Suara.com - Mantan Menteri Kesehatan, Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Terawan Agus Putranto, jadi sorotan saat ia berada di antara pendukung pasangan Prabowo-Gibran saat debat calon presiden di JCC, Senayan, Jakarta. Menanggapi kehadiran Terawan, Nusron Wahid, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, mengonfirmasi bahwa Terawan memberikan dukungannya kepada pasangan calon nomor urut 2.
"Ya, Pak Terawan mendukung kami," kata Nusron di JCC, Senayan, Minggu (4/2/2024).
Ditanya lebih lanjut mengenai jabatan apa yang akan diberikan kepada Terawan di TKN, Nusron belum memastikan.
"Ya, pokoknya mendukung lah. Yang mendukung kan nggak harus ditempatkan," kata Nusron.
"Ya, ke depannya kan soal nanti itu. Yang jelas beliau mendukung gagasan Pak Prabowo," sambungnya.
Sosok dokter Terawan saat menjabat memang kerap mendapat banyak sorotan. Ada sejumlah kontroversi terkait dokter Terawan yang menjadi ramai dibahas. Lantas apa saja itu?
Metode Terapi Cuci Otak
Salah satu kontroversi utama yang menyebabkan pemecatan Dokter Terawan adalah penggunaan metode cuci otak pada pasien dengan menggunakan radiologi intervensi. Meskipun Dokter Terawan telah menerapkannya sejak tahun 2003 untuk mengobati stroke, metodenya masih menjadi perdebatan di kalangan praktisi medis.
Larangan Penggunaan Masker
Dokter Terawan juga menjadi kontroversial terkait larangan penggunaan masker pada awal masa pandemi Covid-19 di Indonesia. Pada konferensi pers di Rumah Sakit Penyakit Infeksi pada 2 Maret 2021, Dokter Terawan memarahi wartawan yang menggunakan masker. Pernyataannya dinilai keliru, terutama mengingat pentingnya penggunaan masker dalam mencegah penyebaran virus.
Pemecatan dari Jabatan Menteri Kesehatan
Dokter Terawan dipecat dari jabatan Menteri Kesehatan karena serangkaian kesalahan, termasuk penyerapan anggaran yang lambat dan kritik terhadap ketidakresponsifannya terhadap persoalan Covid-19.
Gagasan Vaksin Nusantara
Dokter Terawan juga menjadi kontroversial karena menggagas vaksin Nusantara berbasis sel dendritik untuk melawan Covid-19. Gagasan ini melibatkan merangsang sistem imun dengan menambahkan sel dendritik tambahan pada pasien Covid-19.
Pemecatan dari Keanggotaan IDI Dokter Terawan dipecat dari keanggotaan IDI karena pelanggaran kode etik kedokteran. Surat pemecatan tersebut mencatat bahwa Dokter Terawan diberhentikan sementara pada 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019, dan kemudian dipecat secara resmi pada 26 Maret 2022.
Inilah beberapa kontroversi terkait Dokter Terawan yang masih menjadi perbincangan hangat dalam masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
8 Golongan Penerima Zakat Mal, Tidak Hanya Fakir Miskin
-
Minta Mobil Dinas Rp8,5 M, Intip Harta Kekayaan Gubernur Kaltim Rudy Masud dan Istri
-
Apakah CPNS Dapat THR Lebaran 2026? Begini Aturan Resminya
-
7 Olahraga yang Cocok Dilakukan saat Puasa agar Tetap Bugar
-
Apa Hukumnya Ikut Tarawih tapi Belum Salat Badiyah Isya? Ini Kata Buya Yahya
-
20 Link Beli Amplop Lebaran Unik di Shopee: Harga Murah, Isi Banyak
-
Hotman Paris Desak Status WNI Dwi Sasetyaningtyas LPDP Dicabut, Apa Dampaknya?
-
Mandi Wajib Setelah Subuh Bikin Puasa Tidak Sah? Ternyata Begini Faktanya
-
Panduan Zakat Fitrah Anak: Niat, Tata Cara, Besaran dan Cara Bayarnya
-
7 Fakta Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Mahasiswa Jelang Skripsi