- Febrie Adriansyah melalui tim hukumnya menggelar sidang praperadilan melawan Kejaksaan Agung di PN Jakarta Selatan pada 19 Agustus 2026.
- Sidang tersebut bertujuan menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka dan penahanan terkait perkara tindak pidana pencucian uang yang diterbitkan pada 24 Juli 2026.
- Tim hukum menilai proses penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa dan mengesampingkan asas praduga tidak bersalah yang diatur dalam KUHAP.
Suara.com - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah soal penetapan dan penahanan dirinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (19/8/2026).
Adapun pihak termohon dalam perkara ini Jaksa Agung Republik Indonesia cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Perkara yang teregister dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dijadwalkan dimulai pukul 09.05 WIB.
“Dalam perkara praperadilan, yang kami uji adalah prosedur, khususnya sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan Pak Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung RI,” kata tim hukum Febrie, Maqdir Ismail, Rabu.
Permohonan yang didaftarkan pada 5 Agustus 2026 ini, meminta Majelis Hakim menguji keabsahan proses penetapan tersangka dan penahanan Febrie Adriansyah.
Tim Advokat memohon pengujian terhadap Surat Perintah Penyidikan yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut.
“Ada persoalan yang menyangkut syarat materiil maupun syarat formal yang akan kami sampaikan dalam persidangan dan seluruhnya kami serahkan untuk diperiksa serta dinilai oleh Majelis Hakim,” ucap Maqdir.
Selain itu, tim turut menyampaikan sejumlah aspek yang berkaitan dengan proses penetapan tersangka dan penahanan. Salah satunya mengenai dasar dan prosedur yang digunakan dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim Advokat juga akan menyampaikan persoalan mengenai tindak pidana asal atau predicate crime dalam perkara TPPU. Menurut tim, aspek tersebut menjadi bagian yang perlu dilihat dalam menguji proses penetapan tersangka.
Tim Advokat turut menyoroti adanya sinyalemen ketergesa-gesaan dalam proses penetapan tersangka.
Baca Juga: Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan 3 Ahli Bongkar 30 Pelanggaran Prosedural Kejagung
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie Adriansyah diterbitkan pada hari yang sama, yaitu 24 Juli 2026, yakni pada saat yang bersangkutan justru sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Ketergesa-gesaan seperti ini menjadi salah satu hal yang kami persoalkan. Pasal 91 KUHAP melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam melakukan penetapan tersangka, dan asas praduga tidak bersalah itulah yang menurut kami dikesampingkan,” kata Maqdir.
Maqdir mengatakan seluruh persoalan tersebut akan disampaikan melalui mekanisme persidangan sehingga masing-masing pihak dapat memberikan argumentasinya.
“Permohonan kami menguraikan sejumlah persoalan dan seluruhnya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh Majelis Hakim. Kami akan menyampaikan dasar dan argumentasi hukum yang menjadi bagian dari permohonan,” ujar Maqdir.
Sementara itu, Hermawanto selaku anggota Tim Advokat mengatakan aspek penahanan juga akan menjadi salah satu bagian yang diuji dalam persidangan.
Tim akan menyampaikan argumentasi mengenai dasar dan prosedur penahanan sebagaimana tercantum dalam surat perintah penahanan.
Berita Terkait
-
Tim Hukum Sebut Proses Geledah dan Sita Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tanpa Dasar Hukum Sah
-
Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
-
Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan 3 Ahli Bongkar 30 Pelanggaran Prosedural Kejagung
-
Hakim Praperadilan Febrie Beri Peringatan: Jangan Ganggu Independensi Kami
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Lawan Status Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Uji Keabsahan Penahanan di Sidang Praperadilan
-
Langsung Antre, Harga Emas Antam Lagi Murah Hari Ini Dipatok Rp2.645.000/Gram
-
Gunung Anak Krakatau Menggeliat, Abu Vulkaniknya Mulai Bikin Warga Pulau Sebesi Sesak Napas
-
Gempa Flores Ganggu Layanan Indosat, IM3 dan Tri Masih Dalam Proses Pemulihan
-
Lenovo IdeaPad Slim 3i, Laptop AI Harga Mulai Rp11,7 Juta, Bawa NPU 17 TOPS, dan RAM Upgradable
-
Bikin Matte Seharian! 4 Sunscreen Korea Oil Control untuk Kulit Berminyak
-
IHSG Dibayangi Aksi Jual Saham AI, Perusahaan Outsourcing Justru Bersinar
-
Micellar Water Wardah Pink untuk Kulit Apa? Ini Klaim dan Review Pengguna
-
Jurus Agar Pemerintah Bisa Capai Target Lifting Minyak 610 Bph di 2027
-
Bongkar Pengelolaan Dana Umat, Transparansi Digital Jadi Kunci Perkuat Kepercayaan Publik