Suara.com - Tragedi tabrakan antara kereta api (KA) Turangga relasi Surabaya – Bandung dan KA Lokal Padalarang – Cicalengka pada Jumat (5/1/2024) mengingatkan kita pada Tragedi Bintaro 1987. Tragedi ini menjadi catatan paling kelam dalam sejarah perkeretaapian Indonesia. Bagi yang belum mengenal Tragedi Bintaro 19 Oktober 1987 berikut adalah penjelasannya.
Mirip dengan tragedi KA Turangga, Tragedi Bintaro merupakan peristiwa tabrakan antara kereta api KA 220 Patas Merak dengan KA 225 di Pondok Betung, Bintaro. Kedua kereta tersebut ringsek akibat benturan keras 34 tahun silam. Keduanya melintasi satu rel yang sama dari arah yang berlawanan. Tabrakan pun tak terelakkan pada pukul sekira 07.00 WIB. Kecelakaan tersebut mengakibatkan lokomotif dan gerbong pertama pada kedua kereta hancur.
Diketahui KA 220 relasi Tanah Abang-Merak berangkat dari Stasiun Kebayoran menuju Stasiun Sudimara. Hal ini lantas mengagetkan petugas Stasiun Sudimara lantara tiga jalur kereta sudah terisi. Pemimpin Perjalanan Kereta Api (PPKA) Stasiun Sudimara kemudian meminta persilangan kereta di Stasiun Kebayoran. Namun, terjadi pergantian petugas PPKA di Stasiun Kebayoran yang tidak mengetahui rencana tersebut.
Setelah terlambat mengetahui rencana persilangan kereta tersebut, petugas lantas berusaha mengosongkan salah satu kereta di Sudimara untuk KA 220 dengan melakukan langkah darurat, yakni memindahkan rangkaian KA 225 dari kereta 3 ke kereta 1.
Sayangnya, upaya ini tidak berhasil sampai ke telinga masinis KA 225 Slamet Suradyo. Petugas pun memberikan sinyal terompet dan menggerakan kedua tangan sebagai tanda agar kereta berhenti. Tapi, Slamet tidak melihat sinyal tersebut dan terus melaju hingga akhirnya KA 225 yang dikendarai Slamet bertabrakan dengan KA 220 dengan posisi adu banteng dan merenggut ratusan nyawa penumpang kereta.
Merenggut Nyawa Ratusan Penumpang
Tragedi Bintaro 1987 terjadi ketika transformasi perekeretaapian belum dilaksanakan. Kecelakaan menewaskan 156 penumpang. Sementara itu, 300 penumpang lain luka – luka.
Saat itu, penumpang masih diperbolehkan menaiki atap kereta atau memenuhi gerbong kereta hingga padat. KA 220 Tanah Abang - Merak kala itu mebawa 478 penumpang dan tercatat masih dalam kapasitas normal sehingga penumpang dapat duduk di kursinya masing-masing. Meski begitu, jumlah tersebut merupakan catatan dari penumpang yang membeli atau membawa karcis. Tak ada data lebih rinci mengenai penumpang ilegal atau yang naik di atap kereta tanpa karcis.
Kelalaian petugas menjadi penyebab terjadinya Tragedi Bintaro. Para petugas yang terdiri dari masinis dan kondektur yang selamat pada peristiwa malang itu mendapatkan sanksi tegas. Bahkan, dalam pemberitaan yang beredar pada 21 Oktober 1987, 15 petugas stasiun Perusahaan Jawatan Kereta Api mendapatkan pemeriksaan intensif.
Sementara itu, PPKA Sudimara menjadi tersangka karena memberikan persetujuan persilangan kereta dari Sudimara ke Kebayoran tanpa persetujuan dari PPKA Kebayoran. Namun, PPKA Kebayoran juga tak luput mendapat sanksi karena tak berkoordinasi lebih detail dengan Sudimara.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Korban Meninggal dan Luka dalam Kecelakaan KA Turangga - KA Lokal Bandung Raya Peroleh Santunan
-
5 Kecelakaan Maut Kereta Api 'Adu Banteng' Selain KA Turangga, Ratusan Orang Tewas
-
Dibanjiri Doa, Unggahan Terakhir Masinis Korban Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka
-
Segini Gaji Petugas PPKA, Ramai Disorot Netizen Usai Tabrakan KA Turangga vs Kereta Lokal
-
Obituari: Duka Cita Empat Petugas Kereta Api Berpulang Akibat Tabrakan KA Turangga - KA Lokal Bandung Raya
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Sunscreen Somethinc Holyshield untuk Kulit Apa? Intip Kelebihan dan Review Pembeli
-
Gaya Mewah Pelat Palsu: Sopir Alphard yang Cekcok dengan Satpam Kena Tilang
-
Foundation Viva Mana yang Paling Tahan Lama? Ini Pilihan dengan Klaim Waterproof dan Long Lasting
-
Ketika Institusi Publik Menjadi Arena Eksperimen Kebijakan
-
Kasus Debt Collector Kredivo di Purworejo Berakhir Damai, Perusahaan Perkuat Pengawasan Penagihan
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap: Realitas Daya Beli yang Kian Menurun
-
Arsenal Siapkan Strategi Khusus Datangkan Julin Alvarez, Viktor Gyokeres Jadi Opsi Tukar?
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan