Suara.com - Marcus Fernaldi Gideon baru-baru ini ikut dalam kampanye TKN Fanta capres-cawapres, Prabowo-Gibran. Adapun hal yang dipermasalahkan adalah Marcus saat ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenpora yang berarti wajib menjaga netralitas. Lantas apa sanksi PNS ikut kampanye?
Keterlibatan Marcus dalam kampanye pilpres ini diketahui usai TKN Fanta mengunggah sebuah video yang memperlihatkan Komandan TKN Fanta Arief Rosyid bersama dengan Marcus. Dalam video itu, Arief menyatakan bahwa Marcus mendukung kemenangan Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.
"Siapa bilang anak muda receh? Siapa bilang milenial gak tahu apa-apa. Ini gua kasih tahu, ada Marcus Gideon." Kata Arief Rosyid.
"Ini gua kasih paham, Bro Marcus Gideon ranking satu dunia selama lima tahun berturut-turut. Sekarang bosku dukung Prabowo-Gibran. Apa harapan Bro?" tanya Arief melalui video tersebut.
Usai mengacungkan simbol dua jari, Marcus lantas memberikan jawaban. Marcus mengungkap harapan-harapan terbaik khususnya untuk olahraga bulu tangkis. Ia berharap bulutangkis Indonesia semakin maju, talenta daerah semakin merata dan ketumnya lebih fokus mengurus bulutangkis.
Potongan video Marcus Gideon yang berisi kampanye ini lantas jadi masalah, sebab ia masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenpora. Diektahui, Marcus secara resmi jadi PNS Kemenpora pada tanggal 10 November 2022.
Melansir dri situs Resmi MENPANRB, disebutkan bahwa ASN wajib menjaga netralitas. Adapun netralitas yang dimaksud disini adalah tidak berpihak terhadap segala bentuk pengaruh ataupun tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan juga negara, termasuk kepentingan politik.
Lalu apa sanksi jika ASN melanggar netralitas ini? Selengkapnya, simak ulasan berikut.
Sanksi PNS Ikut Kampanye
Baca Juga: Rugi Dong! Survei Prabowo-Gibran Bagus, Arie Kriting: Malah Mau Dirusak dengan Foto Editan
Melansir situs resmi Kominfo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur melalui surat yang ditujukan kepada para Pejabat Negara (mulai dari menteri Kabinet Kerja, Gubernur, Bupati, dan Wali kota), tertanggal 27 Desember 2017, mengungkap berbagai sanksi yang mengancam ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika terbukti tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), dan juga Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
“Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS yang dikenakan sanksi moral,” bunyi pernyataan tertulis Menteri Asman dikutip dari situs Kominfo.
Selanjutnya berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik selain akan dikenakan sanksi moral, juga bisa dikenakan tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa,” terang Asman.
Dalam hal ini, PNS yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik merupakan PNS selain Sekretaris Daerah. Masih dari keterangan Menteri PANRB Asman Abnur, pembentukan Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi PNS yang berkaitam.
Misalnya saja PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, maka pembentukan Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa ini akan dilakukan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah.
Berita Terkait
-
TKN Paslon 02 Minta Bawaslu Usut Kasus Pencoblosan Surat Suara Ganjar-Mahfud di Malaysia
-
Survei Poltracking: Prabowo-Gibran Kuasai 32 Kabupaten/Kota di Jatim
-
Disambut Olok-olokan dan Spanduk Paslon Lain, Ganjar Malah Ajak Pendukung Prabowo Makan dan Selfie Bareng
-
Beredar Video Surat Suara Ganjar-Mahfud Tercoblos di Malaysia, TKN Lapor Bawaslu
-
Kecurigaan Publik Lihat Ganjar Ajak Makan Pendukung Prabowo di Balikpapan
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Pertanian Jadi Penyumbang Utama Emisi Metana di Indonesia, Apa Dampaknya bagi Iklim?
-
Benarkah Menikah di Bulan Suro Bikin Sial dan Rumah Tangga Hancur? Ini Pandangan Islam dan Budaya
-
Apa Bedanya Cushion Skintific Hijau dan Pink? Cek Manfaat dan Harganya
-
Daftar 3 Shio Paling Malas, Hobi Menunda-nunda Pekerjaan
-
5 Moisturizer Pria dengan Rating Sempurna di Shopee, Atasi Kulit Kusam dan Berjerawat
-
5 Cara Mengetahui Parfum yang Kedaluwarsa, Ini Tanda-tandanya
-
Memaknai Peran Ganda: Bagaimana Perempuan Karier Bisa Menginspirasi Generasi Muda
-
5 Body Lotion Paling Laris di Shopee, Pembeli Akui Ampuh Cerahkan Kulit Kusam
-
3 Sabun Mandi Batangan Paling Laris di Shopee, Review Pembeli Terbukti Ampuh Mencerahkan Kulit Kusam
-
Berapa Harga Adidas Samba Jane Ori? Ini 5 Rekomendasi Toko Resmi agar Tak Tertipu Produk KW