Suara.com - Imbauan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ke pengemudi ojek online (ojol) dari Kementerian Ketenagakerjaan menjadi polemik publik. Satu sisi ojol senang adanya THR tersebut, tapi di sisi lain perusahaan aplikasi hanya bisa memberikan insentif saja bukan berupa THR.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan, pemberian THR kepada pengemudi ojol bukan suatu kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan aplikasi.
Imbauan ini agar perusahaan bisa tergerak untuk bisa memberikan driver ojol, seperti halnya karyawan biasa. Meskipun, pada dasarnya driver ojol hanya sebagai mitra kerja.
"Itu adalah niat baik kami untuk dorong platform apa namanya itu, untuk berikan THR. Kalau dilihat ruang lingkupnya memang tidak masuk dalam surat edaran ini. Jadi itu harus dipahami sebagai niat baik kami mendorong perusahaan aplikasi ini agar memberikan perhatian, karena ini kan hubungannya kemitraan maka tidak masuk cakupan," ujarnya seperti dikutip, Selasa (26/3/2024).
Namun, politisi PKB ini tidak mempermasalahkan jika memang perusahaan aplikasi hanya memberikan insentif saja. Sebab, menurut Ida, ini bagian dari perhatian perusahaan kepada mitranya.
Akan tetapi, dia tidak mau pusing soal besaran insentif cukup atau tidak untuk para driver ojol. Ida menyebut, THR terhadap mitra ini memang harus jadi konsen tersendiri, bahkan bisa dibuatkan landasan aturan.
"Ini kan kita pahaminya memang bukan hubungan tenaga kerja, hanya kemitraan terus kita dorong sih, semoga saja nanti ada aturannya, sekali lagi dipahami ini adalah niat baik kami agar mereka dapat perhatian," jelas Ida.
Gojek-Grab hanya beri insentif
Platform ojek online (ojol) Grab dan Gojek kompak tidak memberi tunjangan hari raya (THR) ke mitra driver ojol. Keduanya merespons imbauan Kementerian Ketenagakerjaan soal pemberian THR yang diumumkan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ajak Berinvestasi Sejak Dini, Pegadaian Hadirkan THR Emas
SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo beralasan kalau keputusan ini didasari dari Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 15.
"Kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024)
"Kami menghormati himbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku," lanjutnya lagi.
Senada dengan Gojek, Tirza R Munusamy selaku Chief of Public Affairs Grab Indonesia mengatakan, perusahaannya hanya memberikan THR kepada karyawan, bukan mitra driver.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
Terkini
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April
-
Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora
-
Pariwisata RI Kembali Bergairah Awal 2026, Didominasi Turis China
-
Laris Manis! KAI Angkut 5 Juta Penumpang Selama Mudik Lebaran 2026
-
Target IPO 2026 Tak Berubah Meski Awal Tahun Sepi di Pasar Modal
-
BNI Ajak Nasabah Kurangi Emisi Lewat Fitur wondr earth, Hitung Jejak Karbon hingga Tanam Pohon
-
Pasca - Gempa M 7,3 Sulut, PLTP Lahendong Dipastikan Tetap Stabil
-
Menaker Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas Hadapi AI
-
IHSG Sepekan Loyo ke Level 7.026, Asing Jual Rp 33 Triliun!