Sayangnya, hal-hal yang dijelaskan tidak merujuk sama sekali ke daging anjing. Hal itu pun membuatnya tidak maasuk pada kategori bahan pangan.
Selain itu, peraturan daerah yang berbeda-beda seperti Bali yang punya instruksi Gubernur Bali Nomor 524/5913/DISNAKKESWAN/2019 tentang larangan peredaran daging anjing, dan Medan yang punya Surat Edaran bernomor 440/4676 tahun 2022.
Korea Selatan Sudah Sahkan RUU Larangan Konsumsi dan Perdagangan Anjing
Korea Selatan akhirnya mengakhiri konsumsi dan perdagangan anjing untuk dijadikan santapan melalui undang-undang melarang perdagangan daging anjing.
RUU itu dibuat untuk mengakhiri praktik makan daging anjing yang berlangsung selama berabad-abad. Dalam undang-undang itu diatur memelihara atau menyembelih anjing untuk dikonsumi akan dilarang.
Mereka yang mendistribusikan atau menjualnya pun akan mendapat ancaman dipenjara. Lama hukumannya pun berbeda-beda.
Jika memelihara untuk disembeli bisa dipenajra selama tiga tahun. Sementara, mendistribusikan dan menjual daging anjing bisa dipenjara selama dua tahun.
Kendati demikian, undang-undang ini baru akan berlaku dalam waktu tiga tahun ke depan. Hal itu pemerintah ingin memberi waktu pada peternak dan pemilik restoran untuk mencari sumber pekerjaan dan pendapatan alternatif lain.
Baca Juga: Bocil Berulah! Kartu Tol Masuk ke Selah Kaca, Pengendara Mobil Jadi Bayar Denda Tarif Terjauh
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Fesyen Lokal Lawan Gempuran Barang Murah Impor: Bisakah Bertahan?
-
Taqy Malik Anak Siapa? Ramai soal Kasus Bangun Masjid di Tanah Sengketa
-
Transformasi Platform E-Commerce, Belanja Fashion Bakal Lebih Cepat, Mudah, dan Personal
-
Jadwal MotoGP Mandalika 2025, Simak Kejutan dan Dramanya!
-
Link Nonton Live MotoGP Mandalika 2025
-
5 Fakta Menarik Lauterbrunnen Swiss yang Indah, Lokasi El Rumi Lamar Syifa Hadju
-
Erina Gudono Unggah Momen Tedhak Siten Bebingah, Berapa Usia Ideal Bayi saat Melakukannya?
-
Gabriel's Coffee Eatery: Kafe Pet-Friendly Kekinian yang Wajib Dicoba di Gading Serpong!
-
Siap Kaya Raya? 3 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Rezeki selama Oktober 2025
-
3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025