Suara.com - Mayoritas pekerja (91%) mengatakan jika ketersediaan cuti hamil/melahirkan yang memadai mempengaruhi keputusan mereka dalam memilih tempat kerja. Ini terjadi pada baik pada pekerja perempuan maupun laki-laki.
Meskipun, lebih banyak pekerja perempuan yang menyatakan, isu cuti melahirkan ini jadi pertimbangannya. Hasil ini didapat dari survei Populix pada 683 pekerja, hanya 9% pekerja yang tidak menjadikan ketersediaan waktu cuti yang memadai menjadi pertimbangan mereka saat memilih tempat kerja.
Survei yang mencakup pekerja di Jawa, Sumatera dan sejumlah pulau lainnya ini juga menemukan bila belum semua perusahaan menerapkan cuti ibu melahirkan sesuai peraturan. Menurut UU Cipta Kerja, Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2013 total cuti melahirkan yang wajib diberikan kepada pekerja adalah 3 bulan.
Terdapat 26% pekerja yang menyebut bila cuti melahirkan bagi ibu ditempat kerjanya hanya 1 bulan, sedang 16% menyebut 2 bulan. Sementara pekerja yang telah telah mendapatkan cuti melahirkan sesuai ketentuan UU sebanyak 56% sedang 2 persen sisanya malah mendapat cuti melahirkan lebih dari 3 bulan.
Padahal umumnya, pekerja menilai jika cuti yang memadai penting bagi kesejahteraan ibu dan bayi (94%). Head of Social Research Populix, Vivi S Zabkie mengatakan, nyaris tak ada responden yang menilai jika cuti yang memadai tak penting bagi kesejahteraan perempuan/ibu dan bayinya.
Namun, cuti melahirkan dinilai dapat mempengaruhi performa pekerja perempuan (49%). Penilaiannya atas berkurangnya performa ini umumnya datang dari pekerja laki-laki.
Cuti Ayah Belum Memadai
Survei ini juga menguji pendapat pekerja tentang cuti ayah. Vivi mengatakan, lewat survei diketahui bila cuti melahirkan untuk Ayah umumnya berkisar antara 2-5 hari kerja saja. “Hal ini kemungkinan karena merujuk pada UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (4) huruf e UU Ketenagakerjaan yang menyebut cuti isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari,” ujar Vivi.
Cuti melahirkan untuk ayah bahkan tak dapat dinikmati oleh semua pekerja. Terdapat 45% pekerja mengatakan, tidak ada jatah cuti ayah di tempatnya bekerja. Lalu hanya 4 persen perusahaan yang memberikan cuti melahirkan untuk ayah lebih dari 1 bulan.
Baca Juga: Riset Ungkap Sederet Keuntungan Pekerjakan Karyawan Perempuan: Malah Bisa Bikin Makin Untung?
Aturan cuti melahirkan yang saat ini diatur dalam UU Ciptakerja dan UU Ketenagakerjaan kepada pekerja laki-laki dan perempuan menurut survei ini belum cukup buat para ayah. Sekitar 49% responden mengatakan cuti ayah kurang. Sedang 74% menilai cuti ibu sebanyak 3 bulan sudah cukup. Terdapat 15% yang menilai jumlah cuti ayah dan ibu saat ini masih sama-sama kurang.
Head of Social Research Populix Vivi Zabkie menguraikan, para pekerja dalam survei ini paling banyak mengusulkan cuti ayah setidaknya 1 bulan (39% responden). “Dan umumnya responden setuju bila ayah ataupun Ibu, keduanya sama-sama memiliki hak untuk cuti melahirkan karena keduanya memiliki peranan yang sama pentingnya dalam perawatan anak serta mendukung kesejahteraan ibu dan bayi,” tutup Vivi.
Survei ini dilakukan terhadap para pekerja formal dari Pulau Jawa, Sumatera dan sejumlah pulau lainnya pada 22-25 February 2024. Umumnya responden adalah pekerja dari generasi millenial dan Gen Z dengan komposisi laki-laki dan perempuan yang hampir berimbang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?