Suara.com - Indonesia menempati peringkat keempat tertinggi di dunia untuk kasus perkawinan anak. Meskipun Undang-Undang Perkawinan telah diamendemen pada 2019 untuk menaikkan batas usia menikah, angka dispensasi perkawinan anak justru meningkat 173 persen pada 2020.
Data UNICEF 2023 menunjukkan setidaknya 25,52 juta anak di Indonesia menikah di usia dini, dengan Nusa Tenggara Barat menjadi provinsi dengan proporsi kasus tertinggi. Program Manager Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI), Desrina, dalam sebuah diskusi menyatakan bahwa tantangan penanganan kasus kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual dan perkawinan anak, masih signifikan.
Desrina menyoroti bahwa salah satu tantangan terbesar dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah kurangnya kapasitas aparat penegak hukum dalam merespons laporan kekerasan berbasis gender.
"Penguatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sangat diperlukan, seperti yang diatur dalam Pasal 81 UU TPKS," ujarnya.
Sementara itu, peneliti dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Marsha, menambahkan bahwa diperlukan petunjuk teknis dan komitmen anggaran untuk penanganan kekerasan berbasis gender, termasuk dana bantuan bagi korban.
"Pelatihan lanjutan tentang implementasi UU TPKS diperlukan bagi Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung untuk menghindari ketidakpastian hukum dan memastikan pemulihan korban. Selain itu, pelatihan internal tentang pendekatan ramah perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dalam peradilan pidana perlu dilakukan secara berkelanjutan," jelas Marsha.
Masalah serupa juga ditemukan dalam penanganan permohonan dispensasi kawin. Banyak putusan hakim masih didasarkan pada norma patriarkis dan tidak sepenuhnya memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Misalnya, beberapa hakim memberikan dispensasi kawin kepada remaja untuk menghindari zina meskipun mereka masih di bawah umur dan bersekolah. Dalam kasus ekstrem, korban kekerasan berbasis gender sering ditekan untuk menikah dengan pelaku, sering kali oleh keluarga korban atau pelaku untuk menghindari aib.
Oleh karena itu, berbagai Organisasi Masyarakat Sipil medesak bahwa perlu komitmen bersama dan strategi multisektor dalam menangani isu SRMNCAH+N seperti kekerasan berbasis gender, perkawinan anak, kematian ibu dan bayi, stunting, dan perilaku berisiko pada remaja.
Baca Juga: Memerangi Bungkamnya Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan
Penguatan kapasitas aparat penegak hukum tentang kekerasan berbasis gender dan perkawinan anak sangat penting untuk meningkatkan kualitas penanganan kasus dan menjamin perlindungan bagi korban.
Selain itu, pemberdayaan masyarakat dengan peningkatan kapasitas terkait isu-isu ini dan pendampingan untuk menyuarakan kebutuhan mereka juga sangat dibutuhkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
6 Sandal Crocs yang Diskon di Sports Station, Hemat Sampai 50% Selama Ramadan
-
Berapa Nisab dan Haul Zakat Mal 2026? Ini Perhitungannya
-
Skincare Apa Saja yang Tidak Boleh Dipakai setelah Peeling? Ini Daftarnya
-
Everbest Bawa Nuansa Musim Semi di Ramadan: Intip Koleksi 'Bloom Market' Terbarunya di Sini
-
Lokasi Penukaran Uang Baru di Bank Mitra BI Yogyakarta, Ini Jadwal dan Syaratnya!
-
Berapa Nominal Zakat Fitrah 2026 dalam Bentuk Uang?
-
Apa Itu Witch Hunt? Istilah yang Viral di Tengah Huru-hara Awardee LPDP
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
-
Hamba Sahaya Itu Siapa Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya dalam Islam
-
5 Rekomendasi Outfit Butter Yellow untuk Lebaran 2026 Paling Modis