Suara.com - Waktu kampanye bagi para peserta Pemilu 2024 dan/atau tim kampanye baik itu pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga calon DPD dan DPR telah berakhir pada Sabtu (10/2/2024) kemarin. Itu artinya, hari ini 11 Februari 2024 adalah masa tenang. Simak aturan, larangan hingga sanksi melanggar aturan masa tenang.
Seperti yang telah diketahui, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 terkait Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang untuk kampanye Pemilu 2024 dimulai selama tiga hari sebelum pemungutan suara.
Masih berdasarkan Peraturan KPU, dijelaskan jika masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan segala aktivitas kampanye terkait pemilu. Dengan demikian, seluruh peserta pemilu dilarang melaksanakan berbagai aktivitas kampanye pemilu dalam bentuk apa pun di masa tenang mulai dari tanggal 11-13 Februari 2024 mendatang.
Sementara itu, bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran selama masa tenang kampanye Pemilu 2024 ini, akan terancam pidana dan denda yang berbeda-beda .
Selengkapnya, berikut ini merupakan penjelasan tentang larangan dan aturan yang tidak boleh dilakukan, hingga sanksi jika melanggar selama masa tenang kampanye Pemilu 2024.
Sanksi Melanggar Aturan Masa Tenang
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 509, setiap orang yang terbukti mengumumkan hasil survei maupun jajak pendapat tentang Pemilu di masa tenang, maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun serta denda paling banyak sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Sementara dalam Pasal 523 berbunyi, setiap pelaksana, peserta, maupun tim Kampanye Pemilu yang terbukti dengan sengaja di masa tenang menjanjikan maupun memberikan imbalan berupa uang atau materi lainnya terhadap Pemilih secara langsung maupun tidak langsung, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).
Aturan dan Larangan Masa Tenang Pemilu 2024
Baca Juga: Bawaslu Pantengi Akun Pribadi Peserta Pemilu Saat Masa Tenang, Yang Nakal Siap-siap Dijerat UU ITE
Berikut ini ada adalah beberapa aturan dan larangan masa tenang:
1. Larangan untuk Peserta Pemilu 2024
Selama masa tenang pemilu, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye dilarang untuk menjanjikan atau memberikan imbalan kepada para pemilih. Diantaranya yaitu:
• Tidak menggunakan hak pilihnya
• Memilih pasangan calon
• Memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.
Berita Terkait
-
Ogah Santai-santai Di Masa Tenang, Gibran Hari Ini Blusukan Lalu Sowan Ke Kiai Kondang Blitar
-
Relawan Ajak Masyarakat Kawal Suara Prabowo Di TPS: Jangan Terpengaruh Opini Pemilu 2 Putaran
-
Wajah Manis Cinta Laura Saat Nyoblos, Senyumnya Merekah: Setiap Suara Berarti!
-
Apa Itu Film Dokumenter Dirty Vote dan Tayang di Mana?
-
Pemilu Lancar, Urusan Samsat Mudah: Cek Jadwalnya di Sini
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
253 Ton Logistik Telah Dikirim ke NTT, Kapal Rumah Sakit Segera Berlabuh
-
Simpang Siur Isu Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Naik 4 Hari Beruntun
-
Lawan Status Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Uji Keabsahan Penahanan di Sidang Praperadilan
-
Langsung Antre, Harga Emas Antam Lagi Murah Hari Ini Dipatok Rp2.645.000/Gram
-
Gunung Anak Krakatau Menggeliat, Abu Vulkaniknya Mulai Bikin Warga Pulau Sebesi Sesak Napas
-
Gempa Flores Ganggu Layanan Indosat, IM3 dan Tri Masih Dalam Proses Pemulihan
-
Lenovo IdeaPad Slim 3i, Laptop AI Harga Mulai Rp11,7 Juta, Bawa NPU 17 TOPS, dan RAM Upgradable
-
Bikin Matte Seharian! 4 Sunscreen Korea Oil Control untuk Kulit Berminyak
-
IHSG Dibayangi Aksi Jual Saham AI, Perusahaan Outsourcing Justru Bersinar
-
Micellar Water Wardah Pink untuk Kulit Apa? Ini Klaim dan Review Pengguna