Suara.com - SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) kerap menjadi hal yang terlupa.
Adapun tiap mereka yang sudah masuk ke kategori Wajib Pajak (WP) harus melaporkan penghitungan, pembayaran pajak, harta, dan kewajiban sesuai peraturan perpajakan dalam satu tahun pajak.
Kewajiban tersebut menjadi keharusan bagi WP sebagai bentuk tertib bernegara.
Denda telat lapor SPT juga bisa menjadi efek domino yang tak main-main jumlahnya. Alhasil, keterlambatan menjadi petaka bagi para WP dan bisa berujung boncos.
Pastikan untuk membayar tiap periode yang disediakan, biasanya batas waktu terakhir 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan atau lembaga.
Lantas, berapa nominal denda telat lapor SPT?
Nominalnya terasa ringan, tapi bisa bikin boncos jika dibiarkan
Nominal denda telat lapor SPT memang tampak tak memberatkan. Namun jika dibiarkan, akan menyebabkan efek beruntun ke kondisi finansial WP.
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), nominal denda dibedakan berdasarkan kategori wajib pajaknya sebagai berikut.
Baca Juga: Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Dikenakan denda sebesar Rp100.000.
- Wajib Pajak Badan: Dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.
Denda tersebut bersifat statis per tahun pajak yang terlambat dilaporkan.
Namun, perlu dicatat bahwa jika terdapat kekurangan pembayaran pajak yang belum disetor, akan muncul tambahan sanksi bunga per bulan yang besarannya mengikuti tarif bunga acuan dari Kementerian Keuangan.
Akumulasi jumlah bunga akan terus berjalan setiap bulannya.
Sanksi bunga ini dihitung berdasarkan tarif bunga acuan yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Semakin lama ditunda, beban finansial yang harus diselesaikan akan semakin membengkak secara eksponensial.
Dampak 'efek domino' telat bayar
Selain kewajiban materiil berupa denda, terdapat konsekuensi administratif yang berpotensi menghambat berbagai urusan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan surat resmi sebagai dasar hukum penagihan denda.
Tanpa nomor SPT ini, pembayaran denda tidak dapat diproses.
Laporan SPT merupakan dokumen vital saat mengajukan fasilitas kredit (seperti KPR atau modal usaha).
Ketidakpatuhan lapor dapat menyebabkan skor kredit menurun atau pengajuan ditolak.
Banyak layanan publik dan perizinan usaha yang kini terintegrasi dengan sistem perpajakan.
Jika laporan SPT belum tuntas, status KSWP akan dianggap tidak valid, sehingga pengurusan izin bisa tertunda.
Ketidakpatuhan yang berulang akan menempatkan wajib pajak pada radar pengawasan yang lebih ketat, yang pada tingkat ekstrem dapat memicu prosedur pemeriksaan pajak secara menyeluruh.
Cara membayar denda telat lapor SPT
Proses pelunasan denda dilakukan secara daring melalui sistem MPN (Modul Penerimaan Negara). Berikut adalah langkah-langkah teknisnya.
- Memperoleh Nomor STP
Pembayaran hanya bisa dilakukan jika sudah memegang Surat Tagihan Pajak (STP). Dokumen ini biasanya dikirimkan ke alamat korespondensi atau dapat dipantau melalui fitur arsip di laman DJP Online.
- Pembuatan Kode Billing
Masuk ke situs djponline.pajak.go.id.
Pilih menu Bayar, lalu klik fitur e-Billing.
Isi data setoran dengan ketentuan berikut:
Jenis Pajak: Pilih kode 411125 (untuk Orang Pribadi) atau 411126 (untuk Badan).
Jenis Setoran: Pilih kode 300 (STP).
Masa & Tahun Pajak: Isi sesuai dengan periode yang terlambat.
Nomor Ketetapan: Masukkan nomor yang tertera pada surat STP dengan teliti.
- Klik Simpan untuk menghasilkan Kode Billing yang terdiri dari 15 digit angka.
- Penyetoran Dana
Pembayaran dapat diselesaikan melalui berbagai kanal, mulai dari aplikasi perbankan (mobile banking), mesin ATM, kantor pos, hingga platform belanja daring yang menyediakan menu pembayaran pajak.
Pastikan untuk selalu menyimpan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai dokumen sah bahwa kewajiban perpajakan telah terpenuhi dengan baik.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Jam Berapa Buka Puasa Jabodetabek Hari Ini? Ini Waktu Adzan Maghrib Resmi
-
Cara Membuat Sambal Kacang Gorengan yang Gurih dan Kental, Cocok untuk Buka Puasa
-
Link Ngaji Online Ramadan 2026 Bareng Gus Mus dan Kiai PBNU, Simak Jadwal Lengkapnya!
-
Rahasia Bonus Waktu Sahur Ala Muhammadiyah Plus 8 Menit, Apa Maksudnya?
-
Buka Puasa Surabaya Jam Berapa Hari Ini? Simak Jadwal Resmi dari Kemenag
-
Cek Jadwal Buka Puasa Area Jogja Hari Ini Jumat 20 Februari 2026, Kurang Berapa Jam Lagi?
-
3 Parfum Scarlett Spesial Ramadan 2026, Cocok Dipakai Tarawih atau Bukber
-
7 Sepeda MTB Terbaik dan Termurah 2026, Harga Merakyat Kualitas Mendunia
-
Archipelago Sambut Ramadan dengan Penawaran Spesial "Blessings of Ramadan" di Seluruh Nusantara
-
Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer agar Kerja Makin Tenang