Suara.com - udik lebaran sering kali memakan waktu cukup lama hingga sehati penuh. Bila sudah begitu, tentu tenaga akan lebih cepat terkuras terlebih saat sedang puasa Ramadan. Islam memberikan banyak perhatian khusus untuk orang yang tengah dalam kondisi bepergian atau musafir. Perhatian tersebut dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan dan keringanan bagi para musafir apalagi saat puasa.
Dikutip dari NU Online, seseorang yang berpuasa kemudian mengadakan perjalanan jauh boleh memilih antara tetap melanjutkan puasanya atau membatalkannya. Sayyidah Aisyah ra menceritakan bahwa Hamzah bin Amr al-Aslami ra pernah bertanya kepada Rasulullah saw tentang puasa dalam perjalanan.
Rasul pun memberikan jawaban, ‘'Jika kamu menghendaki maka tetaplah berpuasa, dan jika kamu tidak menghendaki maka batalkanlah" (H.R. Muslim).
Adanya pilihan bagi orang yang mengadakan perjalan jauh atau musafir antara tetap menjalankan puasa atau membatalkannya sebenarnya tidak ada persoalan di antara para ulama. Namun yang menjadi perbedaan pendapat mengenai mana yang paling utama, tetap menjalankan puasa atau membatalkannya.
Perbedaan itu setidaknya terbelah menjadi dua. Pedapat pertama menyatakan bahwa yang paling utama bagi musafir ialah tetap berpuasa. Di antara yang menyuarakan pandangan ini adalah imam Abu Hanifah berserta para pengikutnya, imam Malik, dan imam Syafii.
Pendapat kedua menyatakan bahwa yang paling utama bagi orang yang mengadakan perjalanan jauh atau musafir tidak melakukan puasa. Di antara kalangan ulama yang menyuarakan pendapat ini adalah imam al-Auza’i, imam Ahmad, dan imam Ishaq.
Dari kedua pendapat yang dikemukakan tersebut, pendapat pertama yang menyatakan bahwa musafir lebih utama memilih untuk tetap berpuasa lebih dianjurkan. Tetapi dengan catatan sepanjang puasa tersebut tidak membahayakan dirinya. Apabila berpuasa ternyata membahayakan dirinya, maka yang paling utama tidak berpuasa.
Maka musafir bisa memilih antara berpuasa dan tidak. Dan berpuasa itu lebih utama apabila tidak tampak adanya bahaya. (Imam al-Haramain al-Juwaini, Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Madzhab, tahqiq, Abdul Azhim Mahmud ad-Dib, Bairut-Dar al-Minhaj, cet ke-1, 1428 H/2007 M, juz, 4, h.51).
Namun demikian, bagi orang yang bepergian jauh dan memilih untuk tidak berpuasa Ramadan maka segeralah meng-qadha puasa yang ditinggalkan setelah bulan Ramadan usai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Alternatif Veja, Murah Mulai Rp100 Ribuan
-
4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
-
5 Rekomendasi Tinted Moisturizer untuk Samarkan Kerutan Lansia, Mulai Rp50 Ribuan
-
Bibir Tebal Cocok Pakai Lipstik Apa? Cek 5 Pilihan yang Layak Dicoba, Mulai Rp23 Ribuan
-
5 Rekomendasi Skincare untuk Menghilangkan Milia di Usia 30 Tahun
-
5 Rekomendasi Warna Lipstik MAC yang Paling Populer dan Ikonik
-
5 Cushion Terbaik untuk Kulit Sensitif Usia 45 Tahun ke Atas
-
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
-
Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa Rupiah dan Kg Beras? Begini Ketentuan yang Benar
-
5 Rekomendasi Moisturizer Jepang, Formula Negeri Sakura Hempas Flek Hitam