Suara.com - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, Presiden Joko Widodo secara resmi akan menghapus kebijakan sistem kelas 1,2,3 dalam pelayanan BPJS Kesehatan dan menjadikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti. Muncul pertanyaan, mulai kapan BPJS diganti KRIS?
Lantas, mulai kapan kebijakan BPJS Kesehatan tersebut berlaku? Apakah iuran bulanan masyarakat akan ikut berubah? Simak ulasan berikut untuk jawabannya.
Mulai kapan BPJS Kesehatan diganti KRIS?
Sesuai yang tertuang dalam Pasal 103B Ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) aka dilaksanakan secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025.
“Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasar Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” bunyi Pasal 103B Ayat 1 Nomor 59 Tahun 2024.
Masih dalam aturan yang sama, pihak Menteri Kesehatan menjelaskan bahwa mereka akan mengadakan pembinaan terkait Fasilitas Kesehatan pada penyedia layanan KRIS. Menteri Kesehatan akan melakukan tugas ini bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional dan menteri keuangan.
Besaran Iuran BPJS berdasarkan KRIS
Terkait besaran iuran BPJS yang nantinya akan berganti menjadi KRIS, sampai saat ini belum ada informasi secara pasti. Berdasarkan Pasal 103B Ayat 7 PP Nomor 59 Tahun 2024, besaran tarif akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
“Penetapan Manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” bunyi Pasal 103B ayat 7 PP Nomor 59 tahun 2024.
Sambil menunggu ketetapan baru terkait iuran, presiden telah menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2024 ini.
Tujuan KRIS
Rizzky Anugerah selaku Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penetapan KRIS ini bertujuan untuk menyediakan pelayanan di fasilitas Kesehatan agar pelayanan yang diterima oleh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adil dan merata.
Baca Juga: Mengenal KRIS, Terobosan Baru Bukan Menghapus Kelas BPJS Kesehatan, Cek Aturan Lengkapnya!
Sebelumnya, perlu Anda tahu bahwa yang membedakan kelas 1, 2, dan 3 pada sistem BPJS adalah fasilitas kamar yang didapatkan. Selebihnya, terkait pengobatan, perawatan, dan pemeriksaan tunjangan, seperti laboratorium, semua mendapat fasilitas yang sama.
“Artinya, jangan sampai pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di perkotaan berbeda dengan pelayanan di pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota,” papar Rizky.
Nah, itulah penjelasan tentang mulai kapan BPJS diganti KRIS dan besaran tarif terbaru.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Selamat! 12 Finalis Desainer Muda IYFDC 2026 Terpilih, Berpeluang Sekolah Mode di Italia
-
Chatib Basri dari Partai Apa? Diisukan Jadi Menkeu Baru
-
Niat Puasa Daud: Makna, Tata Cara, dan Keutamaannya dalam Islam
-
Berapa Harga Parfum Chanel? Ini Kisarannya dan 3 Merek Lokal yang Tak Kalah Wangi
-
Bukan Sekadar Tempat Minum, Tumbler Kini Jadi Simbol Gaya Hidup Aktif Generasi Urban
-
Budi Gunadi Sadikin Gelarnya Apa? Menkes yang Diisukan Jadi Menkeu
-
4 Sepeda Listrik dengan Jarak Tempuh hingga 60 Km, Bantu Hemat Biaya Bensin
-
Pertamax Naik, Ini Update Harga Pertalite Hari Ini 10 Juni 2026
-
Berapa Lama Durasi Mandi yang Ideal? Dokter Ungkap Batas Waktu yang Disarankan
-
Harga Bahan Baku Naik Terus? Ini Trik Cerdas UMKM Tetap Cuan Meski Inflasi