Suara.com - Waktu kampanye bagi para peserta Pemilu 2024 dan/atau tim kampanye baik itu pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga calon DPD dan DPR telah berakhir pada Sabtu (10/2/2024) kemarin. Itu artinya, hari ini 11 Februari 2024 adalah masa tenang. Simak aturan, larangan hingga sanksi melanggar aturan masa tenang.
Seperti yang telah diketahui, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 terkait Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang untuk kampanye Pemilu 2024 dimulai selama tiga hari sebelum pemungutan suara.
Masih berdasarkan Peraturan KPU, dijelaskan jika masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan segala aktivitas kampanye terkait pemilu. Dengan demikian, seluruh peserta pemilu dilarang melaksanakan berbagai aktivitas kampanye pemilu dalam bentuk apa pun di masa tenang mulai dari tanggal 11-13 Februari 2024 mendatang.
Sementara itu, bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran selama masa tenang kampanye Pemilu 2024 ini, akan terancam pidana dan denda yang berbeda-beda .
Selengkapnya, berikut ini merupakan penjelasan tentang larangan dan aturan yang tidak boleh dilakukan, hingga sanksi jika melanggar selama masa tenang kampanye Pemilu 2024.
Sanksi Melanggar Aturan Masa Tenang
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 509, setiap orang yang terbukti mengumumkan hasil survei maupun jajak pendapat tentang Pemilu di masa tenang, maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun serta denda paling banyak sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Sementara dalam Pasal 523 berbunyi, setiap pelaksana, peserta, maupun tim Kampanye Pemilu yang terbukti dengan sengaja di masa tenang menjanjikan maupun memberikan imbalan berupa uang atau materi lainnya terhadap Pemilih secara langsung maupun tidak langsung, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).
Aturan dan Larangan Masa Tenang Pemilu 2024
Baca Juga: Bawaslu Pantengi Akun Pribadi Peserta Pemilu Saat Masa Tenang, Yang Nakal Siap-siap Dijerat UU ITE
Berikut ini ada adalah beberapa aturan dan larangan masa tenang:
1. Larangan untuk Peserta Pemilu 2024
Selama masa tenang pemilu, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye dilarang untuk menjanjikan atau memberikan imbalan kepada para pemilih. Diantaranya yaitu:
• Tidak menggunakan hak pilihnya
• Memilih pasangan calon
• Memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.
Berita Terkait
-
Ogah Santai-santai Di Masa Tenang, Gibran Hari Ini Blusukan Lalu Sowan Ke Kiai Kondang Blitar
-
Relawan Ajak Masyarakat Kawal Suara Prabowo Di TPS: Jangan Terpengaruh Opini Pemilu 2 Putaran
-
Wajah Manis Cinta Laura Saat Nyoblos, Senyumnya Merekah: Setiap Suara Berarti!
-
Apa Itu Film Dokumenter Dirty Vote dan Tayang di Mana?
-
Pemilu Lancar, Urusan Samsat Mudah: Cek Jadwalnya di Sini
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
Terkini
-
7 Promo Kopi Spesial Tahun Baru 31 Desember 2025, Hemat dan Nikmat!
-
30 Twibbon Tahun Baru 2026 yang Simpel dan Menarik, Gratis Tinggal Pasang Foto!
-
25 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Bos: Tetap Profesional, Hangat, dan Penuh Makna
-
7 Daftar Olahraga Paling Populer di Indonesia Sepanjang Tahun 2025, Padel Jadi Bintang Utamanya
-
5 Pilihan Sneakers Ballet yang Lebih Murah dari Puma Speedcat Ballet
-
Kata-Kata Tahun Baru 2026 yang Menyentuh Hati: Kekinian, Romantis, dan Puitis
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
-
7 Tempat Wisata Viral Magelang Selain Candi Borobudur, Ada Nepal van Java!
-
3 Jalan Alternatif ke Gunungkidul Bebas Macet, Pastikan Kondisi Kendaraan Prima
-
30 Ucapan Selamat Tahun Baru 2026 yang Lucu untuk Keluarga, Lengkap Versi Bahasa Inggrisnya