3. Terima Tas Balenciaga dan Kalung Emas
Di persidangan, Nayunda juga mengaku menerima tas bermerk Balenciaga dari SYL. Selain tas, ia juga menerima sebuah kalung emas. Sejumlah barang yang diterima oleh Nayunda diberikan melalui Muhammad Hatta.
"Barang oleh Muhammad Hatta pernah?" kata hakim.
"Ada tas Balenciaga warna hitam. Pemberian dari Pak SYL melalui Pak Hatta," kata Nayunda.
"Saat itu nggak tahu harganya?" Lanjut hakim.
"Nggak," kata Nayunda.
"Saudara terima?" tanya hakim lagi.
"Terima," ungkap Nayunda.
Hakim kemudian menanyakan sumber tas Balenciaga itu, namun Nayunda tak tahu. Lalu hakim juga menanyakan kalung emas yang diterima oleh Nayunda. Nayunda mengakui menerima kalung emas tersebut bersamaan dengan tas Balenciaga yang diberikan.
"Itu jadi sekalian, Yang Mulia, jadi di tas itu ada, di paper bag itu ada kalungnya juga, begitu," ungkap Nayunda.
Baca Juga: Tak Hanya Nayunda, Ini 5 Wanita di Lingkaran Korupsi: Satu Orang Sampai Harus Mendesah
Sedangkan, ketika ditanya oleh jaksa KPK, Nayunda menyebut telah menjual kalung pemberian SYL. Nayunda melakukannya lantaran kalung tersebut tidak terpakai.
4. Diberi Cincin SYL
Selain itu, Nayunda juga menyebut pernah diberi cincin oleh Syahrul Yasin Limpo. Hal ini terungkap saat Nayunda dicecar olej Jaksa.
“Ini kami ambil dari WA-nya Pak SYL, di sini catatanya anda pernah foto kemudian ditanyain sama Pak SYL ‘pernah nggak dipakai cincin yang saya kasih?',” tanya Jaksa.
“Mohon maaf saya lupa,” ujar Nayunda.
“Jadi pernah dikasih cincin? Bentuknya apa pada saat itu?” tanya jaksa.
“Saya baru ingat, mohon maaf,” ucap Nayunda.
5. Minta Dibayarin Cicilan Apartemen
Selain diberi kalung dan tas, Nayunda juga mengaku pernah minta dibayari cicilan apartemen kepada SYL. Kala itu, Nayunda meminta secara langsung kepada SYL.
"Apakah ada lagi yang Saudara terima dari fasilitas Kementan?" Kata hakim.
"Kalau fasilitas tidak ada sih, Pak, cuma saya pernah minta tolong langsung ke Pak Menteri," ujar Nayunda.
"Saudara minta tolong apa?" Lanjut hakim kembali kepada Nayunda.
"Untuk membayar cicilan apartemen sih, Pak, saat itu," ungkap Nayunda.
Hakim pun mempertanyakan sumber uang yang diberikan untuk mendanai apartemen Nayunda. Dalam kesempatan itu, Nayunda menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang pribadi SYL karena diberikan secara langsung oleh SYL.
Hakim kemudian menjelaskan, bila uang itu dari uang pribadi SYL, maka akan menjadi urusan pribadi antara SYL serta Nayunda. Akan tetapi, jika uang tersebut dari Kementan, maka hal itu yang kemudian jadi masalah.
"Kalau uang pribadi, nggak masalah. Yang jadi masalah itu uang negara ya. Kalau uang pribadi yang diserahkan untuk membantu Saudara membayar apart, bukan urusan saya, itu bukan masuk di urusan KPK juga, itu urusan pribadi. Tapi, kalau terbukti itu uang dari Kementerian, itu jadi masalah," tutur hakim.
6. Diberi Jabatan Staf Umum Kementan
Tak berhenti di situ, hakim terus mencecar Nayunda. Selain tentang pemberian barang mewah dan fasilitas yang diterima, Nayunda juga dicecar soal besaran gaji yang ia terima ketika bekerja sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Di bagian mana? Protokoler atau staf umum?" Cecar hakim.
"Kayaknya staf umum Pak," sebut Nayunda.
"Ada SK-nya? Di SK tersebut siapa yang tanda tangan," lanjut hakim.
"Ada. Nggak perhatiin siapa yang tanda tangan," aku Nayunda.
7. Nayunda Ngaku Digaji Rp 4,3 Juta dari Kementan
Hakim lalu menanyakan besaran gaji yang diterima oleh Nayunda sebagai pegawai honorer di Kementan. Nayunda mengatakan menerima gaji sebesar Rp 4 juta, namun dia mengaku lupa dengan angka pasti yang diterima.
"Intinya sudah diterima. Dengan gaji berapa?" tanya hakim.
"Kayaknya Rp 4 jutaan," ungkap Nayunda.
"Berapa? Saudara yang terima gaji masa lupa? Rp 4 juta berapa jujur," cecar hakim.
"Rp 4 juta 3 ratus kalau tidak salah, Yang Mulia. Saya lupa," jawabnya.
Mendengar jawaban itu, hakim lantas mencecar Nayunda. Hakim menilai Nayunda lupa karena jumlah gaji yang diterimanya per bulan cukup kecil.
8. Akui Terima Kue dan Bunga dari SYL
Nayunda menyebut pernah menerima bunga dan juga kue ulang tahun dari SYL. Adapun SYL memberikanya pada 2021 silam.
"Saksi pernahkah menerima lain (hadiah/fasilitas) lagi? Masih ingat ada pemberian bunga, kue ulang tahun?" tanya Jaksa.
"Oh iya pernah," ungkap Nayunda.
Jaksa menyebut perlu menyesuaikan jawaban Nayunda tentang pemberian SYL tersebut. Menurutnya, hal ini harus dilakukan supaya tidak terjadi fitnah.
Sementara itu, Nayunda membeberkan jika bunga dan kue ulang tahun tersebut dikirimkan oleh SYL ke lokasi karantina saat ia mengikuti ajang pencarian bakat. SYL juga mengucapkan selamat ulang tahun kepada Nayunda.
"Itu waktu pertengahan 2021, jadi saya masih ajang pencarian bakat jadi karantina. Jadi kaget juga saja. Pas pulang ke tempat karantina tiba-tiba ada kue dan bunga," ujar Nayunda.
"Saksi akhirnya konfirmasi ke Pak Yasin Limpo?" tanya Jaksa.
"Besokkannya, terima kasih, selamat ulang tahun Ndi. Gitu aja," ujar Nayunda.
Demikianlah deretan pengakuan Nayunda Nabila Nizrinah di persidangan. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Tak Hanya Nayunda, Ini 5 Wanita di Lingkaran Korupsi: Satu Orang Sampai Harus Mendesah
-
Jokowi Cawe-cawe Pansel KPK, Upaya Berulang Melemahkan Lembaga Antikorupsi
-
7 Barang dan Fasilitas Biduan Nayunda Nabila dari SYL, Perhiasan hingga Duit Saweran Rp100 Juta
-
Indira Chunda Thita, Anak SYL yang Dihadiahkan Senjata Api untuk Kado Ulang Tahunnya
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi