Suara.com - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut belakangan ini cukup menyita perhatian. Pasalnya mereka secara terang-terangan mendukung calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui sebuah video, 13 anggota Satpol PP menyatakan bahwa mereka mendukung putra dari Presiden Joko Widodo untuk menjadi bagian dari pemimpin Indonesia.
"Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan bahwa Indonesia kini membutuhkan pemimpin muda untuk masa depan, Mas Gibran Rakabuming Raka,” kata Cecep dan anggota Satpol PP lainnya dalam video yang beredar.
Atas pernyataan tersebut, kini mereka mendapatkan sanksi skors dan tidak digaji karena dianggap telah melanggar aturan dan kode etik. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan akan memberikan sanksi berupa penghentian pembayaran gaji selama satu hingga tiga bulan serta sanksi skorsing. Ia juga menegaskan jika mereka kembali melakukan pelanggaran, dapat dipastikan akan ada hukuman yang lebih berat.
Satpol PP PNS Atau Bukan?
Menko Polhukam Mahfud MD menilai aksi Satpol PP Garut telah melanggar aturan dan etik sebab telah memihak salah satu cawapres. Alasannya karena Satpol PP diangkat oleh pemerintah untuk melayani masyarakat, sehingga tidak diperbolehkan menunjukkan keberpihakan.
Selain cawapres nomor urut tiga, capres nomor urut satu, Anies Baswedan juga ikut bersuara terkait hal ini. Ia meminta pemerintah agar mengambil sikap terhadap adanya keberpihakan penyelenggara negara dalam kontestasi Pilpres 2024. Menurutnya keberpihakan ini akan menurunkan kepercayaan terhadap pemerintahan tentang penegakan netralisme.
Namun, kedua pernyataan itu berbeda dengan pernyataan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang mengatakan sejumlah anggota Satpol PP Garut yang mendukung Gibran Rakabuming Raka tidak melakukan pelanggaran sebab dalam sistem kepegawaian pemerintah tidak memiliki kejelasan.
"Kalau menurut saya tidak. Ini hanya sebuah organisasi yang belum diakui secara baik, belum mendapatkan posisi yang jelas di ASN itu, maka ya wajar jika mereka bisa menyampaikan dukungan kepada siapa pun," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Anggota Satpol PP diketahui bukanlah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS maupun PPPK. Mereka merupakan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan pegawai sukarelawan (sukwan) atau pekerja harian lepas (PHL). Karena hal inilah, dapat diartikan nasib kepegawaian para Satpol PP tidak jelas.
Baca Juga: Bawaslu Jakpus Nyatakan Gibran Langgar Peraturan Buntut Bagi-bagi Susu di CFD
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Bawaslu Jakpus Nyatakan Gibran Langgar Peraturan Buntut Bagi-bagi Susu di CFD
-
Bareskrim Polri Segera Panggil Roy Suryo Terkait Kasus Hoaks Tiga Mikrofon Gibran di Debat Cawapres
-
Nasib Ketua-Anggota Bawaslu Jakpus Usai Berani Panggil Gibran Buntut Aksi Bagi-bagi Susu
-
Viral Satpol PP Di Garut Terang-terangan Dukung Gibran, Mardiono: Harus Ditindak!
-
Bagi-bagi Susu Gratis di CFD, Gibran: Tak Ada Sama Sekali Kegiatan Politik
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
-
Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya
-
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel
-
MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia
-
Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?