Suara.com - Kepala Subbag Datin dan Humas Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Anggo Anurogo menegaskan, KNKT telah membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi tabrakan Kereta Api atau KA Turangga dan Kereta Bandung Raya di Petak Jalan Haurpugur, Cicalengka, Bandung.
Setelah pembentukan tim investigasi, saat ini tim telah meluncur ke lokasi kejadian kecelakaan untuk segera melakukan tugasnya.
"Tim investigasi sudah dibentuk dan dalam perjalanan menuju lokasi kejadian," kata Anggo saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024).
Proses investigasi akan dilakukan oleh KNKT bersama dengan PT KAI untuk mengetahui penyebab kecelakaan maut tersebut.
Kecelakaan maut terjadi antara Kereta Turangga rute Surabaya - Bandung dengan Kereta Bandung Raya yang merupakan kereta lokal alias commuter line.
Tabrakan kereta api ini terjadi di Petak Jalan Haurpugur - Cicalengka, sekitar 500 meter sebelum Stasiun Cicalengka, Jawa Barat pada pukul 06:03 WIB.
Menurut Kapolrestabes Bandung AKBP Kusworo Wibowo, dilaporkan ada tiga orang tewas akibat kecelakaan maut tersebut. Mereka adalah masinis, asisten masinis dan pegawai PT KAI.
Sementara itu, EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan jalur rel antara Haurpugur-Cicalengka untuk sementara tidak dapat dilalui akibat kecelakaan tersebut.
"KAI saat ini sedang berusaha melakukan upaya evakuasi kepada para penumpang di dua KA yang mengalami musibah tersebut," ucap dia.
KAI menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya pelayanan akibat kecelakaan antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung dan Commuterline Bandung Raya di Km 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur-Stasiun Cicalengka pada Jumat pukul 06.03 WIB tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengirimkan tim untuk menindaklanjuti dan mengevakuasi korban kecelakaan KA tersebut.
"Guna menindaklanjuti dan mengevakuasi korban dari insiden ini, DJKA telah mengirimkan tim teknis untuk mengamankan lokasi kejadian," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal.
Berita Terkait
-
Data Terbaru Korban Meninggal Dunia dan Luka Tabrakan KA Turangga Vs KA Lokal Bandung Raya
-
9 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Imbas Kecelakaan KA Turangga, Ini Daftarnya
-
UPDATE Tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya: Masinis dan 2 Petugas Meninggal Dunia
-
Kecelakaan Kereta Turangga Vs KA Lokal Di Cicalengka, 3 Orang Meninggal Termasuk Masinis
-
KAI Lagi Trending Karena Dua Peristiwa Terjadi Satu Malam, Terbaru Adu Banteng KA Turangga di Bandung
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
-
5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar