Suara.com - Membayar zakat fitrah adalah kewajiban setiap individu Muslim setelah menjalani bulan Ramadhan. Ustaz Abdul Somad mengingatkan, waktu wajib membayar zakat fitrah adalah setelah Maghrib hari terakhir bulan Ramadhan sampai saat khatib salat Idul Fitri naik mimbar keesokan paginya.
“Kapan wajibnya membayar zakat fitrah itu? Petang sore hari terakhir Ramadhan, (waktu) tenggelam matahari,” ucap Ustaz Abdul Somad, dikutip dari kanal YouTube dakwah baperin, Selasa (2/4/2024).
Umumnya di waktu itu takbir hari raya sudah berkumandang dan dapat dijadikan penanda untuk segera menuntaskan kewajiban membayar zakat fitrah. “Salat Maghrib, petang (saat) matahari sudah tenggelam, malam takbiran, wajib bayar zakat fitrah, sampai besok khatib (salat Ied) naik mimbar,” jelas Ustaz Abdul Somad.
“Tapi kalau dibayarnya di awal Ramadhan, boleh. Namanya takjil, menyegerakan sebelum waktunya. Tapi yang afdal adalah di waktu tadi,” sambungnya.
Di Indonesia, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam dua bentuk. Sebagaimana diatur BAZNAS RI, zakat fitrah dapat dibayar dalam wujud 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium, atau uang senilai Rp45 ribu sampai Rp55 ribu.
Lantas bagaimana hukumnya bila membayar zakat fitrah dengan uang atau beras hasil berutang?
Ustaz Abdul Somad awalnya mengingatkan agar umat Muslim tetap berkeyakinan bahwa akan ada rezeki untuk membayar zakat fitrah sampai tiba waktu wajibnya kelak.
“Sekarang Ibu nggak ada duit, sekarang susah, tapi malam itu bisa jadi Ibu jadi orang yang mapan,” kata Ustaz Abdul Somad.
Maka gunakanlah rezeki tak terkira itu untuk membayarkan zakat fitrah. “Ke mana? Ke orang yang lebih susah dari Ibu,” sambungnya.
Baca Juga: Aksi Kebaikan: Kejar Mimpi Semarang Berbagi Takjil Gratis di Bulan Ramadhan
Sedangkan untuk opsi berutang, menurut Ustaz Abdul Somad, juga diperbolehkan. Hanya saja ada syarat yang mesti dipenuhi supaya tidak menimbulkan masalah ke depannya.
“Bagaimana kalau saya ngutang beras ke orang lain untuk bayar zakat fitrah? Boleh. Membayar zakat fitrah ngutang, boleh. Kurban ngutang, boleh. Haji ngutang, boleh. Dengan syarat utang yang ada persiapan untuk membayarnya,” jelasnya.
Ustaz Abdul Somad lantas mencontohkan seseorang berutang dengan janji akan melunasinya ketika sawahnya panen, atau ketika mendapat gaji, yang mana sudah pasti kapan waktunya akan tiba, maka baru boleh berutang untuk membayar zakat fitrah.
Dengan demikian, zakat fitrah itu pun akan tetap diterima oleh Allah SWT sekalipun ditunaikan dengan berutang terlebih dahulu. Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat.
Tag
Berita Terkait
-
Aksi Kebaikan: Kejar Mimpi Semarang Berbagi Takjil Gratis di Bulan Ramadhan
-
Umat Nonis Ikut Puasa Ramadhan dan Sholat, Apakah Dapat Pahala? Ini Hukumnya Menurut Al Quran dan Ulama
-
Mengapa Malam Lailatul Qadar Keberadaannya Disamarkan?
-
Apa Saja Keutamaan Malam Lailatul Qadar? Begini Kata Ustadz Adi Hidayat
-
2 Ibadah Penting di 10 Malam Terakhir Ramadhan, Lebih Utama dari Baju Lebaran
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
50 Gambar Ucapan Idul Fitri 2026 Gratis, Siap Pakai untuk Story WA atau Instagram
-
Tertinggal Shalat Ied Berjamaah, Bolehkah Sholat Idul Fitri Sendirian di Rumah?
-
Apakah Menikahi Sepupu Termasuk Perkawinanan Sedarah? Ini Penjelasannya
-
Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
-
5 Tempat Makan 'Legend' Sepanjang Pantura: Wajib Mampir Kala Mudik 2026
-
Promo Spesial Ramadan BRI, Cara Cerdas Nikmati Bukber dan Hiburan Lebih Hemat
-
7 Parfum Mirip Chanel Coco Mademoiselle Versi Murah tapi Wanginya Mewah
-
4 Langkah Pertolongan Pertama Jika Kena Air Keras, Antisipasi dari Kasus Andrie Yunus
-
Apakah 1 Syawal Boleh Puasa? Simak Hukum dan Waktu Pelaksanaannya
-
Promo Kue Kering Holland Bakery, Cocok untuk Hampers atau Hidangan Lebaran Premium