Suara.com - Ganjar Pranowo menjadi salah satu capres dengan karier politik mentereng. Ganjar menjadi politisi tulen yang menjadi kader partai sejak mahasiswa.
Ganjar sendiri sudah puluhan tahun menapaki karier politiknya. Fokus di politik, banyak yang kemudian bertanya-tanya, darimana pendapatan Ganjar usai ditaksir gagal nyapres?
Diketahui karier politik Ganjar bermula menjadi anggota Komisi IV DPR RI pada periode 204-2009. Ia kemudian didapuk sebagai Ketua Pansus RUU tentang partai Politik pada 2007.
Ganjar kemudian kembali menjadi anggota DPR RI dan menjadi Wakil Ketua Komisi II pada 2009-2013. Hingga kemudian ia menjadi Gubernur Jawa Tengah sejak 2013-2018 dan periode kedua pada 2018-2023.
Kiprah Ganjar sebagai pejabat negara membuatnya mendapatkan pensiunan seumur hidup dari jabatan DPR RI maupun gubernur dua periode.
Pensiunan DPR
Penyaluran pensiun DPR sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pada pasal 13 UU 12/1980 disebutkan pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.
Pembayaran pensiun diberikan penuh jika mantan anggota MPR dan DPR masih hidup. Jika sudah meninggal maka bisa dihentikan kecuali masih memiliki suami/istri, namun nilainya berkurang.
Baca Juga: Bukan Soal Pemilu Ulang, Romy Ungkap Tujuan Munculnya Hak Angket
Sementara berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok.
Seperti Ganjar, Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan ketua atau wakil ketua mendapatkan dana Rp 2,52 juta atau senilai dengan 60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan.
Pensiunan DPR juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.
Angka itu masih perkiraan lantaran Ganjar menjabat sebagai anggota DPR selama dua periode.
Pensiunan Gubernur
Menurut Pasal 9 Ayat (1) PP 9/1980, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh uang pensiun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Profil Kartika Sari Dewi Soekarno, Setengah Abad Lebih Baru Kali Ini Ziarah ke Makam Bapaknya
-
Modal Saja Tak Cukup! Rahasia UMKM Bertahan dan Berkembang di Era Sulit Terungkap
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Punya Jenjang Karier dan Boleh Kerja Sampingan? Ini Aturannya
-
Terpopuler: Jejak Ratu Tisha Dicopot dari Komite PSSI, Prompt Gemini AI untuk Foto Prewedding
-
Menilik Jabatan Rizky Irmansyah, Ikut Turun Tangan Kasus Wali Kota Prabumulih
-
Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura
-
Gak Pake Mahal! 5 Rekomendasi Bedak Gatal Anti Jamur Mengandung Salicylic Acid
-
5 Urutan Skincare Malam dari Wardah untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
5 Fakta Menarik M Qodari, Penggagas Jokowi 3 Periode Kini Jadi Kepala Staf Kepresidenan Prabowo
-
7 Rekomendasi Skincare Pria Alfamart yang Efektif Mengatasi Wajah Kusam