Suara.com - Saat Idul Adha, bagi beberapa umat Muslim biasanya akan melakukan ibadah kurban. Hal ini karena ibadah kurban dapat memberikan pahala bagi orang-orang yang menjalankannya.
Meski demikian, terkait melakukan ibadah kurban ini kerap menjadi pertanyaan bagi sebagian orang. Pasalnya, ada beberapa orang yang ingin berkurban, tetapi ragu karena masih memiliki utang yang harus dilunaskan.
Sebab adanya utang ini yang sering menjadi pertanyaan apakah diperbolehkan untuk melakukan ibadah kurban atau tidak. Lantas bagaimana hukumnya ibadah kurban bagi orang-orang yang masih memiliki utang?
Dikutip laman Universitas Islam An Nur Lampung, orang yang ingin berkurban tetapi masih memiliki utang harus dilihat dari kondisi yang dialaminya. Berikut beberapa kondisi dan hukum berkurban jika masih memiliki utang.
1. Diperbolehkan
Mereka yang berkurban tapi punya utang diperbolehkan selama belum jatuh tempo. Di sisi lain, mereka juga harus memiliki sisa harta dari kurban yang dilakukan. Oleh karena itu, jika utangnya masih bisa bayar di lain waktu dan tidak diburu-buru, maka diperbolehkan untuk lakukan kurban. Namun, mereka juga tetap ditegaskan untuk melunasinya.
"Boleh saja berkurban, jika ia memiliki utang dan utangnya itu belum jatuh tempo. Namun, apabila utang tersebut dalam masa jatuh tempo, hendaklah membayar utangnya dahulu, karena di dalam uang itu ada hak orang lain dan ia berkewajiban untuk melunasinya” .
2. Harus bayar dulu
Kondisi lainnya yakni harus bayar dulu. Dalam hal ini biasanya orang tersebut memiliki utang yang sudah jatuh tempo. Untuk itu, mereka harus mengutamakan utangnya terlebih dahulu. Jika masih ada sisa uang, maka dapat melakukan kurban. Namun, jika tidak maka bisa berkurban untuk tahun berikutnya.
Baca Juga: Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri? Jangan Asal, Ini Penjelasan Lengkapnya!
3. Tergantung
Ada kondisi orang yang tergantung. Hal ini biasanya melihat dari izin. Seseorang diperbolehkan berkurban meski memiliki utang, selama ia sudah izin orang yang mengutanginya. Artinya ia masih mendapat kesempatan baya setelah kurban. Namun, jika kondisinya tidak diizinkan, maka diharuskan segera melunaskan utang yang dimilikinya. Untuk kurban dapat dilakukan pada tahun berikutnya.
Oleh karena itu, masalah orang yang memiliki utang tetapi ingin berkurban dapat melihat kondisinya. Jika memang boleh, makan silakan untuk berkurban. Namun, jika memang membayar utang lebih penting, maka dapat diprioritaskan terlebih dahulu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
Terkini
-
Rob Clinton Pengusaha Apa? Disebut Cocok Gantikan Dito Ariotedjo Jadi Menpora
-
5 Skincare Terbaik Atasi Kerutan Mata, Harga Terjangkau Bikin Dompet Aman
-
5 Rekomendasi Serum Wardah untuk 40 Tahun ke Atas, Mengandung Anti Aging Bikin Awet Muda
-
Yudo Anak Menkeu Purbaya Jadi Nasabah BCA Prioritas, Saldo Minimalnya Gak Main-Main
-
5 Rekomendasi Sunscreen yang Bikin Wajah Glowing Tanpa Make Up
-
Kekayaan Khadga Prasad Sharma Oli, PM Nepal yang Mundur Usai Demo Ricuh
-
Berapa Kekayaan Ahmad Dhani yang Usulkan UU Anti Flexing?
-
Perlengkapan Rumah Masa Kini: Canggih, Estetis, dan Berkelanjutan
-
Pendidikan Melanie Subono, Curhat Ditegur Artis yang Jadi Anggota Dewan saat Kritik DPR
-
Heboh Anak Menkeu Baru: Pamer Kartu Prioritas dan Hoodie Jutaan, Hina Orang Miskin?