Suara.com - Gagal lolos ke Senayan, Kris Dayanti meramaikan bursa Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kota Batu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kris Dayanti mengirim relawannya sebagai perwakilan untuk mengambil formulir pendaftaran Bakal Calon Wali Kota (Bacawali) di Kantor DPC PDIP Kota Batu pada Senin (6/5).
Wanita yang akrab disapa KD itu mewakilkan kepada timnya lantaran masih berada di Amerika Serikat. Berdasarkan unggahan Instagram pribadinya, Kris Dayanti sedang mengikuti kunjungan kerja yang dilaksanakan Komisi IX DPR RI.
Berdasarkan aturan, pengambilan formulir diperbolehkan melalui perwakilan dengan syarat membawa surat kuasa. Tetapi untuk pengembalian formulir, tidak boleh diwakilkan.
Seperti yang diketahui, Kris Dayanti sebelumnya kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2024. Bertarung di Dapil Jatim V, caleg dari PDIP ini gagal mengamankan kursi di Senayan.
Lantas berapakah gaji yang akan didapat Kris Dayanti jika terpilih menjadi wali kota?
Hingga saat ini, diketahui gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Dalam PP tersebut, tertulis bahwa gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp2,1 juta/bulan belum termasuk tunjangan.
Untuk tunjangan wali kota diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Baca Juga: Serius Nyalon, Dede Rohana Jadi Pendaftar Pertama Penjaringan Calon Wali Kota Cilegon Partai NasDem
Menurut Perpres tersebut, besaram tunjangan wali kota adalah Rp3,78 juta per bulan.
Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
Tak berhenti sampai di situ, wali kota berhak menerima tunjangan operasional daerah. Besaran tunjangan operasional daerah ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ketika Olahraga Jadi Cara untuk Mengenalkan Sustainability
-
Cara Mengatasi Pompa Air Bunyi Cetak-Cetek agar Tak Boros Listrik
-
5 Tips Menata Dompet Menurut Feng Shui agar Rezeki Mengalir Lancar
-
Lipstik Pink yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan Cocok untuk Kulit Sawo Matang
-
4 Contoh Sepatu Skechers Berbahan Kulit Babi, Konsumen Muslim Wajib Cek Deskripsi Produk
-
Krim Kelly untuk Usia Berapa Sebenarnya? Intip Kandungan Skincare Legendaris Ini
-
4 Basic Skincare Wardah untuk Meredakan Kemerahan dan Jerawat, Lengkap dengan Review Pembeli
-
4 Pompa Air Tidak Berisik dan Hemat Listrik, Cocok untuk Penghuni Perumahan
-
3 Sampo Penghitam Rambut yang Dipuji Pengguna karena Ampuh Menutupi Uban
-
5 Bedak Tabur yang Memberikan Efek Glowing di Wajah, Hasil Makeup Halus dan Natural