Suara.com - UU KIA (Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak) sedang jadi perbincangan hangat diberbagai kalangan. Kira-kira UU KIA kapan berlaku? Nah untuk mengetahuinya, simak berikut ini ulasannya.
Diberitakan bahwa Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) di Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan telah disetujui menjadi undang-undang oleh DPR. Adapun UU tersebut disahkan DPR saat rapat Paripurna Ke 19 pada Selasa (4/6/2024).
Lantas, UU KIA kapan berlaku? Untuk UU KIA ini, diharapkan agar pemerintah dapat segera memberlakukan UU tersebut untuk persiapan menuju Indonesia Emas tahun 2045. Hal ini disampaikan juga oleh Ace Hasan Syadzily selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.
“Ya tentu ini kita minta kepada pemerintah sebaiknya secepatnya diberlakukan, karena ini menyangkut bagaimana kita ingin mempersiapkan SDM Indonesia yang kuat dan unggul. Kalau Indonesia mau menghadapi Indonesia emas 2045, tentu sejak awal harus mempersiapkan generasi yang kuat dan unggul,” ucao Ace di gedung Parlemen RI, Jakarta.
“Pada fase ini adalah fase yg sangat menentukan bagi tumbuh kembang anak. Kalau pada fase ini tidak mendapatkan perhatian serius dari negara maka itulah yang akan berpotensi melahirkan stunting,” tambahnya.
Dalam UU KIA ada juga poin-poin penting yang perlu diketahui. Adapun poin-poin penting tersebut yakni sebagai berikut:
- Perubahan judul dari RUU KIA (Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak) jadi UU KIA (Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak) di Fase 1000 hari Pertama Kehidupan.
- Penetapan definisi anak yang ada dalam RUU KIA di Fase 1000 hari Pertama Kehidupan. Adapun 1000 hari pertama pada anak yakni sejak terbentuknya janin hingga usia 2 tahun.
- Perumusan ibu pekerja yang ingin cuti persalinan sesingkatnya 3 bulan pertama dan selambatnya 3 bulan berikutnya. Jika mengalami kondisi khusus yang mengharuskan cuti lebih dari 6 bulan makan harus menyertakan bukti surat keterangan dokter.
- Setiap ibu pekerja yang cuti melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya, bahkan ibu tersebut tetap berhak dapat upah penuh di bulan 3 dan 4 masa cutinya serta upah 75% di bulan ke-5 dan ke-6 masa cutinya.
- Penetapan pemberian hak cuti bagi suami yang mendampingi istri pada masa persalinan dan diberikan hak cuti tambahan 3 hari berikutnya bagi suami atau sesuai kesepakatan pemberi kerja. Jika istri keguguran, suami dapat hak cuti mendampingi istri selama 2 hari.
- Perumusan tanggungjawab untuk ibu, ayah, keluarga selama fase 1000 hari pertama kehidupan.
Demikian ulasan mengenai UU KIA kapan berlaku lengkap dengan poin-poin penting yang ada dalam UU tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Selain Cuti Melahirkan 6 Bulan, UU KIA Atur Tugas Suami Saat Persalinan, Ini Poin-poin Lengkapnya!
Tag
Berita Terkait
-
Selain Cuti Melahirkan 6 Bulan, UU KIA Atur Tugas Suami Saat Persalinan, Ini Poin-poin Lengkapnya!
-
Ibu Hamil Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai UU KIA Terbaru, Bakal Dapat Gaji Full?
-
6 Poin Penting UU KIA yang Resmi Disahkan, Ibu Hamil dan Ayah Dapat Tambahan Cuti Melahirkan
-
DPR Sahkan Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Manfaatnya Bagi Perempuan Luar Biasa Banget
-
RUU KIA Nihil Program Wajib Suami Cuti 40 Hari, Baleg DPR RI: Mesti Dikawal Melalui Peraturan Pelaksana
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Dalam Kondisi Mabuk, Mahasiswa di Yogya Rusak Bendera dan Palang Pintu KA
-
Review 1984: Murni Novel Fiksi atau Prediksi?
-
5 Serum Flek Hitam yang Cepat Menyamarkan Noda Hitam di Wajah Sesuai Review
-
4 Sabun Cuci Muka Pria yang Bekerja Outdoor, Bantu Bersihkan Debu dan Minyak
-
Kades di Aceh Ditangkap Edarkan 50 Ribu Butir Ekstasi-2.495 Vape Getar
-
Laki-Laki Tidak Boleh Nangis? Siapa Sih yang Buat Aturan Aneh Itu?
-
Biar Nggak Monoton! 5 Yel-Yel 17 Agustus Singkat dan Kocak dari Lagu Viral TikTok
-
Cuma Rp8, KAI Beri Tarif Spesial LRT dan Commuter Line di 17 Agustus
-
Gus Yaqut Tak Paham Dakwaan Kasus Kuota Haji, Sebut Tak Pernah Terima Rp 1.000 Pun
-
Pemerintah Beri Bukti Destry Damayanti Diterima Pasar, Rupiah Menguat