Suara.com - Pekerja yang beragama Islam berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang hari raya Idulfitri. Waktu pembayaran THR oleh perusahaan telah diatur pemerintah untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja serta mendapatkan haknya dengan tepat waktu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa THR keagamaan harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Serta wajib diserahkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR tersebut menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh.
Imbauan itu disampaikan Ida kepada para gubernur di seluruh wilayah Indonesia melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan ditandatangani pada 15 Maret lalu.
Adapun kriteria pekerja yang berhak mendapatkan THR keagamaan minimal sudah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih, termasuk yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan juga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Misalnya, pekerja digaji senilai Rp5 juta dengan masa kerja baru 3 bulan. Maka, proses perhitungannya menjadi 3 (masa kerja) dibagi 12 (bulan) dikalikan 5.000.000 (upah 1 bulan), hasilnya menjadi 1.250.000, nominal itulah yang menjadi hak THR pekerja tersebut.
Sedangkan untuk perhitungan THR bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja tersebut.
Bagi pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Ajak Berinvestasi Sejak Dini, Pegadaian Hadirkan THR Emas
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
4 Zodiak yang Diramal Bakal Hoki Sepanjang Bulan Januari 2026, Kamu Salah Satunya?
-
6 Shio Paling Beruntung Hari Ini 1 Januari 2026, Hoki di Awal Tahun Kuda Api!
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Selevel Docmart: Harga Lebih Bersahabat, Kualitas Tak Kalah
-
3 Zodiak Paling Beruntung Sepanjang 2026, Karier dan Cinta Dalam Genggaman
-
Hidup Makin Digital, Layanan Antar Barang Ikut Berubah Lebih Personal
-
5 Rekomendasi Krim untuk Mengurangi Kerutan, Harga Terjangkau Mulai Rp15 Ribuan
-
Menuju 2026, Clara Hsu Soroti 4 Sinyal Penting yang Tak Boleh Diabaikan Para Pemimpin
-
26 Ucapan Selamat Tahun Baru 2026 untuk Customer, Menjaga Loyalitas dan Relasi Bisnis
-
5 Serum Retinol Lokal untuk Ibu Rumah Tangga, Efektif Atasi Tanda Penuaan
-
5 Sepatu Skechers yang Diskon 50% di Sports Station, Tahun Baru Gaya Baru