Suara.com - Ganjar Pranowo menjadi salah satu capres dengan karier politik mentereng. Ganjar menjadi politisi tulen yang menjadi kader partai sejak mahasiswa.
Ganjar sendiri sudah puluhan tahun menapaki karier politiknya. Fokus di politik, banyak yang kemudian bertanya-tanya, darimana pendapatan Ganjar usai ditaksir gagal nyapres?
Diketahui karier politik Ganjar bermula menjadi anggota Komisi IV DPR RI pada periode 204-2009. Ia kemudian didapuk sebagai Ketua Pansus RUU tentang partai Politik pada 2007.
Ganjar kemudian kembali menjadi anggota DPR RI dan menjadi Wakil Ketua Komisi II pada 2009-2013. Hingga kemudian ia menjadi Gubernur Jawa Tengah sejak 2013-2018 dan periode kedua pada 2018-2023.
Kiprah Ganjar sebagai pejabat negara membuatnya mendapatkan pensiunan seumur hidup dari jabatan DPR RI maupun gubernur dua periode.
Pensiunan DPR
Penyaluran pensiun DPR sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pada pasal 13 UU 12/1980 disebutkan pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.
Pembayaran pensiun diberikan penuh jika mantan anggota MPR dan DPR masih hidup. Jika sudah meninggal maka bisa dihentikan kecuali masih memiliki suami/istri, namun nilainya berkurang.
Baca Juga: Bukan Soal Pemilu Ulang, Romy Ungkap Tujuan Munculnya Hak Angket
Sementara berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok.
Seperti Ganjar, Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan ketua atau wakil ketua mendapatkan dana Rp 2,52 juta atau senilai dengan 60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan.
Pensiunan DPR juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.
Angka itu masih perkiraan lantaran Ganjar menjabat sebagai anggota DPR selama dua periode.
Pensiunan Gubernur
Menurut Pasal 9 Ayat (1) PP 9/1980, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh uang pensiun.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Darurat Polusi Udara: Bau Menyengat Rorotan Ancam Kesehatan Anak Sekolah, Apa Solusinya?
-
Cetak Sejarah di SEA Games 2025, Ini Sosok di Balik Prestasi Atlet Triathlon DKI
-
Tren Warna Rambut Terbaru: Gaya Personal Kini Jadi Andalan
-
Bolehkah Niat Puasa Rajab Sekaligus Puasa Senin Kamis Digabung? Cek Dulu Hukumnya
-
5 Pilihan Bedak Padat dengan Kandungan Niacinamide, Waterproof Tahan Lama
-
20 Kata-Kata Hari Ibu yang Menyentuh Hati, Ungkapan Cinta Tak Terbatas untuk Ibu
-
Mengintip Kemewahan Amankila Bali, Berapa Harga Menginap Per Malam?
-
Gandeng Kreator Konten: Setiap Pembelian Sepatu Kini Donasi Rp50 Ribu untuk Buku Anak di Lombok
-
7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
-
Bukan Cuma Teori, Ini Cara Kampus Menyiapkan Mahasiswa Masuk Dunia Kerja