Suara.com - Indonesia menempati peringkat keempat tertinggi di dunia untuk kasus perkawinan anak. Meskipun Undang-Undang Perkawinan telah diamendemen pada 2019 untuk menaikkan batas usia menikah, angka dispensasi perkawinan anak justru meningkat 173 persen pada 2020.
Data UNICEF 2023 menunjukkan setidaknya 25,52 juta anak di Indonesia menikah di usia dini, dengan Nusa Tenggara Barat menjadi provinsi dengan proporsi kasus tertinggi. Program Manager Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI), Desrina, dalam sebuah diskusi menyatakan bahwa tantangan penanganan kasus kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual dan perkawinan anak, masih signifikan.
Desrina menyoroti bahwa salah satu tantangan terbesar dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah kurangnya kapasitas aparat penegak hukum dalam merespons laporan kekerasan berbasis gender.
"Penguatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sangat diperlukan, seperti yang diatur dalam Pasal 81 UU TPKS," ujarnya.
Sementara itu, peneliti dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Marsha, menambahkan bahwa diperlukan petunjuk teknis dan komitmen anggaran untuk penanganan kekerasan berbasis gender, termasuk dana bantuan bagi korban.
"Pelatihan lanjutan tentang implementasi UU TPKS diperlukan bagi Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung untuk menghindari ketidakpastian hukum dan memastikan pemulihan korban. Selain itu, pelatihan internal tentang pendekatan ramah perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dalam peradilan pidana perlu dilakukan secara berkelanjutan," jelas Marsha.
Masalah serupa juga ditemukan dalam penanganan permohonan dispensasi kawin. Banyak putusan hakim masih didasarkan pada norma patriarkis dan tidak sepenuhnya memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Misalnya, beberapa hakim memberikan dispensasi kawin kepada remaja untuk menghindari zina meskipun mereka masih di bawah umur dan bersekolah. Dalam kasus ekstrem, korban kekerasan berbasis gender sering ditekan untuk menikah dengan pelaku, sering kali oleh keluarga korban atau pelaku untuk menghindari aib.
Oleh karena itu, berbagai Organisasi Masyarakat Sipil medesak bahwa perlu komitmen bersama dan strategi multisektor dalam menangani isu SRMNCAH+N seperti kekerasan berbasis gender, perkawinan anak, kematian ibu dan bayi, stunting, dan perilaku berisiko pada remaja.
Baca Juga: Memerangi Bungkamnya Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan
Penguatan kapasitas aparat penegak hukum tentang kekerasan berbasis gender dan perkawinan anak sangat penting untuk meningkatkan kualitas penanganan kasus dan menjamin perlindungan bagi korban.
Selain itu, pemberdayaan masyarakat dengan peningkatan kapasitas terkait isu-isu ini dan pendampingan untuk menyuarakan kebutuhan mereka juga sangat dibutuhkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam