Suara.com - Kebijakan pemotongan gaji karyawan sebesar 3 persen untuk iuran Tapera telah memicu kontroversi. Pasalnya, banyak masyarakat yang merasa keberatan jika gaji per bulan harus dipotong untuk membayar iuran Tapera, tetapi tidak pasti mendapatkan hunian.
Berdasarkan laman resmi Tapera, ternyata ada 12 asas yang dipakai untuk mengelola Tapera. Dari belasan asas itu, iuran sebesar 3 persen dari gaji karyawan ternyata sesuai dengan asas keadilan.
Berikut ini rincian asas pengelolaan Tapera:
- Kegotongroyongan
- Kemanfaatan
- Nirlaba
- Kehati-hatian
- Keterjangkauan dan Kemudahan
- Kemandirian
- Keadilan
- Keberlanjutan
- Akuntabilitas
- Keterbukaan
- Portabilitas
- Dana Amanat
Sementara itu, dasar hukum yang dipakai untuk wajib iuran Tapera adalah UUD Pasal 28 H Ayat (1). Bunyi ayat ini adalah sebagai berikut:
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."
Selain UUD 1945, pemerintah juga menggunakan tiga peraturan sebagai dasar hukum. Tiga aturan ini adalah:
- UU No. 1/2011 tentang Perumahan & Kawasan Pemukiman
- UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
- PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera
Adapun tujuan penggunaan Tapera adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Dalam laman resmi Tapera, tercatat bahwa 3 menteri Presiden Jokowi juga menjabat sebagai anggota Komite Tapera. Mereka adalah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Tugas mereka sebagai anggota Komite Tapera adalah menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden Jokowi.
Baca Juga: Apa Itu Iuran Tapera? Ini Pengertian, Jadwal Berlaku hingga Besaran Potongannya
Selain itu, mereka juga bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera. Ditambah melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera.
Berita Terkait
-
Apa Itu Iuran Tapera? Ini Pengertian, Jadwal Berlaku hingga Besaran Potongannya
-
3 Menteri Jokowi Jadi Komite Tapera, Ikut Cetuskan Iuran Potong Gaji Karyawan?
-
Kebijakan Potong Gaji untuk Tapera Ditolak Sejak 2016, Memberatkan Perusahaan dan Pekerja
-
Sudah Punya Rumah Tapi Gaji Dipotong 3 Persen, BP Tapera: Dikelola Jadi Simpanan
-
Upah Dipotong untuk Tapera, Cuitan Soleh Solihun Bikin Pekerja Bergaji Cekak Ketar-ketir
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun