Lengkap! Aturan Uang Lembur Bekerja di Hari Pemilu 2024, Cek Cara Hitung Kompensasi di Sini (Freepik)
Sanksi Perusahaan yang Melanggar
Bagi Perusahaan yang tidak bayar upah pekerja yang lembur kerja saat libur Nasional, maka akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 187 Undang-Undang (UU) “Ketenagakerjaan” atau Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang “Cipta Kerja”.
Adapun sanksi pidana yang diberikan jika tidak membayar upah lembur pekerja pada hari libur nasional yaitu kurungan sekurang-kurangnya sebulan dan selambatnya 12 bulan, serta denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.
Demikian ulasan mengenai aturan uang kompensasi bekerja di hari Pemilu 2024 lengkap dengan cara hitung besaran kompensasi dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Komentar
Berita Terkait
-
Coblos Beda KTP di Pemilu 2024 Masih Bisa? Ini Syaratnya!
-
Kenali Bentuk Serangan Fajar Jelang Pemilu, Ini Sanksinya Bagi yang Melanggar
-
Coblos Pemilu 2024 Sampai Jam Berapa? Ini Batas Waktunya, Jangan Terlewat!
-
Kisruh di TPS London: WNI Ngamuk Tak Bisa Coblos Dirintangi Petugas
-
Blak-blakan Ungkap Alasan Garap Film Dokumenter Dirty Vote, Dandhy Laksono: Saya Golputers, Gak Peduli Pemilu!
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Zulfan Hasdiansyah Bagikan Wawasan di Middle East Youth Summit 2026
-
YBB Umumkan Pemenang Middle East Youth Summit 2026 di Makkah
-
Dialami Ayu Aulia, Benarkah Aborsi Bisa Sebabkan Wanita Kehilangan Rahim?
-
Di Tengah Penatnya Jakarta, Nyanyi Bareng Jakarta Bangun Komplek Digital untuk Saling Terhubung
-
Intip Harta Kekayaan Bupati Bintan Roby Kurniawan, Pejabat Muda dengan Kekayaan Fantastis
-
7 Ciri-Ciri Bupati R yang Pernah Menghamili Ayu Aulia sampai Kehilangan Rahim
-
Apa Arti Soleil? Alyssa Daguise Kesal Nama Anaknya Jadi Bahan Candaan
-
XERF Jadi Treatment Pilihan Priyanka Chopra Jonas, Kulit Kencang Natural Tanpa Operasi
-
Sunscreen Labore untuk Kulit Apa? Ini 3 Variannya untuk Lindungi Wajah dari Sinar UV
-
Empat Pilar MPR RI Apa Saja? Viral Dibahas karena Polemik Cerdas Cermat MPR