Suara.com - Saat Idul Adha, bagi beberapa umat Muslim biasanya akan melakukan ibadah kurban. Hal ini karena ibadah kurban dapat memberikan pahala bagi orang-orang yang menjalankannya.
Meski demikian, terkait melakukan ibadah kurban ini kerap menjadi pertanyaan bagi sebagian orang. Pasalnya, ada beberapa orang yang ingin berkurban, tetapi ragu karena masih memiliki utang yang harus dilunaskan.
Sebab adanya utang ini yang sering menjadi pertanyaan apakah diperbolehkan untuk melakukan ibadah kurban atau tidak. Lantas bagaimana hukumnya ibadah kurban bagi orang-orang yang masih memiliki utang?
Dikutip laman Universitas Islam An Nur Lampung, orang yang ingin berkurban tetapi masih memiliki utang harus dilihat dari kondisi yang dialaminya. Berikut beberapa kondisi dan hukum berkurban jika masih memiliki utang.
1. Diperbolehkan
Mereka yang berkurban tapi punya utang diperbolehkan selama belum jatuh tempo. Di sisi lain, mereka juga harus memiliki sisa harta dari kurban yang dilakukan. Oleh karena itu, jika utangnya masih bisa bayar di lain waktu dan tidak diburu-buru, maka diperbolehkan untuk lakukan kurban. Namun, mereka juga tetap ditegaskan untuk melunasinya.
"Boleh saja berkurban, jika ia memiliki utang dan utangnya itu belum jatuh tempo. Namun, apabila utang tersebut dalam masa jatuh tempo, hendaklah membayar utangnya dahulu, karena di dalam uang itu ada hak orang lain dan ia berkewajiban untuk melunasinya” .
2. Harus bayar dulu
Kondisi lainnya yakni harus bayar dulu. Dalam hal ini biasanya orang tersebut memiliki utang yang sudah jatuh tempo. Untuk itu, mereka harus mengutamakan utangnya terlebih dahulu. Jika masih ada sisa uang, maka dapat melakukan kurban. Namun, jika tidak maka bisa berkurban untuk tahun berikutnya.
Baca Juga: Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri? Jangan Asal, Ini Penjelasan Lengkapnya!
3. Tergantung
Ada kondisi orang yang tergantung. Hal ini biasanya melihat dari izin. Seseorang diperbolehkan berkurban meski memiliki utang, selama ia sudah izin orang yang mengutanginya. Artinya ia masih mendapat kesempatan baya setelah kurban. Namun, jika kondisinya tidak diizinkan, maka diharuskan segera melunaskan utang yang dimilikinya. Untuk kurban dapat dilakukan pada tahun berikutnya.
Oleh karena itu, masalah orang yang memiliki utang tetapi ingin berkurban dapat melihat kondisinya. Jika memang boleh, makan silakan untuk berkurban. Namun, jika memang membayar utang lebih penting, maka dapat diprioritaskan terlebih dahulu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan