Suara.com - Kebijakan pemotongan gaji karyawan sebesar 3 persen untuk iuran Tapera telah memicu kontroversi. Pasalnya, banyak masyarakat yang merasa keberatan jika gaji per bulan harus dipotong untuk membayar iuran Tapera, tetapi tidak pasti mendapatkan hunian.
Berdasarkan laman resmi Tapera, ternyata ada 12 asas yang dipakai untuk mengelola Tapera. Dari belasan asas itu, iuran sebesar 3 persen dari gaji karyawan ternyata sesuai dengan asas keadilan.
Berikut ini rincian asas pengelolaan Tapera:
- Kegotongroyongan
- Kemanfaatan
- Nirlaba
- Kehati-hatian
- Keterjangkauan dan Kemudahan
- Kemandirian
- Keadilan
- Keberlanjutan
- Akuntabilitas
- Keterbukaan
- Portabilitas
- Dana Amanat
Sementara itu, dasar hukum yang dipakai untuk wajib iuran Tapera adalah UUD Pasal 28 H Ayat (1). Bunyi ayat ini adalah sebagai berikut:
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."
Selain UUD 1945, pemerintah juga menggunakan tiga peraturan sebagai dasar hukum. Tiga aturan ini adalah:
- UU No. 1/2011 tentang Perumahan & Kawasan Pemukiman
- UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
- PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera
Adapun tujuan penggunaan Tapera adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Dalam laman resmi Tapera, tercatat bahwa 3 menteri Presiden Jokowi juga menjabat sebagai anggota Komite Tapera. Mereka adalah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Tugas mereka sebagai anggota Komite Tapera adalah menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden Jokowi.
Baca Juga: Apa Itu Iuran Tapera? Ini Pengertian, Jadwal Berlaku hingga Besaran Potongannya
Selain itu, mereka juga bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera. Ditambah melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera.
Berita Terkait
-
Apa Itu Iuran Tapera? Ini Pengertian, Jadwal Berlaku hingga Besaran Potongannya
-
3 Menteri Jokowi Jadi Komite Tapera, Ikut Cetuskan Iuran Potong Gaji Karyawan?
-
Kebijakan Potong Gaji untuk Tapera Ditolak Sejak 2016, Memberatkan Perusahaan dan Pekerja
-
Sudah Punya Rumah Tapi Gaji Dipotong 3 Persen, BP Tapera: Dikelola Jadi Simpanan
-
Upah Dipotong untuk Tapera, Cuitan Soleh Solihun Bikin Pekerja Bergaji Cekak Ketar-ketir
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba