Suara.com - Profil Pejabat Kementerian Perhubungan, Asri Damuna viral setelah aksinya mengajak Youtuber Korea Selatan ngamar di sebuah hotel. Dalam video singkat yang beredar di media sosial terlihat mulanya sang Youtuber Korea Selatan yang bernama Jiah tengah menikmati makanan di sebuah tempat makan di Manado, Sulawesi Utara. Tak berapa lama ia didekati dua pria. Jiah pun sempat ngobrol bareng dengan dua pria tersebut yang mengaku Albert dan Alex yang berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara.
Saat itu keduanya mengaku datang ke Manado dalam urusan bisnis. Albert yang duduk di sebelah Jiah sempat menanyakan tempat tinggal Jiah. Tak berapa lama pria botak itu menawarkan sesuatu yang mengejutkan yakni meminta Jiah mampir ke hotel.
"Mampir ke hotel boleh? Mampir ke hotel aku boleh?" tanyanya. Namun Jiah menolaknya dengan halus. Ia beralasan tak bisa mampir karena akan ke Bunaken.
"Aku akan ke Bunaken, jam 2 perahu ke Bunaken, ada perahu umum," jelas Jiah. Potongan ajakan ngamar oleh pria botak kepada YouTuber Korea Selatan itupun viral di media sosial. Identitas Albert atau Asri Damuna pun terbongkar.
Profil Asri Damuna
Asri Damuna merupakan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPB) Sangia Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara. Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
"Memang benar yang bersangkutan Asri Damuna, Kepala Kantor UPB Sangia Nibandera Kolaka," kata Adita saat dihubungi Suara.com, Jumat (10/5/2024). Atas peristiwa tersebut, Asri saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh internal Kementerian perhubungan.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang di Kemenhub," ujar Adita. Dipastikannya, bila ditemukan pelanggaran Asri akan mendapatkan sanksi.
"Jika terbukti ada hal-hal yang dilanggar, baik secara peraturan maupun etika sebagai ASN, maka akan diterapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. Namun demikian, Aditia belum membeberkan secara jelas sanksi apa yang akan diterima oleh Asri Damuna.
Untuk diketahui, sanksi yang diberikan untuk ASN atas pelanggaran yang dilakukan bersifat berjenjang. Jika pelanggaran dinilai ringan maka sanksi hanya akan berupa teguran tertulis. Namun, apabila yang dilakukan Asri Damuna ini bersifat pelanggaran berat bukan tidak mungkin dia akan kehilangan jabatannya, bahkan diberhentikan secara tidak hormat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Abis Goda Youtuber Korea ke Hotel, Asri Damuna Kini Tak Lagi Jadi Pejabat Kemenhub
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Bangun Rumah, Nomor 3 Bisa Bikin Biaya Renovasi Membengkak
-
Tidur Sambil Mendengarkan Suara Alam Bikin Lebih Bahagia, Kok Bisa? Ini 5 Alasannya
-
Letak TV yang Ideal di Rumah Menurut Feng Shui, Bikin Suasana Nyaman dan Bawa Hoki
-
Pakai Lotion Apa Biar Kulit Putih? Ini 3 Pilihan Murah yang Dipuji Efektif Bikin Cerah
-
Kulit Kepala Masih Gatal padahal Baru Keramas? Ini 7 Kemungkinan Penyebabnya
-
Tips Menjaga Kacamata Tetap Aman di Tengah Aktivitas Padat dan Mobilitas Tinggi
-
5 Pilihan Sepatu Nike Warna Hitam di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
-
Berapa Harga Eye Shadow Viva? Ini 4 Pilihan dari Termurah hingga Termahal
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik di Indonesia untuk Olahraga dan Gaya Hidup
-
Jeje Govinda Diduga Belum Lulus D3, Kok Bisa Ambil S1 Lewat Jalur RPL?