Suara.com - Enzy Storia mendapat banyak cibiran dari warganet usai membuat cuitan untuk meminta tidak menjatuhkan pasangan calon menjelang pemilu. Bahkan, Enzy Storia sampai dikira buzzer oleh beberapa warganet.
Meski demikian, Enzy Storia kembali menegaskan kalau dirinya bukanlah buzzer. Enzy Storia justru meminta agar masyarakat tidak golput di saat Pemilu berlangsung. Ia juga meminta masyarakat untuk bisa mencari tahu berbagai hal tentang para capres lebih dalam.
"Jangan golput ya. At least kita pilih yang kata hati lebih baik. Karena kan kita rakyat ya tidak ada kepentingan apapun jadi coba lebih pintar untuk mencari tahu dari segala lini," tutur Enzy Storia.
Menurut Enzy Storia, hak suara pada saat Pemilu menjadi satu hal yang sangat penting. Oleh sebab itu, ia mengingatkan agar masyarakat untuk menggunakan hak suaranya.
"Sangat menghargai pilihan teman-teman. Karena setiap paslon punya plus dan minusnya. Saya sebagai public figure yang bukan buzzer hanya bisa membantu mengingatkan bahwa hak suara kita penting," ucap Enzy Storia.
Terkait masalah golput yang disampaikan Enzy Storia ini memang kerap menjadi perbincangan di masa mendekati Pemilu. Pasalnya, masih ada beberapa masyarakat yang ragu dan memilih untuk golput pada Pemilu Februari 2024 mendatang.
Namun, sebenarnya bagaimana hukum dari golput sendiri? Apakah seseorang yang memutuskan golput melanggar hukum dan dapat dipidana?
Mengutip Hukum Online, golongan putih alias golput sendiri tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak ada aturan hukum seseorang memutuskan untuk golput.
Namun, jika maksud di sini adalah memengaruhi orang untuk tidak memilih pilihannya, maka ini melanggar hukum. Dalam Pasal 284 UU Pemilu yang berbunyi:
Baca Juga: Enzy Storia Bikin Polling Pilpres di Medsos, AMIN Menang Telak
“Dalam hal terbukti pelaksana dan tim Kampanye Pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:
- Tidak menggunakan hak pilihnya;
- Menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
- Memilih Pasangan Calon tertentu;
- Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
- Memilih calon anggota DPD tertentu, dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.”
Tidak hanya itu, orang yang mempengaruhi atau mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya dapat dipidana berdasarkan UU Pemilu sebagai berikut:
Pada Pasal 515 dijelaskan: “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.”
Pasal 523 ayat (3) dijelaskan: “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.”
Dengan demikian, setiap orang bebas atas hak pilihnya masing-masing. Namun, jika seseorang memengaruhi orang lain untuk tidak memilih, ini termasuk melanggar hukum dan dapat dipidana.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
7 Sunscreen untuk Pria Terbaik Anti Whitecast, Wajah Natural Tanpa Belang
-
Kekhawatiran Gula Anak Meningkat, Roti Berbasis Kini Stevia Jadi Pilihan Masyarakat
-
5 Pilihan Gel Moisturizer Wardah untuk Atasi Kusam hingga Breakout
-
6 Seri Puma Palermo Sedang Diskon Besar hingga Rp500 Ribu, Cek Daftar Harganya
-
Kapan Iduladha 2026? Cek Tanggal dan Jadwal Cuti Bersama Menurut SKB 3 Menteri
-
Bukan Sekadar Main Game, Komunitas dan Kreator Jadi Kunci Besarnya Industri Gaming Asia Tenggara
-
8 Kesalahan yang Bikin Mesin Cuci 1 Tabung Cepat Rusak, Ibu-ibu Harus Waspada!
-
5 Sabun Cuci Muka Glad2Glow untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat
-
5 Sepeda Lipat Lokal Terbaik di Indonesia, Murah sampai Mewah Sesuai Bujet
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh