Suara.com - Duo aktivis kondang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kini bisa menghela nafas lega usai divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Keduanya telah bergulat panjang dengan 'Lord Luhut' usai terjerat kasus hukum atas konten mereka yang menyinggung sang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).
Namun, Haris dan Fatia masih harus mengikuti proses hukum yang masih berlanjut. Sebab diketahui, Luhut memberikan sinyal halus bahwa dirinya akan mengajukan banding terkait keputusan hakim yang membebaskan duo Haris dan Fatia.
Lantas, bagaimana awal mula Haris dan Fatia dipolisikan langsung oleh 'Lord Luhut'?
Mari mengulas kembali perjalanan kasus Lord Luhut yang menimpa Haris-Fatia.
Bermula dari konten: Singgung Luhut dan Papua
Haris dan Fatia sempat tampil bersama dalam sebuah konten berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada” yang diunggah pada Agustus 2021 silam.
Video tersebut menyinggung bahwa Luhut memiliki bisnis di tambang Blok Wabu melalui kepemilikan saham Toba Sejahtera Group.
Haris-Fatia enggan minta maaf, Luhut terpaksa ambil jalur hukum
Baca Juga: Eskpresi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Usai Divonis Bebas di Kasus Lord Luhut
Video tersebut akhirnya sampai ke Luhut. Luhut sontak menyurati Haris dan Fatia usai melihat video itu untuk menuntut permohonan maaf secara publik.
Namun, Haris dan Fatia emoh untuk meminta maaf dan tetap menanyangkan video tersebut. Luhut akhirnya terpaksa untuk melayangkan laporan ke Haris dan Fatia pada Rabu (22/9/2021) silam.
Laporan tersebut diproses dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 September 2021.
Luhut kerap mangkir hingga pakai 'senjata' pamungkas
Publik yang mengikuti kasus ini tentu sudah paham dengan bagaimana sikap Luhut kala kasus bergulir.
Sang Menko Marves beberapa kali mangkir dan absen dari sidang-sidang awal. Salah satunya yakni kala sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (29/5/2023).
Berita Terkait
-
Divonis Bebas Kasus Lord Luhut, Haris dan Fatia: Kita Menang, Hidup Rakyat!
-
Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia, Hakim: Pejabat Harus Siap Dikritik, Jokowi Sering Dapat Hinaan
-
Harapan Luhut Kepada Jaksa Usai Haris Azhar dan Fatia Diputus Vonis Bebas
-
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas Kasus Lord Luhut, Jaksa Bakal Ajukan Banding?
-
Haris Azhar dan Fatia Menangis di Ruang Sidang Usai Vonis Bebas Kasus Lord Luhut
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pembukaan MPLS, Orang Tua Siswa Terharu Anaknya Masuk Sekolah Rakyat
-
Petani Tembakau Ingatkan Pemerintah akan Ada 'Tsunami Ekonomi'
-
Pakar Beberkan Rahasia Merek Bertahan Puluhan Tahun di Tengah Persaingan Ketat
-
Streamlining BUMN Asuransi Digeber, IFG Mulai Susun Dasar Hukum Pemecahan Perusahaan
-
Nekat Tampil Usai Cedera, Pebalap Muda Indonesia Siap 'Siksa' Honda NSF250R di Sirkuit Sepang
-
Jejak Digital Diburu, Polisi Analisis Chat Terakhir Sutrimo Sebelum Tewas
-
4 Shio yang Paling Beruntung pada 1 Agustus 2026, Hoki Diprediksi Meningkat
-
Petaka Keluarga Inugami: Kisah Perebutan Warisan yang Mengungkap Rahasia Gelap
-
CIMB Niaga Manjakan Nasabah, Gelar Konser Kejar Mimpi untuk Indonesia 2026
-
Pemerintah Jamin Tak Bakal 'Ngakalin' Putusan MK soal Anggaran MBG