Sayangnya, hal-hal yang dijelaskan tidak merujuk sama sekali ke daging anjing. Hal itu pun membuatnya tidak maasuk pada kategori bahan pangan.
Selain itu, peraturan daerah yang berbeda-beda seperti Bali yang punya instruksi Gubernur Bali Nomor 524/5913/DISNAKKESWAN/2019 tentang larangan peredaran daging anjing, dan Medan yang punya Surat Edaran bernomor 440/4676 tahun 2022.
Korea Selatan Sudah Sahkan RUU Larangan Konsumsi dan Perdagangan Anjing
Korea Selatan akhirnya mengakhiri konsumsi dan perdagangan anjing untuk dijadikan santapan melalui undang-undang melarang perdagangan daging anjing.
RUU itu dibuat untuk mengakhiri praktik makan daging anjing yang berlangsung selama berabad-abad. Dalam undang-undang itu diatur memelihara atau menyembelih anjing untuk dikonsumi akan dilarang.
Mereka yang mendistribusikan atau menjualnya pun akan mendapat ancaman dipenjara. Lama hukumannya pun berbeda-beda.
Jika memelihara untuk disembeli bisa dipenajra selama tiga tahun. Sementara, mendistribusikan dan menjual daging anjing bisa dipenjara selama dua tahun.
Kendati demikian, undang-undang ini baru akan berlaku dalam waktu tiga tahun ke depan. Hal itu pemerintah ingin memberi waktu pada peternak dan pemilik restoran untuk mencari sumber pekerjaan dan pendapatan alternatif lain.
Baca Juga: Bocil Berulah! Kartu Tol Masuk ke Selah Kaca, Pengendara Mobil Jadi Bayar Denda Tarif Terjauh
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
6 Maskara Waterproof di Bawah Rp50 Ribu, Anti Luntur Bikin Bulu Mata Lentik
-
7 Parfum Aroma Bunga yang Segar untuk Cuaca Panas, dari Produk Lokal sampai Branded
-
Lebih dari Sekadar Sehat, Kini Nutrisi Tubuh Bisa Dipantau dengan Data Secara Akurat
-
Daycare Little Aresha Punya Siapa? Disorot Terkait Dugaan Kekerasan pada Anak
-
AC yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan AC Hemat Listrik untuk Jangka Panjang
-
Sunblock Badan Apa yang Bagus untuk Cuaca Panas? Ini 5 Rekomendasi agar Kulit Tidak Gosong
-
Gaya yang Punya Makna, Fashion Jadi Cara Baru Berbagi untuk Anak Pejuang Jantung
-
Geger Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Sadari 5 Perubahan Perilaku Anak Korban Kekerasan
-
Profil Lo Kheng Hong, Warren Buffet-nya Indonesia yang Mendadak Jual Saham Salim Grup
-
Berkaca dari Kasus Little Aresha Yogyakarta, Ini 6 Cara Cek Izin Resmi Daycare