Suara.com - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, Presiden Joko Widodo secara resmi akan menghapus kebijakan sistem kelas 1,2,3 dalam pelayanan BPJS Kesehatan dan menjadikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti. Muncul pertanyaan, mulai kapan BPJS diganti KRIS?
Lantas, mulai kapan kebijakan BPJS Kesehatan tersebut berlaku? Apakah iuran bulanan masyarakat akan ikut berubah? Simak ulasan berikut untuk jawabannya.
Mulai kapan BPJS Kesehatan diganti KRIS?
Sesuai yang tertuang dalam Pasal 103B Ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) aka dilaksanakan secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025.
“Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasar Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” bunyi Pasal 103B Ayat 1 Nomor 59 Tahun 2024.
Masih dalam aturan yang sama, pihak Menteri Kesehatan menjelaskan bahwa mereka akan mengadakan pembinaan terkait Fasilitas Kesehatan pada penyedia layanan KRIS. Menteri Kesehatan akan melakukan tugas ini bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional dan menteri keuangan.
Besaran Iuran BPJS berdasarkan KRIS
Terkait besaran iuran BPJS yang nantinya akan berganti menjadi KRIS, sampai saat ini belum ada informasi secara pasti. Berdasarkan Pasal 103B Ayat 7 PP Nomor 59 Tahun 2024, besaran tarif akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
“Penetapan Manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” bunyi Pasal 103B ayat 7 PP Nomor 59 tahun 2024.
Sambil menunggu ketetapan baru terkait iuran, presiden telah menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2024 ini.
Tujuan KRIS
Rizzky Anugerah selaku Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penetapan KRIS ini bertujuan untuk menyediakan pelayanan di fasilitas Kesehatan agar pelayanan yang diterima oleh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adil dan merata.
Baca Juga: Mengenal KRIS, Terobosan Baru Bukan Menghapus Kelas BPJS Kesehatan, Cek Aturan Lengkapnya!
Sebelumnya, perlu Anda tahu bahwa yang membedakan kelas 1, 2, dan 3 pada sistem BPJS adalah fasilitas kamar yang didapatkan. Selebihnya, terkait pengobatan, perawatan, dan pemeriksaan tunjangan, seperti laboratorium, semua mendapat fasilitas yang sama.
“Artinya, jangan sampai pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di perkotaan berbeda dengan pelayanan di pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota,” papar Rizky.
Nah, itulah penjelasan tentang mulai kapan BPJS diganti KRIS dan besaran tarif terbaru.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
6 Sepatu Lari Asics Diskon Besar di Planet Sports, Harga Mulai Ratusan Ribu
-
Dulu Takut Asuransi, Kini Akhmad Fadli Justru Mencari Perlindungan untuk Masa Depan Anak
-
Promo Indomaret Hemat Minggu Ini 5-11 Maret 2026, Banyak Diskon Minyak Goreng
-
Jejak Asri Jadi Ruang Berbagi Inspirasi Lingkungan, Dari Kebiasaan Kecil Hingga Aksi Nyata
-
5 Zodiak dengan Horoskop Terbaik pada 5 Maret 2026, Kamu Termasuk?
-
BHR 2026 Ojol dan Kurir Kapan Cair? Cek Jadwal Beserta Nominalnya
-
Sekarang Puasa Ramadan Hari Ke Berapa? Bersiap Sambut Kemenangan Lebaran Sebentar Lagi!
-
Update Harga BBM Hari Ini, Ada Kenaikan Imbas Perang AS-Iran?
-
Terpopuler: Golongan Pekerja yang Berhak Dapat THR, Syarat BHR untuk Ojol
-
Kapan Musim Hujan 2026 Berakhir? Simak Prakiraan Cuaca BMKG