Lifestyle / Male
Jum'at, 02 Februari 2024 | 09:56 WIB
Kolase Denny Indrayana dan Almas Tsaqibbiru Re A. [Istimewa)

Tempat, tanggal lahir: Kotabaru, Kalimantan Selatan, 11 Desember 1972

Usia: 51 tahun

Partai Politik: Demokrat (sejak tahun 2023)

Pekerjaan : Aktivis, Akademisi dan Lawyer di Indonesia dan Australia

Harta Kekayaan Denny Indrayana

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. [ANTARA/Fathur Rochman]

Denny Indrayana tercatat melaporkan harta kekayaannya terakhir kali pada 26 Agustus 2020. LHKPN itu diserahkannya saat mencalonkan diri sebagai Cagub Kalsel. Berdasarkan laporan itu, Denny mempunyai total harta kekayaan Rp 16.284.114.379 (Rp 16,2 miliar)

Tanah dan bangunan milik Denny yang berada di Bekasi, Bogor hingga Sleman jadi penyumbang terbesar harta kekayaannya sebesar Rp. 12.444.921.502 (Rp 12,4 miliar). Denny juga melaporkan kepemilikan 5 kendaraan yang terdiri dari 3 mobil dan 2 sepeda motor dengan total nilai Rp 441.500.000.

Selain itu Denny memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 505.500.000, surat berharga senilai Rp. 693.964.262, kas dan setara kas senilai Rp 1.198.228.615 dan harta lainnya Rp 1.000.000.000.

Total harta kekayaan Denny adalah Rp 16.284.114.379. Namun Denny tercatat memiliki utang sebesar Rp 5.870.780.210 sehingga total harta kekayaan bersihnya adalah Rp 10.413.334.169 (10,4 miliar)

Digugat oleh Almas

Almas Tsaibbbirru, pemohon sekaligus mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta) yang merupakan putra sulung dari Boyamin Saiman. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Denny Indrayana digugat Almas Tsaqibbirru untuk membayar Rp500 miliar atas perbuatan melawan hukum. Gugatan itu didaftarkan Almas pada Senin, 29 Januari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Sidang pertama perkara perdatanya akan digelar pada Selasa, 6 Februari 2024 pukul 09.00 WITA mendatang.

Baca Juga: Viral Emak-emak Ngegas Ogah Pilih Gibran: Masih Onces, Belum Enak!

Dalam gugatannya, Almas mempermasalahkan ucapan Denny dalam beberapa kesempatan terkait putusan syarat usia capres-cawapres di MK. Di antaranya Denny sempat menyatakan putusan MK nomor: 90/PUU-XXI/2023 ada indikasi kejahatan yang terencana dan terorganisasi.

Selain itu, Almas keberatan dengan penilaian Denny yang menyebut dirinya dan sang ayah punya kedekatan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ayah Gibran Rakabuming Raka yang diuntungkan dengan putusan MK dimaksud. Almas merasa dirugikan terkait penilaian Denny itu dan minta ganti rugi.

Setidaknya ada 8 poin tuntutan dalam gugatan Almas itu. Satu di antaranya adalah meminta hakim PN Banjarbaru menghukum Denny Indrayana membayar kerugian immateriel setara dengan Rp500 miliar.

Sebelumnya, Almas juga menggugat Gibran Rakabuming Raka ke PN Surakarta dan menuntut ganti kerugian sejumlah Rp10 juta. Padahal Almas dulunya mengajukan gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi Kepala Daerah.

Dengan dikabulkannya gugatan Almas itu, Gibran akhirnya bisa maju jadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024. 

Kontributor : Trias Rohmadoni

Load More