Suara.com - Pekerja yang beragama Islam berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang hari raya Idulfitri. Waktu pembayaran THR oleh perusahaan telah diatur pemerintah untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja serta mendapatkan haknya dengan tepat waktu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa THR keagamaan harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Serta wajib diserahkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR tersebut menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh.
Imbauan itu disampaikan Ida kepada para gubernur di seluruh wilayah Indonesia melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan ditandatangani pada 15 Maret lalu.
Adapun kriteria pekerja yang berhak mendapatkan THR keagamaan minimal sudah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih, termasuk yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan juga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Misalnya, pekerja digaji senilai Rp5 juta dengan masa kerja baru 3 bulan. Maka, proses perhitungannya menjadi 3 (masa kerja) dibagi 12 (bulan) dikalikan 5.000.000 (upah 1 bulan), hasilnya menjadi 1.250.000, nominal itulah yang menjadi hak THR pekerja tersebut.
Sedangkan untuk perhitungan THR bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja tersebut.
Bagi pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Ajak Berinvestasi Sejak Dini, Pegadaian Hadirkan THR Emas
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
10 Cushion Tahan Lama dan Tidak Oksidasi untuk Kondangan, Flawless!
-
Studi Baru Ungkap Pola Makan yang Bisa Menurunkan Berat Badan
-
Boiyen Lulusan Apa? Resmi Dinikahi Dosen Sekaligus Pengusaha Muda
-
Ramalan Zodiak 16 November 2025: Panduan Lengkap Asmara, Karier, & Keuangan
-
Terpopuler: Latar Belakang Suami Boiyen yang Mentereng, Bedak Padat Awet untuk Kondangan
-
Mengapa Fun Run Kini Jadi Senjata Ampuh Tanamkan Empati pada Generasi Muda?
-
7 Tips agar Cepat Tidur di Malam Hari, Terbukti Efektif
-
Ini 4 Zodiak Paling Beruntung Besok 16 November 2025, Berkah Datang Bertubi-tubi
-
Souvenir Nikahan Boiyen Diungkap Tamu, Isinya Cuma Satu dan Cantik Banget
-
Rahasia Kulit Kenyal dan Bercahaya: Perawatan Sehari-hari yang Harus Dicoba