Suara.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menegaskan pihaknya sangat mendukung investasi artis Raffi Ahmad yang hendak membangun beach club di lahan lindung di kawasan Pantai Krakal, Gunungkidul, Yogyakarta.
Sandiaga mengaku, timnya akan melakukan pembinaan terhadap Raffi Ahmad agar pembangunan beach club di atas Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu itu bisa terus berjalan. Eks Wakil Gubernur DKI Jakarta itu mengklaim akan menerapkan konsep pariwisata hijau demi menjaga keberlanjutan lingkungan kawasan karst Gunungkidul.
"Kita kedepan mendorong pariwisata yang berkuantitas dan berkualitas sehingga fasilitas yang kami berikan ini akan mempercepat proses investasinya tapi dalam lingkup pariwisata hijau yang sedang kita dorong," kata Sandiaga di gedung Kemenparekraf, beberapa waktu lalu.
Alih-alih membatasi eksploitasi di lahan lindung, Sandiaga justru menegaskan investasi Raffi di Gunungkidul akan terus berlanjut.
Ia berdalih, investasi dari tokoh terkenal seperti Raffi sangat dibutuhkan untuk menarik wisatawan nusantara dan internasional. Selain itu, beach club yang akan dibangun di bukit karst yang dilindungi ini juga diproyeksikan menjadi venue berbagai event nasional maupun internasional.
"Kami akan dampingi, kami tidak akan tinggali. Kami akan pastikan Raffi terus berinvestasi karena ini yang dibutuhkan," imbuhnya.
'Jangan Malu-maluin, Pak Menteri!'
Pakar Manajemen Bencana Geologi Universitas Pembangunan Nasional Yogyakarta, Nandra Eko Nugroho menyoroti sikap Sandiaga Uno yang berusaha memodifikasi kawasan lindung hanya demi mendatangkan cuan-cuan dari investasi.
"Kalau memang pak menteri mau mengusung pariwisata hijau harus dipastikan dulu membangun dimana, jangan sampai malu-maluin. Ini 'Jaka Sembung bawa ojek..'" kata Nandra saat dihubungi Suara.com, Jumat (5/1/2024).
Baca Juga: Raffi Ahmad 'Kuasai' Bisnis di Gunungkidul: Bangun Beach Club sampai Warung Sambal
Nandra menjelaskan, konsep pariwisata hijau tidak bisa diterapkan di semua tempat. Ia menyarankan agar Sandiaga mempelajari lebih jauh mengenai karakteristik kawasan lindung karst yang akan dijadikan beach club mewah milik Raffi Ahmad.
Sebagai catatan penting, lanjut Nandra, lahan seluas 10 hektar yang akan dijadikan beach club merupakan bagian dari KBAK Gunungsewu yang telah dijamin dalam Undang-undang. Selain itu, kawasan lindung tersebut juga telah diakui sebagai Global Geopark Network atau GGN oleh UNESCO.
Kawasan yang berfungsi sebagai cadangan air bawah tanah untuk warga Gunungkidul tersebut boleh dimanfaatkan oleh manusia, asalkan tidak mengubah bentuk morfologinya.
"Ada batasannya, tidak boleh mengubah morfologi. Tidak boleh dikepras, tidak ada pemotongan bukit," tegasnya.
Nandra menjelaskan, perubahan morfologi secara langsung akan mengubah lanskap karst dan merusak fungsinya sebagai catchmen area serta sumber air bawah tanah.
Hal ini menyebabkan limpasan air semakin banyak dan berujung pada potensi banjir besar hingga longsor yang akan merugikan masyarakat sekitar.
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad 'Kuasai' Bisnis di Gunungkidul: Bangun Beach Club sampai Warung Sambal
-
Disebut Berpotensi Rusak Lingkungan, Kejagung Didesak Awasi Proses Perizinan Beach Club Raffi Ahmad
-
5 Beach Club di Gunungkidul, Bukan Cuma Punya Raffi Ahmad
-
Raffi Ahmad Direstui Bupati Gunungkidul Ubah Lahan Lindung Jadi Beach Club, Tanpa Kajian AMDAL?
-
'Sultan Andara Mah Bebas': Kawasan Lindung Karst Bisa Disulap Jadi Beach Club Mewah
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
-
6 Cushion Non-Comedogenic untuk Makeup Mulus Tanpa Khawatir Wajah Breakout
-
Hair Dryer Canggih Hadir dengan Teknologi Ion dan Kolagen untuk Rambut Lebih Sehat
-
4 Ide Olahan Daging Sapi Kurban yang Tahan Lama untuk Stok Anak Kos
-
7 Destinasi Wisata Terbaik di Bengkulu yang Wajib Dikunjungi Wisatawan
-
Banyak Orang Baru Sadar, Memisahkan Uang per Kebutuhan Bikin Finansial Lebih Aman
-
Bolehkan Puasa Arafah tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
-
3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
-
Kapan Puasa Arafah 2026? Ini Keutamaan bagi yang Tidak Berhaji
-
Lipstik yang Aman untuk Ibu Hamil seperti Apa? Ini 5 Rekomendasinya