Sementara itu, dalam hal PNS yang diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik adalah Sekretaris Daerah Provinsi, maka pembentukan Majelis Kode Etik dan juga Tim Pemeriksa dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Tak berhenti di situ, Menteri PANRB juga mengatakan bahwa akan ada ancaman Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa:
1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
2. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Adapun sanksi ini diberikan kepada PNS yang melakukan pelanggaran seperti berikut ini:
• Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan serta memberikan surat dukungan yang disertai fotocopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk
• Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung salah satu calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye.
Sedangkan Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa: i) penurunan pangkat setingkat lebih rendah kurang lebih selama 3 tahun; ii) pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat yang lebih rendah; iii) pembebasan dari jabatan; dan iv) atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai anggota PNS.
Baca Juga: Rugi Dong! Survei Prabowo-Gibran Bagus, Arie Kriting: Malah Mau Dirusak dengan Foto Editan
Hukuman disiplin tingkat berat ini diberikam kepada PNS yang melakukan hal-hal berikut:
• Bagi PNS yang terbukti memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan berbagai fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
• Membuat keputusan dan/atau tindakan yang akan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Adapun penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang ini dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang sudah diatur dalam PP Nomor: 53 tentang Disiplin PNS dan PKBKN Nomor: 21 Tahun 2010 yang mengatur tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 terkait Disiplin PNS.
Demikianlah informasi tentang sanksi PNS ikut kampanye. Mengingat sanksi yang diberikan tidaklah ringan, maka sudah seharusnya PNS menjaga netralitasnya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
TKN Paslon 02 Minta Bawaslu Usut Kasus Pencoblosan Surat Suara Ganjar-Mahfud di Malaysia
-
Survei Poltracking: Prabowo-Gibran Kuasai 32 Kabupaten/Kota di Jatim
-
Disambut Olok-olokan dan Spanduk Paslon Lain, Ganjar Malah Ajak Pendukung Prabowo Makan dan Selfie Bareng
-
Beredar Video Surat Suara Ganjar-Mahfud Tercoblos di Malaysia, TKN Lapor Bawaslu
-
Kecurigaan Publik Lihat Ganjar Ajak Makan Pendukung Prabowo di Balikpapan
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag
-
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
-
Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya