Suara.com - Indonesia menempati peringkat keempat tertinggi di dunia untuk kasus perkawinan anak. Meskipun Undang-Undang Perkawinan telah diamendemen pada 2019 untuk menaikkan batas usia menikah, angka dispensasi perkawinan anak justru meningkat 173 persen pada 2020.
Data UNICEF 2023 menunjukkan setidaknya 25,52 juta anak di Indonesia menikah di usia dini, dengan Nusa Tenggara Barat menjadi provinsi dengan proporsi kasus tertinggi. Program Manager Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI), Desrina, dalam sebuah diskusi menyatakan bahwa tantangan penanganan kasus kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual dan perkawinan anak, masih signifikan.
Desrina menyoroti bahwa salah satu tantangan terbesar dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah kurangnya kapasitas aparat penegak hukum dalam merespons laporan kekerasan berbasis gender.
"Penguatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sangat diperlukan, seperti yang diatur dalam Pasal 81 UU TPKS," ujarnya.
Sementara itu, peneliti dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Marsha, menambahkan bahwa diperlukan petunjuk teknis dan komitmen anggaran untuk penanganan kekerasan berbasis gender, termasuk dana bantuan bagi korban.
"Pelatihan lanjutan tentang implementasi UU TPKS diperlukan bagi Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung untuk menghindari ketidakpastian hukum dan memastikan pemulihan korban. Selain itu, pelatihan internal tentang pendekatan ramah perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dalam peradilan pidana perlu dilakukan secara berkelanjutan," jelas Marsha.
Masalah serupa juga ditemukan dalam penanganan permohonan dispensasi kawin. Banyak putusan hakim masih didasarkan pada norma patriarkis dan tidak sepenuhnya memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Misalnya, beberapa hakim memberikan dispensasi kawin kepada remaja untuk menghindari zina meskipun mereka masih di bawah umur dan bersekolah. Dalam kasus ekstrem, korban kekerasan berbasis gender sering ditekan untuk menikah dengan pelaku, sering kali oleh keluarga korban atau pelaku untuk menghindari aib.
Oleh karena itu, berbagai Organisasi Masyarakat Sipil medesak bahwa perlu komitmen bersama dan strategi multisektor dalam menangani isu SRMNCAH+N seperti kekerasan berbasis gender, perkawinan anak, kematian ibu dan bayi, stunting, dan perilaku berisiko pada remaja.
Baca Juga: Memerangi Bungkamnya Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan
Penguatan kapasitas aparat penegak hukum tentang kekerasan berbasis gender dan perkawinan anak sangat penting untuk meningkatkan kualitas penanganan kasus dan menjamin perlindungan bagi korban.
Selain itu, pemberdayaan masyarakat dengan peningkatan kapasitas terkait isu-isu ini dan pendampingan untuk menyuarakan kebutuhan mereka juga sangat dibutuhkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
5 Tips agar Anak Cepat Gemuk dalam 1 Minggu, Efektif tapi Tetap Aman
-
7 Mesin Cuci 2 Tabung Hemat Listrik dan Awet, Mulai Rp1 Jutaan
-
5 Rekomendasi Sabun Mandi Pemutih Kulit, Hasil Cerah Bertahap
-
Krisis Lingkungan Mengintai, Bagaimana Melibatkan Generasi Muda Agar Mau Bergerak?
-
Siapa Pencipta Lagu 'Erika' yang Dinyanyikan HMT ITB? Viral Karena Lirik Merendahkan Perempuan
-
Klarifikasi Dikidoy yang Sempat Live TikTok Kasus Pelecehan FH UI
-
5 Rekomendasi Foundation Lokal Terbaik, Kualitas Setara Brand High-End
-
7 Bedak Wardah yang Tahan Lama untuk Kondangan, Mulai Rp30 Ribu
-
7 Lipstik Transferproof yang Tahan Lama dan Anti Menor Buat Kondangan
-
Pemerintah Buka 30 Ribu Loker Manajer Koperasi Merah Putih, Berapa Gajinya?