Suara.com - Indonesia menempati peringkat keempat tertinggi di dunia untuk kasus perkawinan anak. Meskipun Undang-Undang Perkawinan telah diamendemen pada 2019 untuk menaikkan batas usia menikah, angka dispensasi perkawinan anak justru meningkat 173 persen pada 2020.
Data UNICEF 2023 menunjukkan setidaknya 25,52 juta anak di Indonesia menikah di usia dini, dengan Nusa Tenggara Barat menjadi provinsi dengan proporsi kasus tertinggi. Program Manager Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI), Desrina, dalam sebuah diskusi menyatakan bahwa tantangan penanganan kasus kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual dan perkawinan anak, masih signifikan.
Desrina menyoroti bahwa salah satu tantangan terbesar dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah kurangnya kapasitas aparat penegak hukum dalam merespons laporan kekerasan berbasis gender.
"Penguatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sangat diperlukan, seperti yang diatur dalam Pasal 81 UU TPKS," ujarnya.
Sementara itu, peneliti dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Marsha, menambahkan bahwa diperlukan petunjuk teknis dan komitmen anggaran untuk penanganan kekerasan berbasis gender, termasuk dana bantuan bagi korban.
"Pelatihan lanjutan tentang implementasi UU TPKS diperlukan bagi Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung untuk menghindari ketidakpastian hukum dan memastikan pemulihan korban. Selain itu, pelatihan internal tentang pendekatan ramah perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dalam peradilan pidana perlu dilakukan secara berkelanjutan," jelas Marsha.
Masalah serupa juga ditemukan dalam penanganan permohonan dispensasi kawin. Banyak putusan hakim masih didasarkan pada norma patriarkis dan tidak sepenuhnya memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Misalnya, beberapa hakim memberikan dispensasi kawin kepada remaja untuk menghindari zina meskipun mereka masih di bawah umur dan bersekolah. Dalam kasus ekstrem, korban kekerasan berbasis gender sering ditekan untuk menikah dengan pelaku, sering kali oleh keluarga korban atau pelaku untuk menghindari aib.
Oleh karena itu, berbagai Organisasi Masyarakat Sipil medesak bahwa perlu komitmen bersama dan strategi multisektor dalam menangani isu SRMNCAH+N seperti kekerasan berbasis gender, perkawinan anak, kematian ibu dan bayi, stunting, dan perilaku berisiko pada remaja.
Baca Juga: Memerangi Bungkamnya Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan
Penguatan kapasitas aparat penegak hukum tentang kekerasan berbasis gender dan perkawinan anak sangat penting untuk meningkatkan kualitas penanganan kasus dan menjamin perlindungan bagi korban.
Selain itu, pemberdayaan masyarakat dengan peningkatan kapasitas terkait isu-isu ini dan pendampingan untuk menyuarakan kebutuhan mereka juga sangat dibutuhkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Rahasia Traveler Pro: Mengapa Swiss Army Knife Wajib Dibawa dalam Perjalanan!
-
5 Serum Wardah Terbaik untuk Atasi Flek Hitam, Bikin Wajah Cerah Merata
-
Jadi Gubernur Papua, Ini Profil Lengkap Mathius Fakhiri yang Perdana Menjajaki Dunia Politik
-
5 Moisturizer untuk Mengecilkan Pori-pori, Harga Murah Mulai Rp40 Ribuan
-
Kini Diangkat Jadi Wamendagri, Apa Hoegeng Awards yang Pernah Disabet Komjen (Purn) Akhmad Wiyagus?
-
Nadif Zahiruddin Kerja Apa? Diduga Gandengan Baru Azizah Salsha
-
Revolusi di Era Digital, Ketika Belanja Bahan Dapur Semudah Scroll di Ponsel
-
Bukan Kaleng-Kaleng! Intip Spesifikasi Jam Rolex Selvi Ananda yang Harganya Capai Rp750 Juta!
-
Berapa Lama Anies Baswedan Menjabat Mendikbud? Kritik Sistem Pendidikan Indonesia Sudah Kuno
-
Menuju Kecantikan Sempurna: 5 Tren Perawatan Kulit yang Mendominasi 2025