Sementara itu, dalam hal PNS yang diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik adalah Sekretaris Daerah Provinsi, maka pembentukan Majelis Kode Etik dan juga Tim Pemeriksa dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Tak berhenti di situ, Menteri PANRB juga mengatakan bahwa akan ada ancaman Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa:
1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
2. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Adapun sanksi ini diberikan kepada PNS yang melakukan pelanggaran seperti berikut ini:
• Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan serta memberikan surat dukungan yang disertai fotocopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk
• Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung salah satu calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye.
Sedangkan Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa: i) penurunan pangkat setingkat lebih rendah kurang lebih selama 3 tahun; ii) pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat yang lebih rendah; iii) pembebasan dari jabatan; dan iv) atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai anggota PNS.
Baca Juga: Rugi Dong! Survei Prabowo-Gibran Bagus, Arie Kriting: Malah Mau Dirusak dengan Foto Editan
Hukuman disiplin tingkat berat ini diberikam kepada PNS yang melakukan hal-hal berikut:
• Bagi PNS yang terbukti memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan berbagai fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
• Membuat keputusan dan/atau tindakan yang akan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Adapun penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang ini dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang sudah diatur dalam PP Nomor: 53 tentang Disiplin PNS dan PKBKN Nomor: 21 Tahun 2010 yang mengatur tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 terkait Disiplin PNS.
Demikianlah informasi tentang sanksi PNS ikut kampanye. Mengingat sanksi yang diberikan tidaklah ringan, maka sudah seharusnya PNS menjaga netralitasnya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
TKN Paslon 02 Minta Bawaslu Usut Kasus Pencoblosan Surat Suara Ganjar-Mahfud di Malaysia
-
Survei Poltracking: Prabowo-Gibran Kuasai 32 Kabupaten/Kota di Jatim
-
Disambut Olok-olokan dan Spanduk Paslon Lain, Ganjar Malah Ajak Pendukung Prabowo Makan dan Selfie Bareng
-
Beredar Video Surat Suara Ganjar-Mahfud Tercoblos di Malaysia, TKN Lapor Bawaslu
-
Kecurigaan Publik Lihat Ganjar Ajak Makan Pendukung Prabowo di Balikpapan
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Bye-Bye Macet! 4 Cara Ngabuburit 'One Stop' di Mal Ini Bikin Ramadan Makin Seru
-
Berapa Liter Air Putih yang Sebaiknya Diminum saat Malam Hari?
-
3 Zodiak yang Mendapat Harapan Baru untuk Masa Depan Mulai 12 Maret 2026
-
5 Rekomendasi Lulur Mandi Terbaik Mencerahkan Kulit di Alfamart
-
Apa yang Harus Dihindari Ketika Puasa? Ini Hal-hal yang Bisa Mengurangi Pahala Ramadan
-
Tata Cara Sholat Tasbih Malam Lailatul Qadar, Lengkap dengan Bacaan dan Keutamaannya
-
Contoh Surat Izin Mudik Lebaran untuk Karyawan: Format Resmi dan Cara Membuatnya
-
Kapan WFA Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta? Ini Jadwalnya Menurut Surat Edaran Kemnaker
-
Link Download Surat Edaran WFA Lebaran 2026 dari Kemnaker, Ini Isi dan Ketentuannya
-
Dari Zakat hingga Wakaf: Cara Baru Umat Berkontribusi ke Energi Bersih