Suara.com - Dua paslon capres-cawapres 2024, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD resmi menggugat hasil Pilpres 2024. Diketahui paslon nomor urut 01 Anies-Imin dan paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud memang telah kalah dari paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sudah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Meski demikian, kubu Anies dan Ganjar tetap melanjutkan proses hukum dengan menghadiri sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Dalam sidang perdana ini, Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud kompak hadir dengan didampingi tim kuasa hukum mereka. Kedua kubu juga membacakan poin-poin tuntutan mereka. Termasuk tuduhan kecurangan Pemilu hingga mengajukan permohonan pembatalan Pemilu 2024
Secara garis besar, gugatan yang disampaikan kubu Anies dan kubu Ganjar memang mirip. Kendati demikian, ada beberapa poin yang dijabarkan secara meluas.
Lalu, apa saja perbedaan isi gugatan serta tuntutan dari masing-masing paslon? Simak inilah selengkapnya.
Isi gugatan kubu Anies - Cak Imin
Pembacaan petitum dari pihak paslon 01 Anies - Cak Imin dilakukan oleh anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto. Mantan penyidik KPK ini menyampaikan 9 poin tuntutan dari pihak AMIN dengan isi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
- Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum No.360 Tahun 2024 Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan dan dipublikasikan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB.
- Mendiskualifikasi paslon capres cawapres nomor urut 02 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
- Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
- Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
- Memberikan perintah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini
- Memerintahkan Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon yang dituntut dalam pemungutan suara ulang
- Memerintah Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional dan tidak mencampuri dalam isu kepentingan
- Memerintah Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya dan tidak mencampuri dalam isu kepentingan
Selain menyampaikan poin gugatan kepada MK, pihak AMIN juga mengaku telah siap untuk menghadapi persidangan selanjutnya. Mereka menyatakan telah mengumpulkan bukti konkrit atas gugatan yang mereka ajukan.
Isi gugatan kubu Ganjar - Mahfud MD
Baca Juga: Hasil Pilpres Digugat Kubu Anies dan Ganjar, Bawaslu Siap Blak-blakan soal Bansos di MK Besok
Kubu 03 Ganjar - Mahfud pun juga hadir dalam sidang perdana tersebut untuk membacakan gugatan mereka. Poin-poin petitum mereka dibacakan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum TPN Todung Mulya Lubis.
Todung pun secara gamblang langsung menyebutkan semua petitum di awal permohonan dengan alasan agar pihak MK memahami urgensi tuntutan dari pihaknya.
Berbeda dengan timnas AMIN yang mengajukan 9 poin petitum, pihak Ganjar-Mahfud hanya menyampaikan 5 poin petitum dengan menggarisawahi permohonan pemilu ulang. Adapun poin tuntutannya adalah sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024;
- Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku paslon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 tertanggal 14 November 2023;
- Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebaai paslon nomor urut 01 dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. selaku paslon nomor urut 03 di seluruh TPS di seluruh Indonesia selambatnya 26 Juni 2024;
- Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini
Poin tuntutan pemilu ulang ini ditekankan untuk dilakukan hanya kepada dua paslon, tanpa melibatkan paslon nomor urut 02 Prabowo - Gibran. Pasalnya, Prabowo-Gibran dituding melakukan kecurangan dan pelanggaran demi menjadi peserta Pemilu 2024.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Hasil Pilpres Digugat Kubu Anies dan Ganjar, Bawaslu Siap Blak-blakan soal Bansos di MK Besok
-
Ganjar Pranowo Klaim Ogah Masuk Jajaran Menteri, Gibran: Yang Menawari Siapa?
-
Andi Arief Sesumbar Sebut Peluang 01 dan 03 Menang di MK Nol Persen, Warganet: Takabur
-
Disambut Hangat Tuan Rumah di Acara Bukber Partai Demokrat, Prabowo Malah Minta SBY Masuk Duluan
-
Gugat Hasil Pilpres 2024, Otto Hasibuan Tuding Ganjar-Mahfud Ngotot Terobos Hukum MK
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur