Suara.com - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyatakan tegas menentang hasil Pilpres 2024 yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun KPU telah mengumumkan bahwa pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara terbanyak dan sontak menang dalam pemilihan itu.
Kini, Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah membacakan gugatan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Lantas, seperti apa isi dari gugatan Anies-Cak Imin ke MK?
Tolak hasil KPU untuk pemenang Pilpres 2024
Gugatan tersebut dibacakan oleh Dewan Pakar sekaligus anggota Tim Hukum Timnas Bambang Widjojanto, dalam sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Salah satu poin gugatan yang dibacakan oleh Bambang yakni Anies-Cak Imin menolak hasil dari keputusan KPU terkait pemenang Pilpres sekaligus Pemilu 2024.
"Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB," ujar Bambang Widjojanto membacakan gugatan Tim Hukum Timnas AMIN.
Minta Prabowo-Gibran didiskualifikasi
Baca Juga: Senada dengan Kubu AMIN, Tim Hukum Klaim Saksi Ganjar-Mahfud Banyak Diintimidasi
Poin lain juga menyatakan bahwa Timnas AMIN menolak Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
Sontak, Anies-Cak Imin ingin Prabowo-Gibran untuk didiskualifikasi sebagai pemenang Pilpres 2024 atas beberapa alasan.
"Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," bunyi poin lain yang dibacakan Bambang.
Tuntut pemilu ulang
Anies-Cak Imin juga meminta KPU untuk menyelenggarakan pemilu ulang untuk melakukan pemungutan suara kembali.
Menariknya, pasangan 01 tersebut menolak untuk pasangan 02 ikut serta dalam pemilu ulang dan otomatis tak memiliki jalan untuk menjadi presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Sebut Permohonan 01 Banyak Menyoal Bansos Daripada Hasil Pilpres: Ngoceh Sana-sini Cengeng
-
Beda Isi Gugatan Anies vs Ganjar di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Prabowo Bisa Gagal Jadi Presiden?
-
Hasil Pilpres Digugat Kubu Anies dan Ganjar, Bawaslu Siap Blak-blakan soal Bansos di MK Besok
-
Andi Arief Sesumbar Sebut Peluang 01 dan 03 Menang di MK Nol Persen, Warganet: Takabur
-
Gugat Hasil Pilpres 2024, Otto Hasibuan Tuding Ganjar-Mahfud Ngotot Terobos Hukum MK
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan