Suara.com - Membayar zakat fitrah adalah kewajiban setiap individu Muslim setelah menjalani bulan Ramadhan. Ustaz Abdul Somad mengingatkan, waktu wajib membayar zakat fitrah adalah setelah Maghrib hari terakhir bulan Ramadhan sampai saat khatib salat Idul Fitri naik mimbar keesokan paginya.
“Kapan wajibnya membayar zakat fitrah itu? Petang sore hari terakhir Ramadhan, (waktu) tenggelam matahari,” ucap Ustaz Abdul Somad, dikutip dari kanal YouTube dakwah baperin, Selasa (2/4/2024).
Umumnya di waktu itu takbir hari raya sudah berkumandang dan dapat dijadikan penanda untuk segera menuntaskan kewajiban membayar zakat fitrah. “Salat Maghrib, petang (saat) matahari sudah tenggelam, malam takbiran, wajib bayar zakat fitrah, sampai besok khatib (salat Ied) naik mimbar,” jelas Ustaz Abdul Somad.
“Tapi kalau dibayarnya di awal Ramadhan, boleh. Namanya takjil, menyegerakan sebelum waktunya. Tapi yang afdal adalah di waktu tadi,” sambungnya.
Di Indonesia, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam dua bentuk. Sebagaimana diatur BAZNAS RI, zakat fitrah dapat dibayar dalam wujud 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium, atau uang senilai Rp45 ribu sampai Rp55 ribu.
Lantas bagaimana hukumnya bila membayar zakat fitrah dengan uang atau beras hasil berutang?
Ustaz Abdul Somad awalnya mengingatkan agar umat Muslim tetap berkeyakinan bahwa akan ada rezeki untuk membayar zakat fitrah sampai tiba waktu wajibnya kelak.
“Sekarang Ibu nggak ada duit, sekarang susah, tapi malam itu bisa jadi Ibu jadi orang yang mapan,” kata Ustaz Abdul Somad.
Maka gunakanlah rezeki tak terkira itu untuk membayarkan zakat fitrah. “Ke mana? Ke orang yang lebih susah dari Ibu,” sambungnya.
Baca Juga: Aksi Kebaikan: Kejar Mimpi Semarang Berbagi Takjil Gratis di Bulan Ramadhan
Sedangkan untuk opsi berutang, menurut Ustaz Abdul Somad, juga diperbolehkan. Hanya saja ada syarat yang mesti dipenuhi supaya tidak menimbulkan masalah ke depannya.
“Bagaimana kalau saya ngutang beras ke orang lain untuk bayar zakat fitrah? Boleh. Membayar zakat fitrah ngutang, boleh. Kurban ngutang, boleh. Haji ngutang, boleh. Dengan syarat utang yang ada persiapan untuk membayarnya,” jelasnya.
Ustaz Abdul Somad lantas mencontohkan seseorang berutang dengan janji akan melunasinya ketika sawahnya panen, atau ketika mendapat gaji, yang mana sudah pasti kapan waktunya akan tiba, maka baru boleh berutang untuk membayar zakat fitrah.
Dengan demikian, zakat fitrah itu pun akan tetap diterima oleh Allah SWT sekalipun ditunaikan dengan berutang terlebih dahulu. Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat.
Tag
Berita Terkait
-
Aksi Kebaikan: Kejar Mimpi Semarang Berbagi Takjil Gratis di Bulan Ramadhan
-
Umat Nonis Ikut Puasa Ramadhan dan Sholat, Apakah Dapat Pahala? Ini Hukumnya Menurut Al Quran dan Ulama
-
Mengapa Malam Lailatul Qadar Keberadaannya Disamarkan?
-
Apa Saja Keutamaan Malam Lailatul Qadar? Begini Kata Ustadz Adi Hidayat
-
2 Ibadah Penting di 10 Malam Terakhir Ramadhan, Lebih Utama dari Baju Lebaran
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123