Suara.com - Enzy Storia mendapat banyak cibiran dari warganet usai membuat cuitan untuk meminta tidak menjatuhkan pasangan calon menjelang pemilu. Bahkan, Enzy Storia sampai dikira buzzer oleh beberapa warganet.
Meski demikian, Enzy Storia kembali menegaskan kalau dirinya bukanlah buzzer. Enzy Storia justru meminta agar masyarakat tidak golput di saat Pemilu berlangsung. Ia juga meminta masyarakat untuk bisa mencari tahu berbagai hal tentang para capres lebih dalam.
"Jangan golput ya. At least kita pilih yang kata hati lebih baik. Karena kan kita rakyat ya tidak ada kepentingan apapun jadi coba lebih pintar untuk mencari tahu dari segala lini," tutur Enzy Storia.
Menurut Enzy Storia, hak suara pada saat Pemilu menjadi satu hal yang sangat penting. Oleh sebab itu, ia mengingatkan agar masyarakat untuk menggunakan hak suaranya.
"Sangat menghargai pilihan teman-teman. Karena setiap paslon punya plus dan minusnya. Saya sebagai public figure yang bukan buzzer hanya bisa membantu mengingatkan bahwa hak suara kita penting," ucap Enzy Storia.
Terkait masalah golput yang disampaikan Enzy Storia ini memang kerap menjadi perbincangan di masa mendekati Pemilu. Pasalnya, masih ada beberapa masyarakat yang ragu dan memilih untuk golput pada Pemilu Februari 2024 mendatang.
Namun, sebenarnya bagaimana hukum dari golput sendiri? Apakah seseorang yang memutuskan golput melanggar hukum dan dapat dipidana?
Mengutip Hukum Online, golongan putih alias golput sendiri tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak ada aturan hukum seseorang memutuskan untuk golput.
Namun, jika maksud di sini adalah memengaruhi orang untuk tidak memilih pilihannya, maka ini melanggar hukum. Dalam Pasal 284 UU Pemilu yang berbunyi:
Baca Juga: Enzy Storia Bikin Polling Pilpres di Medsos, AMIN Menang Telak
“Dalam hal terbukti pelaksana dan tim Kampanye Pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:
- Tidak menggunakan hak pilihnya;
- Menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
- Memilih Pasangan Calon tertentu;
- Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
- Memilih calon anggota DPD tertentu, dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.”
Tidak hanya itu, orang yang mempengaruhi atau mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya dapat dipidana berdasarkan UU Pemilu sebagai berikut:
Pada Pasal 515 dijelaskan: “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.”
Pasal 523 ayat (3) dijelaskan: “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.”
Dengan demikian, setiap orang bebas atas hak pilihnya masing-masing. Namun, jika seseorang memengaruhi orang lain untuk tidak memilih, ini termasuk melanggar hukum dan dapat dipidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Pameran Hewan Kini Punya Wajah Baru, Edukasi dan Komunitas Jadi Daya Tarik Utama
-
6 Sunscreen Terbaik untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat di Indonesia
-
6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
-
3 Moisturizer Jepang Terbaik untuk Lawan Penuaan Dini, Bikin Kulit Kencang dan Glowing!
-
Apa Cushion yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review
-
Sunscreen atau Primer Dulu? Ini Panduan Skincare dan Makeup Tahan Lama
-
Sabun Cuci Muka Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak? Ini 5 Pilihan dengan Klaim Kontrol Minyak
-
Kardinal Suharyo Soroti Krisis Moral di Era Teknologi: Dunia Masih Butuh Suara Hati
-
4 Rekomendasi Loose Powder untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat sesuai Review
-
4 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Pori-Pori Besar Sesuai Klaim Produknya