Suara.com - Pembahasan mengenai Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau UU KIA cukup menyita perhatian belakangan ini, khususnya terkait cuti melahirkan. Hal ini karena dalam Pasal 5 UU KIA, menjamin ibu pekerja memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan.
Cuti melahirkan hingga 6 bulan ini langsung menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama pekerja dan pengusaha. Masing-masing memiliki kekhawatiran terkait cuti selama setengah tahun ini.
Di satu sisi para pekerja, khususnya pekerja perempuan, khawatir jika hal ini akan berdampak pada keberlangsungan kariernya. Sementara bagi para pengusaha, cuti ini dikhawatirkan akan berdampak kepada pekerjaan maupun produktivitas para pekerja.
CEO Opal Communication, Kokok Herdhianto Dirgantoro, adalah satu dari sedikit pengusaha yang sudah menerapkan cuti melahirkan 6 bulan untuk karyawan perempuannya, jauh sebelum adanya UU KIA.
Ketika diwawancarai oleh Suara.com, ia mengaku bahwa cuti selama 6 bulan ini memang memberi dampak pada proses pekerjaan di kantornya. Namun, menurut Kokok, hal ini kembali kepada bagaimana perusahaan tersebut menyiasati kondisi pada saat karyawan cuti.
Dalam hal ini, Kokok biasanya akan mencari pekerja temporer untuk mengisi posisi karyawan yang melahirkan tersebut.
“Karena ada yang cuti, tentu akan ada gangguan operasional. Tapi bisa disiasati. Sebelum melahirkan, bisa dilakukan perekrutan karyawan temporer atau bisa juga magang berbayar untuk menggantikan yang cuti. Alhamdulillah, di kantor saya kebijakan cuti melahirkan tidak mengganggu operasional,” ungkap Kokok kepada Suara.com, Jumat (14/6/2024).
Lalu, adakah keuntungan yang didapatnya sebagai pengusaha dengan penerapan cuti melahirkan 6 bulan itu?
Ia mengaku kalau hal itu secara langsung berdampak pada loyalitas para karyawan. Namun tujuan sebenarnya bukan hanya itu. Menurutnya, cuti 6 bulan ini juga diharapkan akan memengaruhi kesehatan karyawan baik secara fisik maupun mental.
Baca Juga: Bukan Pergi Mancing, Pemerintah Jelaskan 4 Tugas Ayah Selama Ikut Cuti Melahirkan Berdasarkan UU KIA
“Sebagai catatan, kebijakan cuti melahirkan tidak hanya bertujuan meningkatkan loyalitas. Tujuan lainnya adalah agar karyawati bisa fokus recovery fisik dan mental pasca melahirkan, dapat lebih rileks sehingga produksi ASI lebih lancar dan membangun komunikasi nonverbal dengan bayi sedini mungkin,” sambungnya.
Kokok sendiri sudah menerapkan cuti 6 bulan sejak 2015 lalu, dan ia mengaku kebijakannya ini tidak memberikan masalah apapun. Bahkan, meskipun cuti, ia juga tetap memberikan gaji dan fasilitas kepada karyawan tersebut secara utuh.
“Kantor saya, Opal Communication, menerapkan cuti melahirkan 6 bulan sejak 2015. Tahun depan berarti sudah 1 dekade. Cuti melahirkan di kantor saya 6 bulan di belakang dan diterima utuh. Jika ada gangguan ringan selama masa kehamilan, dihitung izin dan tidak mengurangi cuti 6 bulan. Semua gaji dan fasilitas selama cuti tetap diterima utuh oleh karyawati,” katanya.
Lalu, apa alasan Kokok hingga memilih menerapkan adanya cuti 6 bulan ini?
Tak lain karena pengalaman sang istri. Kokok melihat cuti melahirkan 3 bulan yang diberikan kepada istrinya kala itu masih sangat kurang.
Hal itulah yang akhirnya membuat Kokok berniat untuk memiliki perusahaan yang menerapkan cuti 6 bulan untuk karyawatinya yang melahirkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
4 Sunscreen Tanpa Kandungan Alkohol dan Parfum, Minim Risiko Kulit Iritasi
-
5 Moisturizer Alternatif Cerave untuk Atasi Skin Barrier Rusak, Kulit OTW Mulus Kembali
-
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
-
4 Skincare Lacoco untuk Hempaskan Noda Hitam, Brand Lokal Rasa Premium
-
Setelah Serum Boleh Pakai Moisturizer? Ini 5 Pelembap Terbaik yang Mudah Menyerap
-
BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
-
Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
-
5 Shio yang Energinya Diprediksi Akan Bertabrakan di Tahun Kuda Api
-
5 Program Mudik Gratis 2026, Rute Pulang Lebaran ke Seluruh Jawa hingga Sumatera dan Kalimantan
-
Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026 di Semua Provinsi, Cek di Sini!