Suara.com - Belum lama ini media sosial diramaikan dengan isu senyawa Bromat yang terkandung di air minum dalam kemasan (AMDK). Senyawa kimia itu disebut-sebut sangat berbahaya bagi tubuh lantaran bersifat karsinogenik alias beracun.
Bromat adalah senyawa kimia yang terbentuk saat ozon yang digunakan untuk mendesinfeksi air minum bereaksi dengan Bromida alami yang ditemukan di sumber air. Proses ini biasanya terjadi selama proses pengolahan air atau penyaringan air minum.
Bromat dapat masuk ke dalam air minum kemasan jika proses penyaringan tidak dilakukan dengan hati-hati atau jika ada kontaminasi dalam sumber air. Akun instagram @Winnews_ kemudian mengungkap besaran jumlah Bromat terhadap 10 merek dagang AMDK di tanah air.
Hasilnya, ada beberapa AMDK yang melebihi ambang batas yang ditetapkan BPOM sebesar 10 mikrogram per liter. Hasil tes tersebut mendapati ada beberapa produk yang memiliki kandungan Bromat di atas amban batas tersebut.
Bahkan salah satu produk tertentu memiliki kandungan Bromat mencapai 58,8 mikrogram per liter. Sayangnya, tes yang dilakukan @Winnews_ tidak menyebutkan produk mana saja yang memiliki kandungan Bromat berlebih.
"Minum air dalam kemasan bisa menyebabkan kanker? Ternyata ada satu zat di dalam air minum yang bisa bahaya banget buat kita, kalau dikonsumsi dalam jangka panjang," tulis akun @Winnews_ dalam unggahan hasil tes mereka.
Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI), Hermawan Seftiono mengatakan bahwa Bromat merupakan zat berbahaya bagi kesehatan dan bisa menyebabkan kanker. Menurutnya, perlu dilakukan pengujian air tanahnya dan harus dianalisis dalam periode waktu tertentu.
Hal itu bertujuan mencegah jangan sampai air tanah yang akan digunakan berisiko karena mengandung mineral berbahaya. Banyaknya kandungan bergantung pada konsentrasi ozon yang digunakan produsen, Bromida yang terkandung dalam air tanah, tingkat keasaman tinggi hingga waktu kontak Bromida dan ozon
"Itu sebabnya ada batas-batas aman dari zat-zat berbahaya ini yang diizinkan ada dalam produk pangan dan semua diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan," katanya.
Baca Juga: Ramah Kantong dan Menyegarkan, Air Minum Kemasan Ini Jadi Favorit Masyarakat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam