Suara.com - Pekerja yang beragama Islam berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang hari raya Idulfitri. Waktu pembayaran THR oleh perusahaan telah diatur pemerintah untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja serta mendapatkan haknya dengan tepat waktu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa THR keagamaan harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Serta wajib diserahkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR tersebut menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh.
Imbauan itu disampaikan Ida kepada para gubernur di seluruh wilayah Indonesia melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan ditandatangani pada 15 Maret lalu.
Adapun kriteria pekerja yang berhak mendapatkan THR keagamaan minimal sudah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih, termasuk yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan juga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Misalnya, pekerja digaji senilai Rp5 juta dengan masa kerja baru 3 bulan. Maka, proses perhitungannya menjadi 3 (masa kerja) dibagi 12 (bulan) dikalikan 5.000.000 (upah 1 bulan), hasilnya menjadi 1.250.000, nominal itulah yang menjadi hak THR pekerja tersebut.
Sedangkan untuk perhitungan THR bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja tersebut.
Bagi pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Ajak Berinvestasi Sejak Dini, Pegadaian Hadirkan THR Emas
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Kulit Berminyak Bagusnya Pakai Bedak Apa? Ini 6 Pilihan Biar Makeup Flawless
-
Bukan Cuma untuk Wajah, Ini 4 Manfaat Retinol Kalau Dipakai di Kulit Tubuh
-
Link Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Lengkap
-
Siapa Zodiak Paling Beruntung 15 Februari 2026? Cek Apakah Kamu Termasuk
-
6 Shio Paling Hoki pada 15 Februari 2026, Siapa yang Beruntung Hari Ini?
-
5 Sepatu Aerostreet Terlaris di Shopee, Garansi Tidak Jebol Saat Dicuci dan Kehujanan
-
AC Low Watt vs Inverter: Mana yang Lebih Hemat Listrik untuk Pemakaian 24 Jam?
-
5 Kepribadian Orang yang Menyukai Langit, Ini Tanda dan Karakternya
-
5 Rekomendasi Panci Listrik untuk Anak Kos, Praktis untuk Masak Buka Puasa dan Sahur
-
5 Kandungan Skincare yang Wajib Ada buat Memperbaiki Skin Barrier