Suara.com - UU KIA (Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak) sedang jadi perbincangan hangat diberbagai kalangan. Kira-kira UU KIA kapan berlaku? Nah untuk mengetahuinya, simak berikut ini ulasannya.
Diberitakan bahwa Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) di Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan telah disetujui menjadi undang-undang oleh DPR. Adapun UU tersebut disahkan DPR saat rapat Paripurna Ke 19 pada Selasa (4/6/2024).
Lantas, UU KIA kapan berlaku? Untuk UU KIA ini, diharapkan agar pemerintah dapat segera memberlakukan UU tersebut untuk persiapan menuju Indonesia Emas tahun 2045. Hal ini disampaikan juga oleh Ace Hasan Syadzily selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.
“Ya tentu ini kita minta kepada pemerintah sebaiknya secepatnya diberlakukan, karena ini menyangkut bagaimana kita ingin mempersiapkan SDM Indonesia yang kuat dan unggul. Kalau Indonesia mau menghadapi Indonesia emas 2045, tentu sejak awal harus mempersiapkan generasi yang kuat dan unggul,” ucao Ace di gedung Parlemen RI, Jakarta.
“Pada fase ini adalah fase yg sangat menentukan bagi tumbuh kembang anak. Kalau pada fase ini tidak mendapatkan perhatian serius dari negara maka itulah yang akan berpotensi melahirkan stunting,” tambahnya.
Dalam UU KIA ada juga poin-poin penting yang perlu diketahui. Adapun poin-poin penting tersebut yakni sebagai berikut:
- Perubahan judul dari RUU KIA (Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak) jadi UU KIA (Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak) di Fase 1000 hari Pertama Kehidupan.
- Penetapan definisi anak yang ada dalam RUU KIA di Fase 1000 hari Pertama Kehidupan. Adapun 1000 hari pertama pada anak yakni sejak terbentuknya janin hingga usia 2 tahun.
- Perumusan ibu pekerja yang ingin cuti persalinan sesingkatnya 3 bulan pertama dan selambatnya 3 bulan berikutnya. Jika mengalami kondisi khusus yang mengharuskan cuti lebih dari 6 bulan makan harus menyertakan bukti surat keterangan dokter.
- Setiap ibu pekerja yang cuti melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya, bahkan ibu tersebut tetap berhak dapat upah penuh di bulan 3 dan 4 masa cutinya serta upah 75% di bulan ke-5 dan ke-6 masa cutinya.
- Penetapan pemberian hak cuti bagi suami yang mendampingi istri pada masa persalinan dan diberikan hak cuti tambahan 3 hari berikutnya bagi suami atau sesuai kesepakatan pemberi kerja. Jika istri keguguran, suami dapat hak cuti mendampingi istri selama 2 hari.
- Perumusan tanggungjawab untuk ibu, ayah, keluarga selama fase 1000 hari pertama kehidupan.
Demikian ulasan mengenai UU KIA kapan berlaku lengkap dengan poin-poin penting yang ada dalam UU tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Selain Cuti Melahirkan 6 Bulan, UU KIA Atur Tugas Suami Saat Persalinan, Ini Poin-poin Lengkapnya!
Tag
Berita Terkait
-
Selain Cuti Melahirkan 6 Bulan, UU KIA Atur Tugas Suami Saat Persalinan, Ini Poin-poin Lengkapnya!
-
Ibu Hamil Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai UU KIA Terbaru, Bakal Dapat Gaji Full?
-
6 Poin Penting UU KIA yang Resmi Disahkan, Ibu Hamil dan Ayah Dapat Tambahan Cuti Melahirkan
-
DPR Sahkan Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Manfaatnya Bagi Perempuan Luar Biasa Banget
-
RUU KIA Nihil Program Wajib Suami Cuti 40 Hari, Baleg DPR RI: Mesti Dikawal Melalui Peraturan Pelaksana
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional