulama memiliki pandangan yang berbeda dalam menyikapi golput saat pemilu. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa golput dalam Pemilu 2024 haram.
Ketua Bidang Dakwah MUI, KH Cholil Nafis juga pernah berkicau di Twitter pribadinya dan menyatakan bahwa golput dalam pemilu adalah haram. Aturan ini diharapkan dapat mendongkrak partisipasi masyarakat dalam mengikuti Pesta Demokrasi 2024.
Fatwa itu menegaskan bahwa memilih pemimpin dalam Islam dinilai sebagai kewajiban demi menegakkan kepemimpinan dan pemerintahan di dalam kehidupan bersama. Cholil Nafis menambahkan bahwa masyarakat yang tidak menggunakan hak pilih akan dinilai tidak bertanggung jawab terhadap arah bangsa ke depannya.
Di lain sisi, Muhammadiyah tidak bersepakat dengan MUI yang mengharamkan golput. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan hukum golput dalam pemilu adalah makruh.
Namun, mengajak orang golput hukumnya haram. Sikap ini diambil karena Muhammadiyah tidak berpihak pada satu golongan politik manapun menyongsong Pemilu 2024.
Kendati demikian, Mu’ti mengajak para warga Muhammadiyah untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Bahkan mendorong kader-kader yang potensial untuk terjun menjadi politisi dan berpartisipasi sebagai calon legislatif.
“Ini supaya Muhammadiyah tidak terlalu banyak bicara politik. Biarlah politisi yang bicara politik. Karena kalau kami bicara politik, maka maa al-farqu baina (apa bedanya) kiai dengan politisi?” terang Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.
Baca Juga: TKN Beberkan Alasan Gibran Tidak Perlu Hadiri Pemanggilan Bawaslu 2 Januari 2024
Mu’ti lalu menyebut jika Muhammadiyah mendorong diaspora kadernya dalam ranah politik, termasuk berdiaspora ke beragam institusi dan lembaga negara agar pesan dakwah dan nilai-nilai kebangsaan Muhammadiyah dapat tersalurkan.
Golput dalam Pandangan Islam
Menurut Alhafiz Kurniawan dalam NU Online menjelaskan, secara konstitusi, partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum di TPS adalah hak masing-masing tanpa sanksi hukum untuk absen.
Meskipun demikian, undangan KPU untuk hadir di TPS dianggap sebagai keharusan darurat untuk menjaga kelancaran pemerintahan yang sah, meski tanpa sanksi konstitusional. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh M Ibrahim Al-Baijuri dalam kitab Tuhfatul Murid ala Jauharatit Tauhid.
قوله (وواجب نصب إمام عدل) أي نصب إمام عدل واجب على الأمة عند عدم النص من الله أو رسوله على معين وعدم الاستخلاف من الإمام السابق... ولا فرق في وجوب نصب الإمام بين زمن الفتنة وغيره كما هو مذهب أهل السنة وأكثر المعتزلة
Artinya, “(Wajib menegakkan pemerintah yang adil) dengan maksud, umat diwajibkan untuk menegakkan pemerintahan yang adil ketika tidak ada nash dari Allah atau rasul-Nya pada pribadi tertentu, dan tidak ada penunjukkan pengganti dari pemerintah sebelumnya. Tidak ada perbedaan soal kewajiban menegakkan pemerintahan di zaman kaos/fitnah atau situasi stabil-kondusif-normal sebagaimana pandangan Mazhab Ahlussunnah dan mayoritas ulama Muktazilah."
Menurut Alhafiz Kurniawan, Syekh M Ibrahim Al-Baijuri dalam kutipannya itu mengatakan, umat Islam wajib menjaga keberlangsungan negara dengan adanya sosok pemimpin. Kewajiban ini bersifat syari, bukan aqli. Dijelaskan pula oleh Syekh M Ibrahim Al-Baijuri dari kitab yang sama,
قوله (بالشرع فاعلم لا بحكم العقل) أي إن وجوب نصب الإمام بالشرع عند أهل السنة فاعلم ذلك
Artinya, “(Berdasarkan perintah syariat, patut diketahui, bukan berdasarkan hukum logika), maksudnya, penegakan pemerintahan merupakan kewajiban sesuai perintah syariat bagi kalangan Ahlussunnah wal jamaah. Pahamilah hal demikian,”
Sehingga dapat disimpulkan bahwa datang ke TPS dengan tujuan memilih pemimpin dalam rangka menjaga tegaknya keberlangsungan pemerintahan yang sah adalah wajib menurut syariat.
Dengan kata lain, menolak untuk memberikan suara (golput) adalah tindakan yang tidak sesuai dengan pandangan Islam terkait keharusan menjaga keberlangsungan pemerintahan yang sah.
Meskipun pemilihan umum tidak dapat secara instan memperbaiki keadaan yang buruk, tetapi pemilu diadakan untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan yang sah, sehingga berbagai aspek kehidupan seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, pendidikan, kesehatan, dan hukum dapat tetap berjalan. Meski demikian, harapan kita adalah agar pemilu dapat membawa perubahan positif dalam semua bidang.
Wallahu alam bisshawab
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
Warna Baru Kampanye dengan Cara Live Streaming TikTok Jelang Pemilu 2024
-
Kata Anies Usai Acaranya Mendadak Tak Diberi Izin Pemda Sumbar: Kami Sering Alami Ini
-
TKN Beberkan Alasan Gibran Tidak Perlu Hadiri Pemanggilan Bawaslu 2 Januari 2024
-
Cak Imin Sepakat Bansos Ditunda hingga Pemilu 2024 Rampung, Begini Alasannya
-
Abaikan Empat Laporan LBH Yusuf, Ketua Bawaslu Dapat Somasi
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
Terkini
-
Arti Mimpi Suami Selingkuh Menurut Islam Seperti yang Dialami Tasya Farasya
-
Ahmad Dhani Usulkan UU Anti-Flexing, Mulan Jameela Tenteng Tas Mewah Rp158 Juta
-
Apakah Bisa Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih? Ini Info Cicilannya
-
Cara Daftar Jadi Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih Kemenkop, Segini Gajinya!
-
4 Rekomendasi Pompa Air Otomatis Shimizu untuk Sumur Dangkal, Mulai Rp 600 Ribuan
-
Cinta Kuya Kuliah di Mana? Isi Curhatan Rumah Dijarah yang Trigger Warning Jadi Sorotan
-
7 Ciri Sepatu Adidas Adizero EVO SL Palsu, Ternyata Banyak KW-nya!
-
Apa Pekerjaan Suami Tasya Farasya? Viral Istrinya Curhat Sering Pulang Subuh
-
PMO Koperasi Merah Putih Kerjanya Apa? Gaji per Bulan Tembus Rp8 Juta
-
Tips Memilih Tandon Air yang Tepat untuk Kebutuhan Rumah Tangga