Suara.com - Publik sedang dibuat heboh potongan tabungan perumahan rakyat atau Tapera sebesar 2,5 persen dari gaji karyawan. Padahal jika dihitung-hitung dari gaji UMR Jakarta, besaran potongannya setara 35 kali biaya naik Transjakarta.
Aturan gaji bakal kena potongan untuk Tapera itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
"Semuanya dihitung lah, biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga pasti ikut berhitung mampu atau gak mampu, berat atau gak berat," kata Jokowi di Istora, Senayan, Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024.
Mendengar rencana potongan wajib Tapera pada gaji karyawan ini menuai pro-kontra publik. Salah satunya Komika Ernes Prakasa yang bertanya soal rencana pemotongan gaji pekerja untuk Tapera itu. Dengan menggunakan huruf kapital semua, Ernest mempertanyakan maksud rencana itu.
"Apaan sih??" tulis Ernest Prakasa mengomentari pemberitaan terkait pemotongan gaji karyawan untuk Tapera.
Sejumlah warganet lainnya juga tak habis pikir dengan rencana pemerintah memotong gaji pegawai untuk Tapera.
"Gaji UMR tak seberapa itu berkelahi dengan Tapera. Oh, indahnya negeriku… la..lala…ok ok gasssss," tulis salah satu warganet.
"Duit bansos buat rakyat aja diembat apalagi model ginian," sambung akun lain.
"Lahan korupsi baru," timpal akun lainnya.
Baca Juga: Sudah Punya Rumah Tapi Gaji Dipotong 3 Persen, BP Tapera: Dikelola Jadi Simpanan
"Dengan pendapatan UMR dan potongan Tapera sebesar 120 ribu per bulan, dibutuhkan sekitar 208 tahun untuk mengumpulkan 300 juta rupiah (kisaran harga rumah) tanpa memperhitungkan inflasi. Dengan inflasi tahunan 5 persen, waktu yang diperlukan akan lebih lama. 208 tahun guys!?," ungkap @AdhitraAndris.
"Harusnya pemerintah ngejaga harga rumah biar terjangkau sama gaji pekerja," timpal @keepiin.
Penjelasan Lengkap Tapera
Nantinya pemerintah akan menetapkan besaran potongan dana Tapera yang diambil dari gaji karyawan setiap bulan sebesar 3 persen. Dalam PP tersebut pada pasal dijelaskan potongan dibayarkan 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja atau perusahaan. Lalu sisanya, 2,5 persen diambil dari gaji pekerja.
Dalam Pasal 14, disebutkan bahwa potongan dana Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer dibayarkan secara mandiri.
Padahal jika dihitung berdasarkan gaji UMR DKI Jakarta 2024 yang berada di angka Rp 5 juta. Maka besaran nilai 2,5 persen yaitu sekitar Rp 125 ribu. Dana ini cukup bermanfaat untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, apalagi bagi pekerja Jakarta yang setiap harinya mengandalkan transportasi umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC
-
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS